Kasasi Pdt. Matheus Mangentang Ditolak MA, Frans Ansanay Tetap Berharap MM Mau Rekonsiliasi
Jakarta, Pantekostapos.com,Ketua Majelis Tinggi GKSI Frans Ansanay didampingi Sekretaris Umum GKSI versi Pdt. Margio, Pdt. Yus Abraham Selly, M.Pdk. Menceritakan perihal kasasi Pdt. Matheus Mangentang (MM) yang ditolak MA dirumahnya kawasan Kerja Bakti Halim, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).
Lanjut Frans, kasasi putusan MA sangat jelas bahwa MM selaku Rektor STT SETIA yang harus bertanggung jawab atas kasus penyelenggaraan pendidikan ilegal atau ijazah palsu PGSD STT SETIA mengacu pada UU Sisdiknas no 20 tahun 2003. Rupanya MM tak terima atas vonis yang dijatuhkan PN Jaktim melalui pengacaranya Dr. Tommy Sihotang mengajukan banding ke PT hingga MA yang berakhir dengan putusan menguatkan vonis PN Jaktim.
“Sebenarnya saya tak mau MM dihukum atau dipenjara karena dia itu teman baik saya dan saya masih berharap siapa tahu ada Roh Kudus yang menggerakkan MM untuk berubah pikiran dan mengakui semua perbuatannya”, jelas pria asal tanah Papua yang dekat dengan segala suku bangsa di Indonesia ini.
Terkait dengan kasasi MA ini permintaan saya silahkan MM ambil STT SETIA saja, sedangkan GKSI dikembalikan bukan kepada saya tetapi kepada GKSI, tegas pria yang selama perbincangan pembawaannya selalu tenang dan tak menggebu-gebu.
Soal keluarnya putusan MA ini, seharusnya tak boleh terjadi jika sedari awal MM mau rekonsiliasi dengannya yang difasilitasi PGI dan Dirjen Bimas Kristen saat itu Ibu Odhita bisa terjadi keputusan. Dan upaya PGI dan Dirjen Bimas Kristen mengalami kebuntuan dalam arti kata MM maunya pisah alias tak mau adanya rekonsiliasi, maka dengan sangat berat hati upaya hukum kami tempuh hasilnya berujung Kasasi MM ditolak MA, padahal dalam rekonsiliasi kami tak mencantumkan syarat-syarat, urai pria yang tak mau dirinya kembali ke dunia hitam lagi.(ron)