Hakim Ketua PN Tangerang Mendatangi Ruko Mahkota Mas Milik Tergugat YS Untuk Memastikan Ruko Tersebut Ada, Tak Satupun Pimpinan MD-GPdI Banten Terlihat Di Lokasi
Tangerang, Pantekostapos.com,-Setelah melewati beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang atas kasus kepemilikan Ruko Mahkota Mas Blok G.10 / Sertifikat HGB atas nama YS Tergugat, yang berlokasi di Kompleks Mahkota Mas Cikokol Tangerang, dimana oleh PDT. DRS T SAMUEL CHARLES TUMBEL dan 17 Anggota lainnya, mengkuasakan kepada SONDANG SIAGIAN,SH dan Rekan bertindak untuk dan atas nama Majelis Daerah GPdI Banten, menggugat dan memperkarakan YS atas kepemilikannya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Meskipun apa yang dilakukan oleh para Pimpinan Majelis Daerah GPdI Banten yang notabene sebagai Hamba Tuhan sudah sangat PAHAM ALKITAB dan dalam jabatannya sebagai Pengurus MD sudah sangat mengerti dan paham AD-ART GPdI dimana opsi perdamaian merupakan jalan terbaik namun hal tersebut tidak disentuhnya, tak satupun Pimpinan gereja MD-GPdI Banten tergerak menempuh jalan damai tersebut, hal ini terlihat dari Gerakan Majelis Daerah GPdI Banten menggugat dan memperkarakan Tergugat YS di Pengadilan Tangerang Dalam Perkara Nomor : 470/PDT.G/2021/PN.Tng. Perlu digaris bawahi awal persidangan yang dimulai dengan agenda Mediasi, YS sebagai Tergugat telah mengajukan dan mengusulkan opsi perdamaian secara tertulis kepada Penggugat, tetapi niat baik Tergugat dihadapan persidangan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Penggugat, tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan. Jika mengacu pada ketentuan AD-ART GPdI GPdI BAB XIII Penjelasan pasal 31 ayat 10 berbunyi; “ Tidak dibenarkan melaporkan, mengadukan persoalan internal organisasi GPdI dan atau keluarga ke pihak luar seperti kepada kepolisian, pengadilan dan lain sebagainya” maka yang terjadi adalah Para Pimpinan Gereja MD-GPdI Banten menabrak aturan AD-ART GPdI dengan tetap bersikukuh membawa sengketa kepemilikan tersebut ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Jika saja persoalan Ruko tersebut tidak sampai ke Pengadilan maka dapat dipastikan suasana kedamaian dan kesejukkan akan terlihat dikalangan Para Hamba-Hamba Tuhan/Pendeta bersatu dan bersemangat namun apa mau dikata ibarat “Nasi sudah menjadi bubur” kita tunggu saja putusan akhirnya, pasti kemenangan akan berpihak kepada kebenaran. Olehnya sangat diharapkan Pengadilan Negeri Tangerang melalui Hakim Pemeriksa yang dipimpin MAHMURIADIN, SH sebagai ketua, dapat bersikap NETRAL.
Saat sidang lokasi yaitu Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi objek sengketa Ruko Mahkota Mas Blok G/10 Cikokol Tangerang Jumat 1 Oktober 2021, Pantekosta Pos langsung mengkonfirmasi kepada Hakim Ketua, MAHMURIADIN, SH terkait dengan apa dan maksud Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut. Hakim Ketua mengatakan dan menjelaskan bahwa : “kedatangannya adalah HANYA INGIN MEMASTIKAN BAHWA OBJEK yang dijadikan SENGKETA (RUKO G 10 Mahkota Mas oleh PDT DRS T SAMUEL CHARLES TUMBEL dan Anggotanya) ”tegas MAHMURIADIN, SH saat berada didalam ruangan objek sengketa tersebut. Sementara itu kuasa hukum Penggugat dan Tergugat terlihat bersama-sama dengan hakim pemeriksa, menjelaskan tata letak dan posisi serta batas-batas objek sengketa, dimana dalam Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut ternyata objek sengketa sesuai dengan bukti kepemilikan Tergugat YS / Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pengamatan Tim Pantekosta Pos saat persidangan hingga Pemeriksaan Setempat (PS), Sertifikat HGB yang dimiliki Tergugat merupakan bukti sempurna, sekaligus menjadi tantangan bagi pihak Penggugat untuk mematahkannya. Sementara itu saat kunjungan Hakim Ketua, PN Tangrerang, MAHMURIADIN, SH., tak satupun Para Pimpinan Gereja MD-GPdI yang terlihat. Dengan tidak terlihatnya para pimpinan Gereja MD-GPdI Banten maka hal tersebut menunjukkan arah kebenaran yang terkait dengan kepemilikkan ruko atas nama YS tergugat semakin jelas dan ada sebuah narasi beredar yang sengaja dibuat di GRUP GPdI BANTEN yang berbunyi: “Mantap terus jaya GPdI Provinsi Banten Tuhan Yesus menyertai selalu pernyataan menggembirakan bahawa ruko itu milik hamba- hamba Tuhan Banten & merupakan aset GPdI.
Ini sebuah pernyataan HOAX yang oleh si pembuat bisa dilaporkan ke ranah kepolisian lagi untuk bertanggung jawab dengan perbuatannya karena pihak Ruko atas nama YS dan Kuasa Hukumnya sudah mengetahui orang yang memposting dengan tujuan membuat gaduh, Ungkap Ester Silooy, SH, Kuasa Hukum, YS. Ditambahkan terkait dengan kasus ruko tersebut masih sedang diproses di PN Tangerang belum ada putusan Inkracht van gewijsde, untuk kepemilikannya sangat jelas milik YS dengan label Sertifikat HGB.(TIM PANPOS).