“ANAK MAGANG, ARMASYAH HEBAT”, PENGADUAN KETUM DAN SEKUM MP-GPdI TIDAK DAPAT DITERIMA DEWAN KEHORMATAN DAERAH PERADI TANGERANG

0
ar 1

Anak Magang Armansyah

DIRILIS WARTAWAN PANTEKOSTA POS : MODY RUMONDOR-DENNY KAROUWAN

Kota Tangerang, Banten, Rabu, 26 Februari 2025, Media Online PANTEKOSTA POS.com – Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang hari ini menggelar sidang perkara Nomor 022/ADUAN-KEAI/DKD.TNG/2024 atas pengaduan pelanggaran kode etik advokat yang diajukan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Pengaduan ini ditandatangani oleh Pdt. Dr. Jhonny W. Weol, MM., M.Th, dan Pdt. Elim Simamora, D.Min., D.Th, pada tanggal 15 Oktober 2024 terhadap advokat Tarida Sondang P. Siagian, S.H., M.H., selaku teradu.

PENGADU, Ketum MP-GPdI Pdt Johnny  W Weol, KETUM MP-GPdI

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Kehormatan PERADI Tangerang terdiri dari Jannes Pakpahan, S.H., MH (Ketua Majelis), Syahrudin, S.H (Anggota), Juanda Ali Aras, S.H., MH (Anggota), Sri Endah, S.H., MH (Anggota), Imron Jono, S.H., MH (Anggota), Dr. Ahmad, S.H., MH (Anggota), Redno Sari Widowati, S.H., MH (Anggota), dan Indah Purnama Dewi, S.H., berlangsung dengan agenda mengadili dan membacakan putusan DKD PERADI.

Ki-ka: Sekum MP-GPdI, Elim Simamora. Daniel S

Menurut kuasa hukum Tarida Sondang P. Siagian, yang didampingi oleh anak magang Armansyah, Dewan Kehormatan PERADI Tangerang dalam putusannya menyatakan bahwa pengaduan yang diajukan tidak dapat diterima. Selain itu, majelis juga membebankan biaya perkara sebesar Rupiah 300.000,- kepada pengadu, yaitu Pdt. Dr. Jhonny W. Weol, MM., M.Th, dan Pdt. Elim Simamora, D.Min., D.Th.

Dalam pertimbangan hukumnya, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) MENOLAK PENGADUAN terhadap teradu berdasarkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Bukti-bukti yang diajukan pengadu, yaitu P-7 dan P-8, serta bukti T-6 dari teradu, menunjukkan adanya kesesuaian yang menguatkan bahwa Tarida Sondang P. Siagian merupakan salah satu staf khusus bidang hukum dan advokasi di lingkungan GPdI. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak pengadu dan teradu yang menyatakan bahwa teradu adalah bagian dari Majelis Daerah (MD) Banten.

Tarida Sondang P, ANGGOTA MD-GPdI MEMBIDANGI HUKUM DAN ADVOKASI, STAF KHUSUS MP-GPdI 2022-2027

Keberadaan Tarida Sondang P. Siagian dalam struktur organisasi GPdI diperjelas dalam bukti T-2, yaitu Surat Keputusan Majelis Daerah GPdI Nomor 041/SK Pengangkatan/MD-GPdI tentang Pengangkatan Badan Hukum MD Provinsi Banten tertanggal September 2022. Selain itu, ia juga bertindak sebagai kuasa hukum pengadu dalam perkara yang telah mencapai putusan kasasi Nomor 2600/K/Pdt/2024 pada 29 Juli 2024.

Majelis Kehormatan dalam keputusannya menegaskan bahwa karena pengaduan ini berkaitan dengan lembaga keagamaan, maka penyelesaiannya seharusnya mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) lembaga keagamaan tersebut.

Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama dalam dunia hukum dan organisasi keagamaan, mengingat keterkaitan antara permasalahan kode etik advokat dengan institusi keagamaan. Dengan putusan ini, diharapkan para pihak dapat menerima keputusan secara bijaksana dan menempuh jalur penyelesaian yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Armansyah ANAK MAGANG

Sementara itu, menyakut hasil Keputusan dari DKD PERADI Kota Tangerang, langsung mendapatkan tanggapan dari Kuasa Hukum MP-GPdI, Daniel S, SH beliau mengatakan,”tentunya SANGAT KECEWA dengan putusan DKD Peradi DPC Tangerang dalam pengaduan pelanggaran KODE ETIK dimaksud, karena dalam bagian pertimbangan hukum hakim, berdasarkan bukti tertulis dan saksi, terbukti TERADU selaku Advokat menerima kuasa untuk menggugat TERADU padahal masih sebagai kuasa hukum TERADU dalam perkara perdata nomot 616 (terkait MD Lampung) di tingkat KASASI, tetapi kemudian Majelis mempertimbangkan untuk tidak menerima aduan berdasarkan Pasal 31 ayat 10 dan Penjelasan ART GPdI yang adalah aturan internal organisasi GPdI yang sama sekali tidak ada hubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungan Advokat dan Klien nya. PENGADU akan mengajukan banding terkait putusan dimaksud ke MAJELIS KEHORMATAN PERADI PUSAT”, Ungkapnya

Hal senada dari TERADU Tarida Sondang P Siagian (TSP) dihubungi Pantekosta Pos, terkait Putusan Majelis Dewan Kehormatan (DKD) menjelaskan bahwa dirinya sudah memprediksi putusan tersebut akan demikian, sebab saya terlalu yakin bahwa apa yang saya lakukan selama ini bukan merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan kepada saya, saya juga mengapresisasi kepada anak-anak magang yang bernaung di TSP Law Firm yang sudah mampu memberi tangkisan yang baik atas tuduhan yang di tuduhkan kepadan saya. Padahal mereka masih tergolong anak ingusan didunia kepengacaraan.

Menanggapi terkait ada rencana MP-GPdI melalui kuasa hukumnya akan banding ke MAJELIS KEHORMATAN PERADI PUSAT”, ANAK MAGANG ARMANSYAH, dihubungi Pantekosta Pos, Arman, mengaskan dirinya SANGAT SIAP menghadapi BANDING MP” tegasnya.

 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *