Ketua MD GPdI Banten Melalui Badan Konsultasi Hukum MP GPdI Meminta YS Serahkan Sertifikat Miliknya
Tangerang,Pantekostapos.com,-Aksi nekat Pdt. S.Ch.T , Ketua MD GPdI Banten masih berlanjut. Melalui kuasa hukumnya Bambang Trisnaanto, SH,MH (Ketua Badan Konsultasi-Penasihat Hukum Majelis Pusat GPdI) mensomasi YS untuk menyerahakan sertifikat miliknya sendiri , hak kepemilikan atas tanah dan bangunan ruko Mahkota Mas Blok G No.10. Cikokol Tangerang. Masih bergulir namun tidak membuahkan hasil. Somasi yang dilayangkan menyatakan bahwa “saat ini surat-surat kepemilikannya yaitu berupa sertifikat diatas namakan sdr. YS dan dalam penguasaan YS saat ini”, menurutnya bukti-bukti yang ada pada kami, saudara (YS) pada waktu pembelian menjabat sebagai Ketua Majelis Daerah GPdI Banten, sehingga pembelian ruko dimaksud mengatas-namakan saudara dan atau meminjam nama saudara untuk melakukan transaksi jual beli ruko sehingga terbit sertifikat atas nama saudara “YS”. Karena hal tersebut maka kami meminta kesediaan serta ketulusan hati saudara untuk segera menyerahkan sertifikat ruko Mahkota Mas Blok G. No.10 kota Tangerang, dikarenakan saudara sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Provinsi Banten. Demikian petikan sebagian somasi yang dilayangkan kuasa hukum S.Ch.T, Ketua MD GPdI Banten.
Menyikapi somasi tersebut YS melalui kuasa hukumnya Law Office “ESTER SILOOY, SH & Associates” Advocates – Legal Consultants langsung menjawab dan memberikan tanggapan bahwa sangat mengapresiasi Badan Konsultasi & Penasihat Hukum Majelis Pusat GPdI dan tergerak hati menanggapi somasi tersebut sebab bertindak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum GPdI Provinsi Banten dimana S.Ch.T sebagai ketuanya, tidak seperti halnya surat-surat yang kami terima sebelumnya. Tetapi kami juga kecewa karena selaku konsultan dan penasihat hukum Majelis Pusat GPdI, mensomasi klien kami untuk “menyerahkan sertifikat” miliknya sendiri. Bukankah akan berakibat hukum? Tentang data yang dimiliki sebaiknya di uji dulu, jangan asal meminta sertifikat orang. Semestinya dipahami pokok permasalahannya adalah “tidak pernah terjadi perbuatan hukum” pengalihan hak (jual beli, hibah dll) dari YS kepada Majelis Daerah GPdI Banten. Dengan demikian surat kuasa hukum MD GPdI Banten bukan surat somasi tetapi surat pengancaman dan memaksakan klien kami menyerahkan sertifikat miliknya. “Permasalahan yang terjadi harus dicermati dan dianalisa agar permasalahan ini lebih mengerucut, sebab kami memiliki data otentik, valid secara hukum. Selanjutnya menurut kuasa hukum YS bahwa ada konsekwensi bila surat somasi tersebut secara frontal dan tanpa dugaan menuduh YS “menguasai sertifikat MD GPdI Banten”, “hanya meminjam nama saudara YS untuk melakukan transaksi jual beli” terhadap hal ini akan kami tindak lanjuti secara hukum. Dalam menjalankan profesi seharusnya berpegang pada kode etik profesi. Menurut kuasa hukum YS, permasalahan ini bisa cepat selesai apabila MD tidak bersikukuh dan berputar ditempat meminta sertifikat yang bukan miliknya” Jelas Ester Silooy, SH, Kuasa Hukum YS kepada Pantekosta Pos. “Hal senada disampaikan beberapa orang Hamba Tuhan dan pernah menjadi pimpinan GPdI di Banten yang meminta identitas mereka tidak tulis dan Hamba-hamba Tuhan tersebut pelayanan mereka tercatat sudah 15-20 Tahun menjadi gembala sidang jemaat di Banten, mengaku sangat mengetahui bahwa keberadaan Ruko Mahkota Mas Blok G/10 Cikokol Tangerang Kota, Secara Hukum (Sertifikatnya Atas Nama YS) dan awal pembelian sekitar Tahun 2007-2008 lunas dibayar dengan uang YS sendiri dan tujuan pembelian ruko tersebut, bukan untuk kantor MD-GPdI Banten namun untuk kepentingan keluarga. Juga sepengetahuan kami, bahwa Pimpinan kami pada waktu itu, Pdt YS tidak pernah menyerahkan Ruko tersebut dan atau membuat secara legal melalui sebuah notaris menyerahkan kepada organisasi GPdI” tegas beberapa Gembala-gembala GPdI Banten. (TIM Pantekosta Pos).