KEMENANGAN HUKUM; RUKO MAHKOTA MAS BLOK G KEMBALI KE MAJELIS DAERAH GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA (MD-GPd) BANTEN
TANGERANG, PANTEKOSTA POS, Informasi Hukum—Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan pemohon Kasasi yang berkaitan dengan Ruko Mahkota Mas Blok G Nomor 10 di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Putusan tersebut diambil dalam perkara dengan register nomor 3550 K/PDT/2023. Seiring dengan diputuskannya perkara ini, Ruko tersebut sah menjadi milik Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD GPdI) Banten.
Pada tanggal 13 November 2023, Majelis Hakim Agung RI yang diketuai oleh Dr. Ibrahim, SH., MH., MM, bersama dengan hakim anggota Dr. Haswandi, SH., SE., M.Hum., MM, Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum, didampingi Panitera Pengganti Irma Nasution, SH., M.Hum, memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pdt. YS. Perkara ini mencapai titik akhir setelah melewati tahapan pengadilan tinggi dan proses hukum yang cukup kompleks.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua MD GPdI Banten, Pdt. Samuel Charles Tumbel, menyatakan bahwa kemenangan ini adalah hasil dari kemurahan Tuhan Yesus Kristus. Ia menekankan bahwa ini bukanlah kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh para Hamba Tuhan se Provinsi Banten. Pdt. Tumbel merasa bersyukur atas putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kado Natal terindah bagi seluruh jemaat di Banten.
Samuel Charles Tumbel mengungkapkan bahwa berita kemenangan ini diterima melalui Pengacara/Kuasa Hukum MD GPdI Banten, Sondang Siagian. Pada tanggal 14 Desember 2023, Sondang Siagian memberitahu Pdt. Tumbel bahwa perkara Kasasi MD GPdI Banten sudah diputus pada tanggal 13 November 2023. Ia mengakui bahwa berita sukacita ini menjadi berita yang sangat membahagiakan, terutama karena disampaikan bersamaan dengan perayaan Natal.
Sondang Siagian, selaku Kuasa Hukum MD GPdI Banten, mengonfirmasi informasi tersebut. Meskipun informasi tersebut belum dapat diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, namun telah dapat diakses di SIPP Mahkamah Agung RI. Menurut Siagian, setelah salinan putusan perkara Nomor 3550 K/PDT/2023 diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti dua laporan polisi yang ada di Polres Metro Kota Tangerang.
Sondang Siagian juga menyampaikan keinginan agar semua permasalahan yang selama ini kurang jelas dapat terang benderang. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah terlalu lelah mengurus permasalahan Ruko Mahkota Mas tersebut di tiga tingkat pengadilan, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Dirilis : Mody Rumondor-Chemuel Watulingas