FAKTA PERSIDANGAN PN TANGERANG, GUGATAN MD-GPdI BANTEN KEPADA YS PEMILIK RUKO, BERISI KEBOHONGAN

0
WhatsApp Image 2021-09-09 at 11.03.58

Pendeta Khoe Yun Lok (Saksi) Sedang Diperlihatkan Kwitansi Bukti Pembayaran Lunas Ruko Milik YS. Saksi Bungkam

Tangerang Kota,Pantekostapos.com,-Akhirnya terungkap sudah sebuah keterangan dan kebenaran melalui jawaban-jawaban dan pengakuan yang keluar dari mulut SAKSI mewakili MD-GPdI Banten, Pendeta Khoe Yun Lok, (Gembala Sidang GPdI Poris Indah Tangerang), saat duduk di kursi pengadilan negeri klas 1A Tangerang Banten yang menjadi saksi dibawah disumpah, atas gugatan T Samuel Charles Tumbel yang diperkuat dengan pemberian tanda tangan dan kuasa dari 18 anggota MD-GPdI Banten dan satu orang akhirnya mencabut dukungan, terhadap YS (tergugat) Pemilik Ruko (HGB atas nama YS) beralamat di Blok G 10 Mahkota Mas Cikokol Tangerang Kota dengan perkara bernomor 470. Jawaban-jawaban dari Saksi Khoe Yun Lok SANGAT MENGUATKAN bahwa ruko yang disengketakan oleh Ketua MD-GPdI Banten dan 17 Anggotanya, bahwa RUKO TERSEBUT BENAR-BENAR ADALAH MILIK YS. Jalannya persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 08/09/2021 dimulai tepat pukul: Jam 13 lewat 10 menit WIB di PN Tangerang dipimpin lansung oleh Hakim Ketua, MAHMURIADIN, SH dengan agenda persidangan mendengar keterangan saksi ke 4 yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat. Menariknya dalam persidangan yang digelar kali ini, saat persidangan berlangsung Hakim Ketua PN Tangerang sempat menegur 2 kali saksi yang sedang duduk di kursi pengadilan, dikarenakan SAKSI TIDAK TENANG terlihat KAKI & BADANNYA GEMETAR.

Selanjutnya beberapa keterangan yang TERUNGKAP dari mulut saksi melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum tergugat, Julius Ferdinandus,SH: 1. Saudara Saksi: Saya Ingin mengetahui gugatan yang diajukan saat ini, disitu ada kerugian secara materil yang dinyatakan sebesar Rp 500 juta, APA BENAR Majelis Daerah GPdI Banten mengalami kerugian 500 juta? Jawaban Saksi: Saya serahkan ke PENGACARA, langsung Hakim Ketua yang memimpin persidangan MENEGUR SAKSI karena yang harus menjawab bukan pengacara untuk itu, Hakim Ketua mengambil alih dengan mengulangi pertanyaan dari kuasa hukum tergugat, Apa benar Majelis Daerah GPdI Banten mengalami kerugian 500 juta? Saksi tidak bisa menjawab dan pengacara pengunggat keberatan, kemudian Hakim Ketua tidak memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat menanggapi keberatannya dan mengatakan kepada saksi bahwa “saksi hanya mengatakan Ya atau Tidak” Jawaban saksi: Saya dan Pengacara dengan IKLAS tanpa bayar. Jawaban saksi tersebut langsung sanggah oleh Hakim Ketua dengan mengatakan bahwa jawaban bukan itu hakim katakan tidak usa panjang lebar jawabannya Ya tau Tidak kata hakim itu saja. Kembali jawaban dari saksi atas pertayaan Hakim Ketua yang di ulang dari kuasa hukum tergugat , Jawaban Saksi “Ya” sekaligus tidak.

Pendeta Khoe Yun Lok, (Rambut Putih) Memasuki Ruang Sidang

Selanjutnya pertanyaan ke-2 dari kuasa hukum tergugat, 2. Didalam buku putih yang beredar di kalangan GPdI apakah saksi mengetahui isi laporannya yang ada didalamnya? Jawaban Saksi Ya mengetahui dan bukan saya saja tapi semuanya pada menerima. Selanjutnya pertanyaan ke 3 apakah saudara saksi tahu bahwa Ruko Mahkota Mas Blok G 10 Cikokol Tangerang yang dibeli Tahun 2008 bulan Juli? Jawaban Saksi Tidak tahu pembelian Tahun 2008 bulan Juli dan hanya tahu dicicil. Pertanyaan ke-4 Apakah Saudara saksi mengetahui bahwa Ruko Mahkota Mas Blok G 10 sudah dibeli dan dibayar lunas oleh tergugat YS dengan bukti tertutulis berdasarkan BUKTI KWITANSI. Pertanyaan terakhir ini TIDAK BISA DIJAWAB SAKSI, kemudian kuasa hukum tergugat maju ke meja Hakim Ketua bersama SAKSI KHOE YUN LOK didampingi kuasa hukum untuk diperlihat KWITANSI ASLI sebagai BUKTI PEMBAYARAN LUNAS DIBAYAR RUKO BLOK G 10 MAHKOTA MAS, Pemilik YS (tergugat).

Kuasa Hukum Tergugat YS, Julius,SH & Ester Silooy,SH

Saat diperlihatkan SAKSI & KUASA HUKUM BUNGKAM. Dengan demikian bahwa terungkaplah sudah sebuah KESAKSIAN-KETERANGAN dari Pendeta Khoe Yun Lok yang benar, bahwa ternyata MD-GPdI Banten BOHONG atas KERUGIAN MATERIIL yang terjadi sebagaimana surat gugatannya menurut keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dan ternyata surat gugatan penggugat yang diajukan ke Pengadilan beirisi kebohongan dan 500 juta kerugian materiil MD yang ternyata penuh kebohongan disengajakan dalam hal ini Khoe Yun Lok sebagai BENDAHARA MD-GPdI BANTEN. Setelah mengikuti jalannya persidangan, Tim Pantekosta menjadi bertanya-tanya siapakah yang berinisiatif memasukan kerugian materiil Majelis Daerah (MD) sebesar 500 juta, apakah ini inisiatif ketua MD, ataukah inisiatif seluruh PENGGURUS yang tanda tangani SURAT PERSETUJUAN dan KUASA tertanggal 12 April 2021, ataukah ide/inisiatif memasukan kerugian Penggugat dari PENGACARANYA? Sebab keterangan saksi Khoe Yun Lok menyatakan tidak ada kerugian materiil kesaksian Khoe Yun Lok sesuai dengan keterangan kuasa hukum Muhamad Riski Ramdani yang menyatakan kepada Victoriousnews.com tanggal 8 Juni 2021 mereka tidak dibayar. Apabila ada kerugian, secara otomatis Khoe Yun Lok mengeluarkan uang 500 juta bayar pengacara dari KAS MD-GPdI, FAKTA PERSIDANGAN tidak ada uang yang dikeluarkan dari kas, kecuali untuk uang makan dan transport. (tim pantekostapos)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *