Dr. Zakaria Manambe (BPH-GPdI): Pimpinan GPdI Segera Gelar Mubeslub, Mengingat Kasus AD-ART Palsu Sudah Masuk Ranah Hukum

0

Ki-ka: Pdt. Drs. Johanes Hus Lumenta (Sekum GPdI), Dr. Zakarias Manambe (Badan Penasehat Hukum GPdI)

Ki-ka: Pdt. Drs. Johanes Hus Lumenta (Sekum GPdI), Dr. Zakarias Manambe (Badan Penasehat Hukum GPdI)

 Jakarta,Pantekostapos.com,- Jelang HUT ke 100 tahun GPdI yang akan jatuh pada tanggal 19-21 Maret 2021, umat GPdI se-Indonesia pada umumnya penuh semangat dan antusias menyambut pesta rohani gerejawi tersebut. Namun disisi lain ratusan ribu umat GPdI penuh dengan kekecewaan atas munculnya buku AD/ART GPdI palsu yang merupakan landasan hukumnya GPdI. Setelah terbongkarnya kasus AD-ART Palsu tersebut banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan warga GPdI se-Indonesia dan mancanegara siapa sesungguhnya otak dibalik pemalsuan dokumen GPdI tersebut? Kekinian muncul sebuah pengakuan melalui suratnya adalah seorang Pendeta yang bernama; Pdt. SHP, Gembala Sidang GPdI Jl. Mundu Malang, Jatim, mengutip suratnya yang dialamatkan kepada; Ketum MP-GPdI beserta jajaranya, Ketua MPR GPdI beserta jajarannya, Ketua MD-GPdI se-Indonesia yang inti isi suratnya berbunyi; “Telah mengakui atas kelalainnya yang secara pribadi telah menerbitkan buku AD & ART GPdI yang merujuk kepada Mukernas di Malang, tanggal Mei 2019 sehingga menimbulkan masalah dikalangan hamba-hamba Tuhan GPdI”.

Surat Edaran Majelis Pusat GPdI

Sementara  itu Pdt SHP yang sudah dihubungi pantekostapos.com melalui sambungan telpon selularnya 082334277XXX dan diangkat oleh Istrinya mengatakan bahwa; Pdt. SHP atau suaminya belum bersedia untuk diwawancara. Terkait dengan banyaknya pertayaan yang juga muncul dari umat GPdI apakah Kasus AD-ART yang palsu ini, sudah masuk ranah hukum? Sekum GPdI, Pdt Drs Johannes Hus Lumenta, kepada pantekostapos.com; mengatakan dan membenarkan bahwa, kasus AD-ART Palsu ini sudah masuk ranah hukum melalui bagian hukum dirjen BIMAS Kristen Kemenag RI dan sudah dilaporkan ke Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya dan sedang berproses adapun oknum tersebut adalah; Pdt. SHP. Berkaitan dengan berjalannya proses tersebut Pdt Johannis Hus Lumenta dan SHP sudah diminta untuk tidak boleh bepergian jauh, bahwa bilamana sewaktu-waktu ada panggilan terkait kasus ini, harus siap-siap menghadap, hal ini terungkap setelah terjadi pertemuan antara pihak Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, dan dalam pertemuan tersebut dalam rangka menyampaikan tembusan surat permohonan maaf atas terbitnya AD-ART GPdI palsu serta tanda-tangan yang tidak asli”, jelas Johannes Hus Lumenta kepada wartawan pantekostapos.com.

AD/ART yang sudah beredar akan segera ditarik

Sementara itu, sehubungan dengan telah beredarnya AD-ART terbitan MBCE hasil Mukernas tanggal 15 Mei 2019, Majelis Pusat GPdI telah mengeluarkan surat edaran bernomor.217/MP-GPdI/S.Ed/II-2020 ditujukan kepada Seluruh Ketua Majelis Daerah GPdI dan Perwakilan Luar Negeri GPdI, Majelis Pusat menyatakan hal-hal sebagai berikut; 1. Majelis Pusat memohon maaf atas terbitnya buku AD-ART hasil produk Mukernas Malang tanggal 14-16 Mei 2019 yang seyogianya AD/ARTdisahkan di Mubes dan atau Mubeslub. 2. Dengan permohonan maaf ini kami menyatakan dengan tegas kepada seluruh jajaran Kepemimpinan dari Pusat sampai Daerah dan Perwakilan Luar Negeri bahwa AD-ART tersebut diatas tidak berlaku sampai MUBES GPdI tahun 2022 yang akan datang dan akan ditarik kembali. 3. Dengan sendirinya jajaran Kepemimpinan dan Pusat sampai Daerah dan Perwakilan Luara Negeri tetap merujuk kepada AD-ART hasil MUBESLUB GPdI tahun 2012 di Cipanas Bogor. 4. Hal lain yang berhubungan dengan perubahan atau amandemen terbatas BAB IV ayat 1 butir a dituangkan dalam suatu keputusan tersendiri sebagai MUBES 2017 di Bandung. Surat edaran ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 2017 dan ditanda tangani oleh Ketum MP-GPdI, Pdt. Dr. Jhonny W, Weol, MM, MTh dan Sekum MP-GPdI, Pdt. Drs Johannes Hus Lumenta, dengan tembusan; Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Kementrian Agama RI, Majelis Pertimbangan Rohani GPdI, Seluruh Anggota Mejelis Pusat dan Badan GPdI. Sementara itu, Dr. Zakarias Manambe, SH,MH,CIL,MTh,Mis,M.PD.K (Anggota Badan Penasehat Hukum, Majelis Pusat GPdI, menyikapi AD-ART produk Mukernas Malang yang sudah di akui oleh pimpinan gereja MP-GPdI yang penggesahannya tidak melalui mekanisme yang benar atau pengesahan lewat MUBES atau MUBESLUB GPdI ditambah dengan tanda tangan tidak sah yang mengakibatkan ditarik kembali dari peredaran, dan sudah memasuki ranah hukum, dan jika mengacu pada rule of games (aturan main) lembaga keagamaan gerejawi (GPdI) dalam AD-ART; BAB VIII Tentang; Musyawarah, pasal 15 ayat 2 tentang Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub); MUBESLUB diselenggarakan karena adanya kebutuhan yang mendesak, dihadiri oleh MP,MPR, MD, Utusan Wadah Pelayanan Jemaat Tingkat Pusat, Utusan Lembaga Pendidikan Alkitab,Teologia serta Perwakilan Luar Negeri, Diselenggarakan berdasarkan, a. Amanat Mubes, b. Usulan 2/3 MD melalui MP, c. Inisiatif MP. Sangat jelas dan tegas, olehnya untuk menghindari hal-hal yang tidak baik terjadi di tubuh organisasi yang sudah berdiri dan melayani hampir 100 Tahun, maka saran dan desakannya kepada unsur-unsur pimpinan Majelis Pusat dan Majelis Daerah GPdI dan yang terkait segera menggelar MUBESLUB untuk menyelesaikan masalah AD-ART yang palsu dan sudah ada edaran penarikan kembali, serta sedang berproses melalui ranah hukum. (TIM PP).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *