HEBOH PLT. GPdI BANTEN DIMINTA TAAT HUKUM & STOP BERTUGAS SETELAH PUTUSAN PENGADILAN, KETUM MP- GPdI MENERIMA & MENGHORMAI PUTUSAN PN JAKUT

0
bANTEN 1

Ketum MP-GPdI bersama MD-GPdI Banten

Dirilis : Wartawan Pantekosta Pos : Clara Magdalena

Jakarta, PANTEKOSTA POS—Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja menjatuhkan putusan yang mengejutkan dalam perkara perdata yang melibatkan pimpinan sementara (Plt.) Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD GPdI) Banten. Berdasarkan putusan provisi yang tertuang dalam nomor perkara 164/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, Pengadilan memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan Surat Keputusan (SK) ketetapan Majelis Pusat GPdI nomor 048.09/MP-GPdI/II-2024 tertanggal 22 Februari 2024 tentang pengangkatan Plt. MD GPdI Banten.

Salinan Putusan PN Jakut

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Togi Pardede, S.H., M.H., dengan anggota Hakim Harto Poncono, S.H., M.H., dan Gede Sunarjana, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Benedictus Pereto Ledjad, S.H., pada Rabu, 11 September 2024. Hakim mengabulkan permohonan para penggugat, yakni Pdt. T. Samuel Charles Tumbel, Pdt. Voudy M. Mokoagow, S.Th., dan Pdt. Mody Rumondor, S.Th., untuk menunda pelaksanaan SK tersebut demi mencegah terjadinya dualisme kepemimpinan dan pergolakan, pertumpahan darah, adu fisik, saling hina, dll diantara para gembala-gembala/pendeta-pendeta dibawah naungan MD GPdI Banten.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa SK MP-GPdI yang menjadi dasar pengangkatan Plt. MD GPdI Banten harus dihentikan sementara. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan stabilitas organisasi GPdI Banten hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan ini juga menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan dan tindakan Plt. GPdI Banten yang mengatasnamakan MD GPdI Banten harus dihentikan segera.

“Pengadilan memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan SK tersebut untuk menghindari terjadinya kekacauan dan dualisme kepemimpinan di MD GPdI Banten. Ini demi keadilan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,” ujar Ketua Majelis Hakim Togi Pardede dalam pembacaan putusan.

Dengan putusan ini, Plt. GPdI Banten yang dibentuk oleh MP-GPdI harus menghentikan segala bentuk kegiatan yang menggunakan nama dan wewenang MD GPdI Banten. Jika tidak, mereka akan dianggap  melanggar keputusan pengadilan dan bisa dikenakan sanksi hukum lebih lanjut. Keputusan ini mengikat dan berlaku hingga ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Pdt. T. Samuel Charles Tumbel sebagai salah satu penggugat menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan untuk seluruh jemaat GPdI Banten yang menginginkan kepemimpinan yang sah dan tidak diintervensi oleh pihak luar. “Kami berharap semua pihak menghormati keputusan pengadilan ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik lebih lanjut,” tegas Pdt. Tumbel.

Salinan Putusan PN Jakut

Dengan adanya putusan ini, Plt. GPdI Banten yang telah dibentuk oleh MP-GPdI harus segera menghentikan tugas-tugasnya dan memastikan tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan klaim sebagai MD GPdI Banten dan juga  terhadap putusan ini, Plt. MD-GPdI segera meninggalkan kantor MD GPdI Banten yang berlokasi di Ruko Pinangsia, Karawaci, Tangerang. Mereka juga harus menyerahkan kunci kantor kepada Pdt. Samuel Tumbel sebagai pihak yang berwenang atas pengelolaan kantor MD GPdI Banten. Tindakan ini dilakukan untuk mematuhi putusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi keputusan ini demi menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam organisasi GPdI Banten.

Pdt. Dr. Johnny W. Weol, MM., M.Th., Ketua Umum Majelis Pusat GPdI, memberikan tanggapan kepada Pantekosta Pos terkait Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 164/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr. Putusan tersebut memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Majelis Pusat GPdI nomor 048.09/MP-GPdI/II-2024 tertanggal 22 Februari 2024 mengenai pengangkatan Plt. MD GPdI Banten.

Dalam wawancara tersebut, Pdt. Johnny W. Weol mengungkapkan bahwa hakim mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Pdt. Voudy Mokoagow, Sekda MD GPdI Banten, melalui telepon seluler sempat berbicara dengan Ketum MP GPdI yang tidak hadir pada sidang mediasi, Hakim mediasi Pengadilan menanyakan sikap Pdt. Johnny terkait gugatan MD GPdI Banten. Pdt. Johnny Weol menjawab bahwa Kami Majelis Pusat GPdI menghargai dan menghormati keputusan pengadilan Jakarta Utara apa pun hasilnya dan berkomitmen untuk tidak terjebak dalam kesalahan.

Pdt. Johnny menegaskan bahwa Kami MP-GPdI menerima dan menghormati keputusan pengadilan tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghargai ketetapan yang sah dan sesuai prosedur hukum, serta menegaskan bahwa kepemimpinan GPdI di Banten saat ini berada di bawah MD GPdI yang dipimpin oleh Pdt. Samuel Tumbel dan rekan-rekan. Pdt. Johnny juga menekankan pentingnya mengikuti jalur hukum dan keputusan pengadilan dalam menyelesaikan setiap permasalahan internal demi menjaga keharmonisan dan integritas organisasi.

Hal senada disampaikan Pembimas Kristen Kemenag Provinsi Banten, Pdt. Junet Sihombing, menyatakan dukungannya agar GPdI di Banten tetap bersatu. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan persatuan dan keharmonisan dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Pdt. Junet menegaskan pentingnya menjaga kesatuan gereja di Banten demi kepentingan pelayanan dan kerohanian umat. Sebagai langkah konkret, ia telah menerima salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara yang melibatkan GPdI Banten. Ia menyatakan kesiapan Kemenag Banten untuk berperan aktif dalam memfasilitasi dialog dan mediasi agar gereja dapat kembali fokus pada pelayanan.

 

 

 

 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *