HEBOH & VIRAL DI MEDIA SOSIAL: SEORANG PENDETA MEMBERKATI PERNIKAHAN JENAZAH
DIRILIS: WARTAWAN PANTEKOSTA POS SULUT: PORT ROPA
Dulagon Amplang, Sulawesi Utara, PANTEKOSTA POS—Jagat maya dihebohkan dengan sebuah video yang viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang pendeta yang dikenal dengan inisial R.T. memberkati pernikahan seorang laki-laki yang sudah menjadi jenazah. Pendeta R.T. adalah Gembala di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ekklesia Dulagon Amplang, Wilayah 103 Lolak, Sulawesi Utara, dan merupakan alumnus dari Sekolah Alkitab Langowan (SAL).
Video yang Memicu Kontroversi
Video yang berdurasi 15 menit 57 detik ini memperlihatkan momen di mana Pendeta R.T. berdiri di depan peti jenazah dan memulai prosesi pemberkatan nikah. Dengan suara yang mantap, ia berkata, “Di depan jenazah kita akan masuk dalam pemberkatan nikah yang kudus pada hari ini dan mari kita naikkan pujian kepada Tuhan, Aku Berserah.” Suasana di sekitar jenazah tersebut tampak hening, dengan beberapa anggota jemaat yang hadir terlihat menyaksikan prosesi yang tidak biasa ini.
Prosesi Pemberkatan Nikah yang Tidak Lazim
Pendeta R.T. kemudian melanjutkan dengan doa, memohon agar Tuhan memberkati pernikahan yang sedang berlangsung. Ia mengutip ayat-ayat Alkitab yang sering digunakan dalam upacara pernikahan, sembari melakukan pemasangan cincin kawin pada jenazah. Prosesi yang tak lazim ini sontak menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan, terutama dari para pemuka agama dan jemaat GPdI di Sulawesi Utara.
Reaksi dari Para Pemuka Agama
Tindakan Pendeta R.T. langsung mendapat kritik keras dari beberapa pendeta GPdI di Sulawesi Utara. Salah satu yang vokal menyuarakan keberatannya adalah Pendeta Ramly Wolley. Menurut Pendeta Wolley, pemberkatan pernikahan terhadap seseorang yang sudah meninggal adalah tindakan yang sesat dan bertentangan dengan ajaran Alkitab serta etika AD-ART GPdI.
Pendapat Pendeta Ramly Wolley
Pendeta Ramly Wolley mengemukakan bahwa Alkitab dengan tegas mengajarkan untuk tidak bersentuhan dengan orang mati, apalagi melakukan ritual yang menganggap jenazah masih bisa diberkati dalam konteks pernikahan. “Ini adalah pelanggaran Firman Allah yang sangat serius,” tegasnya. “Pemasangan cincin kawin pada jenazah adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan bertentangan dengan ajaran gereja serta etika yang telah ditetapkan.”
Reaksi Jemaat dan Netizen
Di sisi lain, video ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan jemaat dan netizen. Beberapa orang mendukung tindakan Pendeta R.T., menganggapnya sebagai bentuk penghormatan terakhir dan pemenuhan janji kepada almarhum. Namun, tidak sedikit yang menganggap tindakan tersebut aneh dan tidak pantas dilakukan dalam konteks agama.
Pendeta R.T.
Dihubungi Pantekosta melalui Whatshapp: 08518272 6XXX, untuk dimintai tanggapannya menyangkut Pemberkatan Nikah, Mayat atau Jenazah yang sudah terbaring kakuh didalam petih jenazah sampai berita ini dipublish Pdt R.T. tidak mau mengangkat HPnya.
Analisis dari Perspektif Teologis, Pendeta Chemuel Watulingas
Dari perspektif teologis, pemberkatan pernikahan terhadap jenazah adalah isu yang kompleks dan membutuhkan penelaahan mendalam. Dalam tradisi Kristen, pernikahan adalah sakramen yang melibatkan dua individu yang hidup untuk saling mengasihi dan mendukung satu sama lain. Pemberkatan pernikahan terhadap jenazah tidak hanya menimbulkan pertanyaan teologis, tetapi juga etika.
Pandangan Alkitab tentang Orang Mati
Alkitab mengajarkan bahwa orang mati harus dihormati, tetapi tidak boleh disertakan dalam ritual keagamaan yang ditujukan untuk orang hidup. Misalnya, dalam Kitab Imamat 21:1-4, disebutkan bahwa imam tidak boleh menyentuh mayat kecuali itu adalah keluarga dekat mereka. Ini menunjukkan adanya batasan yang jelas antara kehidupan dan kematian dalam konteks ritus keagamaan.
Etika dalam Tradisi Kristen
Etika Kristen juga menekankan pentingnya menghormati tradisi dan aturan gereja. Tindakan Pendeta R.T. dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap etika gereja, yang mengatur bahwa ritual pernikahan harus dilakukan antara dua individu yang hidup. Meskipun niatnya mungkin baik, yakni untuk menghormati permintaan terakhir keluarga almarhum, tindakan tersebut tetap menuai kontroversi karena melanggar tradisi dan aturan yang telah lama dipegang teguh oleh gereja.
Dampak Sosial dan Budaya
Kontroversi ini juga membawa dampak sosial dan budaya yang signifikan. Masyarakat Sulawesi Utara yang mayoritas memeluk agama Kristen, kini terbelah pendapatnya mengenai tindakan Pendeta R.T. Beberapa orang melihat ini sebagai tanda dari perubahan sosial yang cepat, di mana tradisi lama mulai ditantang oleh praktik-praktik baru yang tidak lazim.
Pengaruh Media Sosial
Media sosial memainkan peran besar dalam menyebarkan video ini dan memicu perdebatan yang luas. Platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter dipenuhi dengan berbagai komentar dan reaksi dari netizen. Ada yang menyebarkan video tersebut sebagai bentuk dukungan, ada pula yang mengutuk tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan dari ajaran agama.
Kisah Pendeta R.T. yang memberkati pernikahan jenazah memang menjadi topik yang menghebohkan dan viral di media sosial. Tindakan ini memicu perdebatan yang luas dan mendalam di kalangan masyarakat dan pemuka agama. Meskipun ada yang mendukung dengan alasan penghormatan terakhir, banyak pula yang menentang dengan alasan teologis dan etika gereja. Peristiwa ini menunjukkan betapa kompleksnya isu-isu agama ketika dihadapkan dengan permintaan personal dan tradisi yang telah lama dipegang teguh. Seiring berjalannya waktu, diharapkan akan ada klarifikasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan dan implikasi dari tindakan semacam ini dalam konteks keagamaan dan sosial.
Tanggapan Pimpinan GPdI Sulut
Sementara itu Pdt. Jootje Luntungan, salah satu unsur pimpinan MD-GPdI Sulut, menanggapi Video yang viral terkait pemberkatan nikah mayat atau jenazah yang sudah terbaring kakuh didalam peti jenazah, bahwa hal tersebut adalah tindakan pribadi Pdt. R.T., hal tersebut merupakan pelanggaran Firman Allah dan pelaggaran etika AD-ART GPdI, apa yang Pdt R.T. lakukan hal tersebut sudah sampai dimeja pimpinan dan sudah melayangkan surat pemanggilan, dan seperti apa sanksi organisasi yang akan dijatuhkan kami akan mengadakan rapat pleno lengkap MD-GPdI sulut terlebih dulu ”, Ungkap Pdt DR. Jootje Luntungan,