ADA DOKUMEN PENTING GPdI DIDUGA HILANG, DRAF PENYEMPURNAAN AD-ART GPdI DIDUGA ILEGAL MD-MD TOLAK, MUKERNAS BUKAN FORUMNYA

Jakarta,Pantekostapos.com,-Gereja sebagai komunitas beriman yang mengembara, yang berdimensi spasial sekaligus temporal tidak pernah sepi dari tantangan yang berasal dari konteks di mana ia ada dan berteologi. Kemajuan di bidang teknologi-informasi, pengaruh media sosial tak luput dari area di mana gereja juga harus berurusan dan mengambil peran sebagai garam dan terang. Dalam situasi seperti saat ini, gereja kembali diuji untuk tetap menjalankan fungsinya. Dari waktu ke waktu, oleh topangan rahmat Tuhan, gereja telah menunjukkan keteguhan eksistensi kontekstualisasinya sebagai perwujudan tugas dan panggilan: persekutuan, pelayanan dan kesaksian. Atas dasar hal-hal yang berkaitan di atas maka kehadiran GPdI di bumi Indonesia dan mancanegara selalu berkomitmen dalam gerak dan langkah untuk fokus pada tujuan sebagai gereja, yaitu dapat menjadi garam dan terang, terus berkarya seiring kemajuan dunia moderen dan perkembangan teknologi -informasi era dunia baru.
Untuk itulah, GPdI akan melaksanakan MUKERNAS yang akan berlangsung di Hotel Mercure Jakarta. Undangan sudah dikirim oleh panitia sangat diharapkan kepada seluruh para seluruh peserta yang terdiri MP, MPR, MD-MD, Wadah Pelayanan, Lembaga Pendidikan Alkitab, Badan-Badan GPdI, Pendeta-pendeta yang akan dilantik dapat mengikuti MUKERNAS GPdI 2021 dan dapat mengsukseskannya. Menurut Sekum GPdI, Pdt Drs. JH Lumenta, adapun tujuan dari MUKERNAS ini adalah: Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Ketetapan/Keputusan MUBES, Membahas laporan kerja MP, MPR, MD, Wadah Pelayanan, dan lembaga Pendidikan Alkitab, serta Badan lainnya, Membahas usulan peserta, Melantik Pendeta, Menetapkan/memutuskan hal lain yang dianggap perlu dan disamping itu ada juga agenda lain yang akan dibahas yaitu menyampaikan DRAF USULAN revisi-penyempurnaan AD-ART 2012 yang akan disampaikan kepada MD-MD GPdI dan seluruh peserta MUKERNAS”, Ungkapnya kepada Pantekosta Pos.
Dan beberapa hari sebelum digelarnya MUKERNAS GPdI 2021, Ketua Umum GPdI sebagaimana amanat MUBES GPdI 2017 telah membentuk TIM untuk bertugas membahas revisi penyempurnaan AD-ART GPdI 2012 kemudian dibentuk menjadi sebuah DRAF USULAN, melalui bapak-bapak GPdI yang terhormat diantaranya: 1. Pdt. DR. Jhonny Weol, M.Th, MM 2. Pdt. Drs. Johannis Hus Lumenta, 3. Pdt. Brando Lumatauw, 4. Pdt. Dolfie G Memah, 5. Pdt Elion Numberi, M.Th , 6. Pdt. DR. Elim Simamora, 7. Pdt. Herry Lumatauw, M.Th 8. Pdt. Daniel Sanger. 9. Pdt. Yos Minandar, 10. Bambang , 11. Pdt. Eddy Pongoh, 12. Pdt. Daniel. Tim ini sudah beberapa kali melakukan pertemuan di Hotel Swiss Bell, Kemayoran, Jakarta, dan sampai berita ini diturunkan DRAF USULAN Revisi penyempurnaan AD-ART 2012 belum selesai, dan rencananya akan dituangkan dalam buku putih menjadi draf penyempurnaan AD-ART yang akan diberikan kepada seluruh Pimpinan Gereja (Majelis-majelis Daerah) GPdI se-Indonesia dalam acara MUKERNAS GPdI 2021 yang akan berlangsung di Jakarta pada tanggal 21-23 September 2021. Menurut sumber Pantekosta Pos yang dapat di percaya, adapun hal-hal yang sangat vital terkait dengan penyempurnaan AD-ART GPdI 2012 diantaranya: 1.Pasal 25 ayat 1 AD-ART GPdI tentang MUBESLUB GPdI Dicabut, 2. Tata Cara Pemilihan dalam BAB VI Pasal 13 Poin 3 PEMILIHAN MAJELIS DAERAH e.1. Calon Ketua MD telah berpengalaman sebagai Pengurus MD sekurang-kurangnya 2 (dua) periode, Dirubah/disempurnakan menjadi sudah berpengalaman satu kali sebagai pengurus MD dan sudah berpengalaman satu kali sebagai Pengurus MP. 3. Pasal terkait dengan Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) GPdI didaerah bukan lagi Penasehat MD-GPdI maka akan dirubah menjadi Majelis Pertimbangan Rohani Daerah (MPRD). Dan terkait dengan draf usulan revisi-penyempurnaan AD-ART GPdI 2012, yang sudah di kaji oleh tim bentukan Ketum GPdI dibenarkan oleh Pdt. Drs Johannis Hus Lumenta, Sekum GPdI, Ya itu Ada dan masih bersifat DRAF USULAN revisi-penyempunaan AD-ART GPdI 2012 yang akan disampaikan/diberikan kepada pemimpin-pemimpin/MD-MD GPdI se-Indonesia untuk dibahas pada acara MUKERNAS GPdI 2021 di Jakarta.
Adanya revisi-perumusan AD-ART 2012 tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang datangnya dari hamba-hamba Tuhan/Pendeta-pendeta/Gembala-gembala yang mereka tujukan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab yang sedang memimpin GPdI sebagai sebuah organisasi aliran Pentakosta yang sudah berusia SATU ABAD. Meskipun banyak yang sudah tahu Forum MUKERNAS bukanlah tempat untuk membicaran REVISI-PENYEMPURNAAN AD-ART, namun sangat diharapkan, bahwa perubahan AD-ART 2012 nanti di MUBES 2022 yang akan datang dapat membawa dampak yang besar dan signifikan bagi kemajuan GPdI di Era Virtual dan Digital asal para petinggi-petingi GPdI bisa keluar dari kepentingan-kepentingan PRIBADI seperti: “Ketum MP GPdI” tidak boleh menerima ASPIRASI atau TITIPAN DARI PERORANGAN seperti yang terkait dengan persyaratan berpengalaman satu kali di pusat dan satu kali di daerah untuk menjadi Calon Ketua MD, karena diduga terkait dengan pasal AD-ART ini adalah untuk kepentingan seseorang di daerah pulau Jawa yang terkesan dipaksakan karena belum memenuhi persyaratan.

Menurut sumber yang dapat dipercaya kepada PANTEKOSTA POS mengatakan; terkait dengan adanya DOKUMEN PENTING GPdI yang pernah ada pada MUBES GPdI di Bandung 2017, Untuk di ingat ada DOKUMEN-TIM Sembilan GPdI yang sangat penting untuk diangkat kepermukaan dan untuk diketahui oleh para Pimpinan-pimpinan GPdI baik ditingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah bahwa ada sebuah dokumen penting yang diduga sudah hilang dan sampai hari ini belum ditemukan, ini sangat penting untuk diketahui dan harus diselesaikaan dulu, baru dibentuk atau ditunjuk TIM oleh Ketum GPdI untuk merevisi-penyempurnan AD-ART 2012, “KARENA DIDALAM DOKUMEN PENTING TERSEBUT TERDAPAT HAL YANG MERUPAKAN PARAMETER ATAU NILAI UKUR yang merupakan STANDART ORGANISASI”, untuk kebaikan GPdI dimasa yang akan datang dan Dokumen Penting tersebut hasil dari kajian para pemimpin-pemimpin GPdI yang CERDAS, dengan sebuah nama TIM 9 MUBES 2017 terdiri dari: Pdt. Hennri Lolaen, Alm. Pdt. Profesor DR. J.O Wotulo, Pdt Jerry Sanger, Pdt. DR. Samuel Tandiasa, Pdt. DR. Wempi Kumendong, SH, Pdt.GA Panjaitan, M.Th, Bambang SH, Jadi Apabila TIM yang baru-baru ini dibentuk oleh Ketum GPdI Pdt. DR Jhonny Weol, MTh, MM tidak mengacu kepada dokumen yang hilang itu juga berarti ILEGAL karena isi dari DOKUMEN yang hilang tersebut adalah hal-hal yang terkait dengan PRODUK MUBES yang DIEVALUASI untuk itu apa yang harus dievaluasi dalam MUKERNAS yang akan berlangsung di Jakarta dan untuk apa lagi TIM yang merancang revisi AD-ADRT dengan Istilah penyempurnaan dan akan membawa hasil revisi-penyempurnaan AD-ART 2012 untuk disampaikan ke seleruh peserta dan MD-MD-GPdI se-Indonesia, MUKERNAS bukan forumnya dan untuk apa MUKERNAS, saya SERUKAN kepada seluruh peserta dan pimpinan-pimpinan MD yang hadir dalam Forum MUKERNAS itu harus DITOLAK jangan lagi ada dusta dan pembohongan kepada Warga GPdI dan para Pemimpin-pemimpinya ini era keterbukaan dan takutlah sama Tuhan pemilik gerejaNya, karena ini PELAYANAN GPdI yang tidak bisa terlepas dari nilai-nilai kekudusan oleh sekali lagi jangan ada dusta diantara para pengambil keputusan. “Ditambahkannya untuk apa lagi ada TIM BENTUKKAN Ketum GPdI Tim Tahun 2021 di Hotel Swiss Bell Jakarta, tidak ada PARAMETER MUKERNAS,” Ungkapnya.

Sumber Pantekosta Pos yang adalah pemerhati dan pemikir GPdI baik ditingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, masih menambahkan hal ia ketahui berdasarkan kajian terkait angka 50 yang berhubungan dengan personel MP-GPdI periode sekarang, angka 50 masih merupakan sebuah WACANA untuk diamandem melalui TIM 9 yang dibentuk oleh MP-GPdI periode 2017-2022, karena untuk diketahui bahwa DE FACTO PERSONIL MP-GPdI 2017-2022, sudah dipraktekkan, seharusnya MUBES GPdI di Bandung Tahun 2017 HARUS MENGACU kepada AMANAT AD-ART GPdI hasil MUBESLUB Cisarua, Bogor Tahun 2012 yang dikaitkan dengan jumlah kepenggurusan MP-GPdI sekarang, SEBANYAK-BAYAKNYA 36 Orang. Hal ini sangat penting untuk dipahami karena berbicara PERINTAH MUBES dan wacana untuk mengamademen BEBERAPA POIN menyangkut ORGANISASI dan PERINTAH, isinya MP-GPdI-Periode 2017-2022 MEMBENTUK TIM PERUMUS namun pada kenyataannya AMANDEMEN YANG DIHASILKAN OLEH MUKERNAS GPdI 2019 di MALANG tidak ada TIM PERUMUS YANG DIBENTUK.
Hal yang sama, ditanggapi oleh Pdt. DR. Denny Mokoagow, Salah satu Pimpinan MD GPdI Banten terkait adanya rencana revisi-penyempurnaan AD-ART GPdI beliau mengatakan dalam wawancara dengan Pantekosta Pos bahwa: Fenomena yang terjadi dan yang sedang berkembang dalam kehidupan berorganisasi di GPdI antara lain, rencana untuk mengamandemen atau revisi-penyempurnaan ADART GPdI, bahwa ASAS DASAR berorgsnisasi GPdI ini sudah beberapa kali diamandemen antara lain diamandemen pada Mubes Tahun 2012 di Manado. Kebenaran pada waktu saya salah yang duduk di Komisi Organisasi, dan kemudian menjadi Tim PERUMUS, yang hasilnya membatasi secara periodisasi pemimpin, dengan 2 periode.

Tetapi hasil amandemen itu, hanya dalam waktu satu tahun dibatalkan atau diamandemen kembali Tahun 2013 di Cisarua Bogor. Hasilnya kembali keaturan yang lama tanpa batas periode. Jadi terkesan bahwa kita tidak konsisten. Padahal Mubes itu telah menelan biaya yg sangat besar. Pola berorganisasi ini terkesan tidak kredible, hanya main-main, pemborosan, dana, energi dan waktu yang sia-sia. Dan banyak kontrofersi dan kerancuan lain yang terjadi, tetapi mungkin sudah disikapi masabodoh, karena sudah timbul pesimis, apatis, galau, atau kehilangan semangat. Menjelang Mukernas GPdI 2021 di Jakarta, maka patut dipertanyakan bahwa: “1.Hal apa yngg mau diamandemen dalam ADART kita ini? Kalau pembatasan dua periode pemimpin ditetapkan kembali sesuai hasil Mubes Tahun.2012 itu logika yang sehat. Agar tidak terkesan akal-akalan saja. 2. Usulan persyaratan calon Ketua MD dan MP, cukup sudah pernah berpengalaman dua kali pengurus MD dan MP berpengalaman duduk dua kali, aturan ini tidak bersifat diskriminatif. Istilah MUBESLUB masih perlu dipertahankan, untuk mengantisipasi terjadinya potensi penyimpangan berorganisasi. 3. Sistem berorganisasi perlu dievaluasi, dan diberi ruang khusus dengan waktu yang memadai. Hasil komisi diforum organisasi yg resmi, sejauh relevan maka pemikiran dikomisi itu patut dihargai. Dan jangan hanya formalitas belaka. 4 .Rekrutmen person yg masuk dalam jajaran pengurus, agar memiliki kompetensi, dan bukan pada faktor kedekatan, Siapa dekat dia dapat posisi. Cara ini hanya mengajari agar pinter-pinter menjilat. Akhirnya tidak memiliki karakter dan tidak berintegritas, sehingga tak dapat dipertanggungwabkan/tidak tahu kerja, atau tdk diberitahu jobnya apa” Ujar Pdt.Dr.Denny B.Mokoagouw, MA, M.Pd.K
Hal senada disampaikan oleh Pdt. MW dari Kota Nyiur Melambai, Sulut terkait niat TIM bentukan Ketum GPdI yang menyoal revisi-penyempurnaan AD-ART GPdI 2012, semoga saja apa yang dikatakan oleh Pdt. Drs Johannis Hus Lumenta, S.Th sebagai Sekum GPdI, DITOLAK tidak DITERIMA FORUM MUKERNAS dan “hanyalah sebatas DRAF USULAN yang akan dibawah-disampaikan kepada seluruh peserta, MD-MD-GPdI sebagai landasan atu acuan bagi daerah-daerah untuk menggodok kembali dan hasilnya HARUS BERPROSES DI MUBES MELALUI MEKANISME RAPAT-RAPAT KOMISI SEBAGAI SALAH SATU RAPAT PARIPURNA DAN DISAHKAN PADA PARIPURNA PENGESAHAN penyempurnaan AD-ART 2012. “Di MUKERNAS 2021, bukan forumnya saya mendukung untuk menolak”, tegas MW, Gembala GPdI dari Manado Sulewesi Utara. (Pdt. Chemuel Watulingas, SH, M.Th, CSM, PEMRED PANTEKOSTA POS).