KEBENARAN BERPIHAK KEPADA MD-GPdI BANTEN KEPEMIMPINAN PDT SAMUEL CHARLES TUMBEL, GUGATAN INTERVENSI DITOLAK HAKIM PN JAKUT

PN JAKARTA UTARA
DIRILIS PERS PANTEKOSTA POS : MODI RUMONDOR-WELDI PAAT
Jakarta Utara, PANTEKOSTA POS, 19 Juni 2024, – Setelah tujuh kali persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan GUGATAN INTERVENSI yang diajukan oleh Pendeta ZS, Gembala Sidang Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Alam Sutera, Banten. Putusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan permohonan intervensi dengan nomor perkara 164/Pdt.G./2024/PN.JKT.Utr.
Kronologi Sidang dan Latar Belakang Gugatan
Sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Juni 2024 ini merupakan puncak dari serangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kasus ini berawal dari sengketa internal di lingkungan Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD-GPdI) Banten, terkait dengan kepemimpinan yang sah atas organisasi tersebut. Gugatan utama diajukan untuk menegaskan legalitas kepemimpinan Pdt. Samuel Ch. Tumbel sebagai Ketua MD-GPdI Banten.
Permohonan Intervensi Ditolak
Dalam persidangan ke-7, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Pendeta ZS. Pendeta ZS mengajukan permohonan intervensi dengan alasan bahwa ia memiliki kepentingan hukum dalam perkara tersebut sebagai Gembala Sidang GPdI, Banten.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pendeta ZS tidak termasuk dalam pihak-pihak yang pengurusannya dibatalkan, sehingga ia tidak memiliki kepentingan hukum langsung dalam perkara ini. Oleh karena itu, permohonan intervensinya ditolak. Hakim ketua menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yang menyatakan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung yang dapat mengajukan intervensi dalam sebuah perkara.
Reaksi Pihak Terkait
Pdt. Samuel Ch. Tumbel, sebagai pihak yang menggugat, menyatakan rasa syukurnya atas putusan ini. “Ini adalah kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. Kami percaya bahwa Tuhan telah memimpin proses ini dan memberikan keputusan yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Pendeta ZS menanggapi putusan PN Jakut memilih untuk tidak mengomentari. ” kata ZS kepada Pantekosta Pos.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin, 24 Juni 2024. Sidang ini akan mengagendakan mediasi pertama antara pihak-pihak yang terlibat, tanpa melibatkan pemohon intervensi. Mediasi ini diharapkan dapat menemukan solusi yang damai dan menguntungkan bagi semua pihak yang bersengketa.
Mediasi merupakan langkah penting dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Dalam proses ini, mediator akan mencoba membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan. Jika mediasi berhasil, sengketa dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses litigasi yang lebih panjang dan kompleks.
Implikasi Hukum dan Organisasional
Keputusan pengadilan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi organisasi GPdI di Banten. Dengan ditolaknya permohonan intervensi, kepemimpinan Pdt. Samuel Ch. Tumbel sebagai Ketua MD-GPdI Banten mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat. Ini berarti bahwa segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pdt. Tumbel dalam kapasitasnya sebagai Ketua MD-GPdI Banten memiliki dasar hukum yang sah.