HARUSNYA PENDETA BERDOA DI RUMAH SAJA MALULAH BERPERKARA DI PENGADILAN
Tangerang Kota,PANTEKOSTAPOS.COM-Memantau secara langsung hari ini, Selasa, 4/05/2021, Sejumlah Pendeta Pimpinan Gereja Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD-GPdI) Banten, masing-masing Pendeta Emil Ohy, Pendeta Prety Mangi, Pendeta Dolfie Salem, Pendeta Yosep Sumakul, Pendeta Fekky Tuyu dll, berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Para Pendeta tersebut mereka datang dan hadir untuk memberikan DUKUNGAN terhadap Ketua MD GPdI Banten Pendeta Drs. Samuel Charles Tumbel & Para Anggota sebagai (Penggugat) dan YS (Pemilik/Pemegang SHM RUKO Mahkota Mas G No. 10 (Tergugat).
Hari ini merupakan sidang PERDANA Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Per data menyebutkan bahwa ‘tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’. Acara yang recananya dimulai pada pukul 10 pagi namun tertunda hingga jam 14.00, dan berlangsung di ruang sidang 03 Pengadilan Tangerang. Pihak Penggugat (Pendeta Drs Samuel) Charles Tumbel, tidak bisa menghadiri sidang perdana hari ini namun diwakili oleh kuasa hukumnya, BEN SITOMPUL, SH,MH dan RIZKI MUHAMAD RAMDANI, SH, Sedangkan pihak tergugat adalah YS. Adapun agenda sidang pada hari ini, pimpinan sidang baru membicarakan tahap penentuan hakim dan mediator dan untuk agenda berikutnya sidang akan berlangsung pada tanggal 2 Juni 2021 dengan agenda acara persidangan MEDIASI. Terkait dengan berlangsungnya sidang perdana GUGATAN, Para Pendeta/MD GPdI di Pengadilan Tangerang, “salah satu anggota jemaat GPdI di Banten yang tidak mau indetitasnya disebut, sangat menyesalkan dan mempertanyakan masalah Kasus Ruko Mahkota Mas bisa masuk ranah PENGADILAN, Apakah tidak bisa diselesaikan secara ORGANISASI (MD-GPdI) tanya seorang Warga GPdI?
Lebih jauh warga jemaat ini mengatakan saya sebagai warga GPdI merasa malu kok persoalan seperti ini sampe ke Pengadilan! Mengapa pula para PENDETA kami, berbondong-bondong datang menghadiri sidang perdana, sepertinya PENDETA-PENDETA, MD-GPdI Banten sudah tidak ada rasa malu apa kata jemaat” Ungkapnya kepada Pantekosta Pos. Hal senada disampaikan salah satu Pendeta Pemerhati GPdI di Banten yang indentitasnya tidak mau disebut, “mengatakan: para Pimpinan Gereja/MD-GPdI Banten sudah melakukan pelanggaran besar secara organisasi GPdI, seharusnya MASALAH ini diselesaikan secara INTERN bukan di bawah atau diselaikan ke PENGADILAN DUNIA hal ini sangat bertentangan dengan HUKUM GEREJA GPdI, Penjelasan; AD-ART GPdI seperti tertulis; BAB XIII ETKA HAMBA TUHAN DAN TATA TERTIB PELAYANAN, Pasal 31: ayat 10 : Tidak dibenarkan MELAPOR MENGADUKAN persoalan INTERNAL ORGANISASI dan atau KELUARGA ke pihak luar seperti kepada KEPOLISIAN, PENGADILAN, dan lain sebagainya” jelasnya. (Chewat Kapero).