AKHIRNYA RAPAT PLENO MP GPdI MEMUTUSKAN PENDETA Dr BRANDO LUMATAUW MENJADI Plt GEMBALA SIDANG JEMAAT EKKLESIA LANGOWAN
Jakarta,PantekostaPos—Setelah melewati proses dan perjuangan yang cukup pajang untuk mendapatkan gembala/pemimpin yang baru di jemaat GPdI Ekklesia yang berjumlah 230/605 jiwa, akhirnya terjawab sudah. Hanya dalam proses 2 (dua) kali Tim Majelis Jemaat GPdI Ekklesia Langowan, bertemu dengan MP-GPdI di Jakarta, dalam rangka banding soal penggembalaan di GPdI Ekklesia Langowan akhirnya banding dari jemaat GPdI Ekklesia Langowan tersebut diterima dan dibahas oleh MP GPdI dengan menghasilkan sebuah surat keputusan melalui rapat pleno MP GPdI dan diketahui oleh MPR GPdI. Adapun Surat Keputusan MP-GPdI bernomor 014.04/MP.GPdI/II-2023, tentang Pelaksana Tugas Gembala GPdI Ekklesia Langowan, Sulawesi Utara.
SK, MP GPdI tersebut, menyangkut hal penting dengan Menimbang: 1. Bahwa telah terjadi permasalahan Penggembalaan di GPdI Ekklesia Langowan Sulawesi Utara, 2. Bahwa tugas pelayanan penggembalaan di GPdI Ekklesia Langowan tetap berjalan; 3. Bahwa beluam adanya kesepahaman antara Majelis dan Jemaat GPdI Ekklesis Langowan, Sulawesi Utara. Memperhatikan : 1. Laporan Majelis Daerah Sulawesi Utara; 2. Surat permohonan Majelis dan Jemaat 08 tertanggal 2023. 3. Rapat Pleno MP-GPdI 15-16 Februai 2023 di Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat, 4. Pertemuan Ketua Umum Majelis Pusat dengan Ketua Majelis Daerah Sulawesi Utara tanggal 16 Februari 2023 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mengingat: 1. Anggaran Rumah Tangga GPdI tahun 2012 BAB VI Pasal 13 ayat 5 tentang penetapan gembala jemaat; 2. Anggaran Rumah Tangga GPdI tahun 2012 BAB V Pasal 12 ayat 1 f. Memutuskan /Menetapkan: Pertama: Menunjuk/menetapkan Pdt Brando A. Lumatauw, S.Th sebagai Pelaksana Tugas Gembala GPdI Ekklesia Langowan, Sulawesi Utara, Kedua: Pelaksana Tugas Gembala melaksanakan tugas penggembalaan kepada jemaat sebagaimana diatur dalam AD-ART GPdI Tahun 2012, Ketiga: Pelaksana Tugas Gembala mengupayakan mediasi terhadap kelompok-kelompok jemaat yang berseberangan; Keempat: Pelaksana Tugas Gembala mempersiapkan Gembala Definif di GPdI Ekklesia Langowan, Sulawesi Utara berkordinasi dengan Majelis Daerah Sulawesi Utara: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan, jika terjadi kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana seharusnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2022 oleh MP GPdI dan ditanda tangani oleh Ketum MP GPdI, Pendeta Dr Jhonny Weol, MM., M.Th, dan Seum MP GPdI Pendeta Elim Simamora. D.Min. D.Th.
Dan untuk diketahui oleh warga GPdI khususnya di Sulawesi Utara, Minggu 15 Februari 2023 Pendeta Brando Lumatauw, sudah pelayanan perdanannya di GPdI langowan Sulut. (Penulis: Pdt Chemuel Watulingas).