JANGAN BENTURKAN MP & MPR GPdI, MPR JANGAN OVER KEWENANGAN
Jakarta,PantekostaPos, Info Fakta—Forum Tatapmuka Nasional (Fortapnas) Bendahara-bendahara Majelis Daerah-Gereja Pantekosta di Indonesia (MD-GPdI) se-Indonesia sukses menyelenggarakan sebuah acara spektakuler di Hotel Best Westeren, Kemayoran Jakrata, Senin 28 Februari-01 Maret 2023. Tercatat ada 36 peserta yang hadir dari 38 Bendahara MD yang terundang dan dua orang Ketua MD yaitu Pendeta Marthen Bolung (MD GPdI Kalsel), Pendeta Daniel Enggar (Ketua MD GPdI Sumsel) sebagai pendamping turut mengikuti acara Fortapnas, kecuali Bendahara MD GPdI Provinsi Gorontalo Pendeta Rully Kaligis, tidak bisa hadir karena sidang gereja GPdI Hermon Popayato Gorontalo sedan gada gugatan di Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Bendahara MD GPdI Sulawesi Tengah dikonfirmasi sedang ada Mukerda GPdI Sulteng, serta Bendahara-bendahara MD Luar Negeri.
Fortapnas Bendahara-bendahara MD GPdI se-Indonesia adalah sebuah pertemuan khusus dan sangat penting digelar, acara Fortabnas 2023 Bendahara-bendahara MD ini, digagas oleh MP-GPdI dengan penanggung jawabnya adalah Pendeta Dr. Brando Lumatauw, M.Th , Bendahara Umum MP-GPdI yang bertujuan; “membangun sinergi yang baik dan bermanfaat antara MP-GPdI dan MD-MD GPdI di Indonesia dan Luar Negeri”, Ungkap Pendeta Brando Lumatauw, Plt Gembala GPdI Ekklesia Langowan, Sulut, disela-sela acara Fortapnas.
Pada acara Fortabnas tersebut penyelenggara menghadirkan tokoh-tokoh gereja GPdI yang berkwalitas dan berkapasitas sebagai pembicara diantaranya Ketua Umum MP-GPdI, Pendeta Dr. Johnny Weol, MM., M.Th, Pendeta Dr. Wempi Kumendong, MH., M.Th, didampingi M.Benyamin Latucisina, SH, MH, CLA, Sekretaris, Chemuel Watulingas, SH., CSM, Wakil Ketua (Komisi Hukum Majelis Pusat GPdI).
Tepat jam 17.00 WIB acara dibuka, dan diawli dengan doa kemudian Pendeta Dr. Wempi Kumendong menyampaikain kotbah. Wempi dalam kotbahnya dihadapan peserta Fortabnas, mengingatkan asebagai pemimpin-pemimpin gereja dalam kita menjalankan roda organisasi di GPdI, “Kita harus mengedepankan nilai-nilai Spritual agar bisa berdampak bagi keselamatan jiwa-jiwa menuju kekekalan, kita juga harus memiliki kepastian dan konsistensi dalam pelayanan agar apa yang menjadi doa serta kerinduan sebagai pelayan Tuhan dapat terwujud”, Tegas Wempi Kumendong, Gembala Sidang GPdI Tumpaan, Sulut.
Usai ibadah pembukaan Fortabnas Bendahara-bendahara MD-GPdI se-Indonesia, acara terhenti sejenak karena memasuki jamuan malam bersama, setelah itu acara dilanjutkan dengan pemantapan terkait dengan pesan-pesan dan arahan Ketua Umum GPdI Pendeta Dr. Johnny Weol, menyangkut keberhasilan, kebaikan dan kemajuan GPdI kedepan yang ditentukan oleh pemimpin-pemimpin GPdI sendiri termasuk didalamnya Bendahara-bendahara MD-GPdI se-Indonesia yang berkaitan dengan penyetoron keuangan 20 persen dari daerah kepusat yang sudah merupakan komitmen bersama seperti yang sudah tetuang sangat jelas di AD-GPdI tahun 2012. Terkait dengan penyetoran keuangan 20 persen tersebut tidak boleh ada potongan-potongan atau alasan tertentu sehingga terjadi penyimpangan kedepan hal tersebut tidak boleh terjadi, kedepan juga MP GPdI sudah menyiapkan tim audit yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) badan resmi GPdI yang dikhusus untuk pemeriksaan keuangan pusat dan daerah jangan ada diantara pemimpin GPdI yang dipercaya sebagai pemegang keuangan gereja melakukan penyimpangan”, Ungkap Ketum MP GPdI, mengingatkan para peserta Fortabnas Bendahara-bendahara GPdI. Ketum menambahkan letak kekuatan dan majunya sebuah organisasi khususnya gereja kita (GPdI) adalah keuangan gereja jadi penyetoran daerah ke pusat harus lancar, menyangkut keuangan yang disetorkan ke bendum GPdI itu akan dipergunakan sesuai amanat AD-ART seperti Mubes, Mukernas, Bantuan ke SA, pembangunan gereja, dll.
Pada pertemuan For.tabnas yang hanya berlangsung selama 7 (tujuh) jam yang menghadirkan Pendeta Dr. Johnny Weol sebagai pembicara dihadapan peserta Fortabnas Ketum MP GPdI kembali menyinggung dan membacakan serta menegaskan terkait TUGAS DAN WEWENANG antara Ketua Umum MP-GPdI terpilih dan Ketua MPR terpilih dalam forum mubes GPdI.
Jika kita melihat pada Pasal 12, ayat 1. Tugas dan Wewenang Majelis Pusat; a. MP memimpin GPdI, baik di dalam maupun di luar negeri. b. Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Umum atau seorang Sekretaris, atau 2 (dua) orang Ketua bersama dengan Sekretaris Umum atau seorang Sekretaris, bertindak untuk dan atas nama MP, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jika diperlukan, Ketua Umum dapat menunjukanggota MP lain-nya atau orang lain untuk mewakili MP.c. MP menetapkan dan memelihara kemurnian serta persamaan pengajaran.d. MP memelihara persatuan, keutuhan dan ketertiban umum dalam GPdI.e. MP melaksanakan Keputusan MUBES/MUBESLUB dan MUKERNAS. f. MP menyelesaikan Persoalan Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh MD. g. MP mengunjungi daerah-daerah untuk memperkokoh dan mempererat persaudaraan serta melakukan konsolidasi organisasi.h. MP memberikan dan atau menarik kembali surat-surat jabatan; membekukan dan/ataumengaktifkan kembali badan-badan/pimpinan-pimpinan dalam lingkungan GPdI, yangmendapat Surat Ketetapan/ Keputusan dari MP.i. MP menetapkan dan memimpin MUBES/MUBESLUB dan MUKERNAS. j. MUBES dapat dipercepat atau ditunda pelaksanaannya atas permintaan lebih dari separuh MDatau atas pertimbangan MP.k. MP mengadakan Rapat Pleno MP sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.l. MP melantik Pendeta GPdI dalam MUBES dan MUKERNAS.m. MP dapat membentuk Badan dan atau Tim Khusus untuk tugas tertentu dan bertanggung jawablangsung kepada MP. n. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada MUBES.o. Dalam melaksanakan tugas, MP dapat mengeluarkan surat ketetapan, surat keputusan dan suratedaran.
2.Tugas dan Wewenang Majelis Pertimbangan Rohani; a. MPR mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran. b. MPR memberikan nasihat dan pertimbangan kepada MP.c. MPR menyelesaikan permasalahan yang terjadi di MP atas permintaan MP, misalnya tentang perzinahan, keuangan, atau penyimpangan/ pelanggaran organisasi lainnya.
Menyangkut hal-hal tersebut diatas Ketum GPdI berpesan jangan sampai ada diantara pemimpin-pemimpin GPdI baik dipusat maupun didaearah ada yang gagal paham atau tidak membaca AD-ART GPdI tahun 2021, sehingga mau membentur-benturkan antara Ketua Umum MP GPdI dan Ketua MPR GPdI. Jika ada masalah-masalah GPdI ditingkat bawah pengaduanya bukan kepada MPR harus kepada Ketua Umum Majelis Pusat GPdI. Ketum juga menyinggung ada kelompok-kelompok tertentu yang menginginkan musda ulang pengaduannya kepada MPR, ini sebuah kesalahan harusnya terkait dengan musda-musda GPdI se-Indonesia dan masalah-masalah lainnya itu adalah urusan MP GPdI bukan MPR GPdI”, Tegas Pendeta JW, Gembala GPdI El’Usay Muara Karang Jakarta Utara.
Pada sesi kedua, acara Fortabnas, Pendeta Dr. Wempi Kumendong, sebagai salah satu pembicara menyampaikan hal-hal yang sangat penting terkait dengan; “sebuah organisasi kemayarakatan baik sekuler maupun bersifat keagamaan gereja lebih khusus GPdI ada aturan-aturan mainnya yang sudah tertuang didalam undang-undang atau AD-ART GPdI tahun 2012 yang harus dijalani bersama, dihormati serta ditaati. Pembicara Pendeta Wempi Kumendong melajutkan mayangkut tugas dan tanggung jawab dan kewajiban sebagai bendahara-bendahara MD GPdI se Indonesia dan Luar Negeri, secara hirarki dari atas dan ke bawah sebagaimana sudah disampaikan oleh pembicara pertama Ketum GPdI yang menyinggung AD-ART GPdI Bab X pasal 17 tentang keuangan, bahwa keuangan MP GPdI berasal dari penyetorasamn Majelis-majelis Daerah GPdI dengan jumlah 20 persen adalah sebuah regulasi gereja kita (GPdI) dan merupakan aturan yang tidak boleh dikurangi dan tidak bisa lebih”, Jelas Pendeta Wempi.
Pendeta Wempi menambahkan ada beberapa masalah-masalah yang terjadi di beberapa bendahara-bendahara MD GPdI yang terjadi, Bendahara MD menyetor bukan lagi 20 persen tapi sudah ada yang potong-potonng karena alasannya membiayai gereja atau kebutuhan-kebutuhan didaerah, yang terkait bencana alam sehingga bendahara-bendahara MD tersebut ada ambil dan memakai dulu kewajiban MD terkait penyetoran ke Bendahara MP-GPdI, maka secara yuridis formal sebuah organisasi hal ini merupakana sebuah pelanggaran. Karena itu nuansa dari daturan di GPdI kewajiban dari Majel;is Daerah GPdI harus diprioritaskan penyetoran ke Majelis Pusat yaitu 20 persen dan tidak ada embel-embelnya lagi. Kedepan dalam Kepemimpinan Pendeta Dr Johnny Weol, periode ke 2 (dua) 2022-2027 akan dibuat sebuah aturan yang dibuat terjadi pelanggaran-pelanggaran bendahara-bendahara MD dimaksud maka akan dikenakan sanksi pendisiplinan organasasi GPdI.
Pendeta Wempi juga saat menjadi di Fortapnas sempat menyinggung dan mengingatkan soal kepimpinan yang dijalankan oleh MPR, bahwa hindari kepemimpinan kembar atau 2(dua) matahari di GPdI, Wempi mengatakan beberapa pernyataan-pernyataan MPR GPdI yang muncul di grup-grup Watshapp GPdI yang tidak bermanfaat dan bisa merusak organisasi kita adalah sebuah pelanggaran dalam organisasi GPdI, Dr. Wempi mengingatkan bahwa tugasnya adalah; MPR mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran. b. MPR memberikan nasihat dan pertimbangan kepada MP.c. MPR menyelesaikan permasalahan yang terjadi di MP atas permintaan MP, misalnya tentang perzinahan, keuangan, atau penyimpangan/ pelanggaran organisasi lainnya. Jadi sangat jelas MPR tidak boleh OVER KEWENANGAN dan harus taat asas, tidak boleh menerima pengaduan-pengaduan dari arus bawah apalagi terkait dengan diduga ada keinginan untuk mendorong beberapa daearah terkait musda-musda ulang, ini sebuah pelanggaran dan ingat apabila hal ini terjadi pasti ada sanksi organisasi, apalagi menyangkut Pendeta ST yang masih terkena sanksi oleh MP GPdI tidak boleh ada peryantaan-peryataan mengatasnamakan MPR lagi, semua dokumen-dokemen yang bertentanggan dengan aturan organisasi yang yang beredar medsos mulai dari KOP SURAT MPR dll semua sudah dipegang disimpan oleh Komisi Hukum MP-GPdI”, tegas Wempi Kumendong Pembicara di Fortapnas Bendahara-bendahara MD GPdI se-Indonesia.
Pada sesi akhir acara Fortapnas Bendahara-bendahara MD GPdI se Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) GPdI melalui dua orang pembicaranya yaitu Pendeta Efrayim Tampubolon dan Kawi Armiyasa, memberikan pemahaman kepada peserta bendahara-bendahara MD bahwa kedepan ada 3 (tiga) cara BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan melakukan 3 (tiga) pola yaitu 1. Pemeriksaan langsung, 2.Wawancara dengan MD, atau pengurus yang bersangkutan, 3. Mendapatkan Informasi dari pihak lain. Hal lain terkait dengan BPK, Kawi menambahkan penting untuk dipahami dan dibuat oleh bendahara-bendahara MD GPdI adalah terkait dengan cara-cara pembuatan rencana anggaran pendapatan dan belanja majelis-majelis daerah GPdI di Indonesia”, jelas Pendeta Kawi sambil memberikan pelatihan, tetanng tatacara pembuatan pelaporan mengakhir seminar. (Penulis; Chemuel Watulingas, SH., CSM, Pemred Pantekosta Pos).