ARMANSYAH (ANAK MAGANG) PENGACARA: “MD GPdI BANTEN MENANG DI PENGADILAN JAKARTA UTARA, GUGATAN MELAWAN MP GPdI DIKABULKAN”

0
ARMAN 2

ARMANSYAH (ANAK MAGANG)

DIRILIS WARTAWAN PANTEKOSTA POS : CHEMY WATULINGAS, SH

Jakarta, 20 Januari 2025, PANTEKOSTA POS—Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD-GPdI) Banten berhasil memenangkan gugatan terhadap Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (MP-GPdI) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan ini diumumkan melalui e-Court resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Amar Putusan Nomor: 164/Pdt.G/2024/PN.Jkt Utr.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara MENGADILI  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat I, Turut tergugat II, Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia Nomor 048.09/MP-GPdI/II-2024 tertanggal 22 Februari 2024 Tentang Majelis Daerah Banten adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum;
  4. Menyatakan Surat Keputusan Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Nomor : 007.04/MP-GPdI/VI-2022, tertanggal 23 Juni 2022 Tentang Penetapan Ketua Majelis Daerah Banten adalah Sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan Surat Keputusan Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Nomor: 008.01/MP-GPddI/VI-2022 tertanggal 29 Juni 2022 Tentang Penetapan Pengurus Lengkap Majelis Daerah Banten Periode 2022-2027 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 235.360.000. (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah};
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan taat pada putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 518.200,00 (lima ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah);
  9. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.  Amar putusan ini dikeluarkan di PN. Jakarta Utara, Senin, 20 Januari 2025, yang diambil oleh Armasyah (Anak Magang), Pengacara MD-GPdI Banten.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari keputusan MP-GPdI yang mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor 048.09/MP-GPdI/II-2024 yang mencabut legitimasi kepemimpinan MD-GPdI Banten. Langkah tersebut dipermasalahkan oleh MD-GPdI Banten karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum organisasi yang berlaku. Gugatan pun dilayangkan untuk meminta pembatalan surat ketetapan tersebut, sekaligus mengukuhkan kembali legitimasi kepengurusan MD-GPdI Banten. 

Respons dan Dampak Putusan

Putusan ini menjadi angin segar bagi MD-GPdI Banten dan MD-MD GPdI lainnya dan warga GPdI, yang merasa hak-haknya dilanggar dan disolimi. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum MP-GPdI, Pdt. Dr. Johnny W. Weol, M.Th., dan Sekretaris Umum MP-GPdI, Pdt. Elim Simamora, belum memberikan tanggapan.

Pengacara Armansyah menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini. “Ini adalah kemenangan besar, bukan hanya bagi MD-GPdI Banten, tetapi juga bagi tegaknya keadilan di dalam organisasi GPdI,” ujarnya.

MD-GPdI Banten berharap putusan ini menjadi pijakan untuk memperbaiki hubungan internal organisasi dan memastikan pengelolaan organisasi GPdI berjalan sesuai aturan AD-ART  yang berlaku.

Putusan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan hukum, tetapi juga mengangkat sosok Armansyah sebagai pengacara magang yang masih muda, dari Kantor LAW FIRM TSP, berbakat yang mampu menangani perkara organisasi GPdI dengan hasil yang signifikan. Armansyah menambahkan bahwa kemenangan ini  bukan saja kemenagan MD GPdI Banten melainkan kemenangan seluruh warga GPdI”, Ungkapnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *