KETUA UMUM MP-GPdI, PENDETA JWW, HADIRI AGENDA TANGGAPAN TERADU DI PERADI TANGERANG

Ki-ka : Pdt JWW Sebagai Pengadu, TSP Teradu
DILIPUT WARTAWAN PANTEKOSTA POS : WELDY PAAT
Tangerang, 15 Januari 2025, PANTEKOSTA POS—Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (MP-GPdI), Pdt. JWW, didampingi kuasa hukumnya, Daniel Suryana, hadir di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Tangerang. Kantor DPC PERADI yang berlokasi di Ruko TangCity, Jalan Jenderal Sudirman, menjadi tempat berlangsungnya agenda hari ini terkait pengaduan yang diajukan Pdt. JWW.
Menurut kuasa hukum Pdt. JWW, Daniel Suryana, agenda yang dibahas hari ini mencakup Tanggapan Teradu (TSP), pembuktian tertulis, dan pengajuan tambahan bukti tertulis dari pihak pengadu. “Ketua Umum MP-GPdI hadir sebagai prinsipal atas pengaduannya di PERADI Kota Tangerang. Proses ini penting untuk memastikan penyelesaian secara hukum atas permasalahan yang ada,” ujar Daniel kepada Pantekosta Pos di lokasi.

Dalam ruangan yang sama, hadir juga pihak Teradu (TSP) yang didampingi kuasa hukumnya, Armansyah Lumban Gaol, SH, (Anak Magang) seorang advokat dari Kantor Hukum TJP Law Firm. Kantor ini beralamat di Ruko Nine Walk Blok G No.15, Jalan Bintaro Utama, Kelurahan Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan.
Armansyah memberikan tanggapannya terkait laporan yang diajukan oleh Pdt. JWW. Ia menyebut bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPdI yang dihasilkan pada Mubeslub 2012, terdapat ketentuan yang melarang pengaduan masalah internal organisasi ke pihak luar.
“Dalam Pasal 31 ayat 10 disebutkan bahwa hamba Tuhan harus taat dan tunduk pada pimpinan, saling menghormati, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera. Penjelasan pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa tidak dibenarkan melaporkan atau mengadukan persoalan internal organisasi dan/atau keluarga ke pihak luar seperti kepolisian atau pengadilan,” ungkap Armansyah kepada Pantekosta Pos.

Armasyah, menambahkan Bahwa sebagaimana perkara Nomor 616/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr terdahulu karena diputus dengan amarnya yang menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (N.O), yang kemudian diajukan kembali oleh Majelis Daerah Lampung yang terdaftar dalam register perkara No.181/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr antara MD Lampung (Penggugat) dan Majelis Pusat (Pengadu selaku tergugat) yang dalam pertimbangan hukumnya berbunyi sebagai berikut :
- Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.I & T.II-1 berupa Anggaran Rumah Tangga GPdI serta penjelasannya Hasil Mubeslub 2012 dalam pasal 31 ayat 10 disebutkan Hamba Tuhan harus taat dan tunduk kepada pimpinan, saling menghormati dan menghargai, serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera, penjelasannya Tidak dibenarkan melaporkan/mengadukan persoalan internal organisasi dan atau keluarga ke pihak luar seperti kepada kepolisian, pengadilan, dan lain sebagainya.
- Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta di Indonesia tidak dibenarkan apabila ada permasalahan internal di Organisasi GPdI dilaporkanke pihak luar seperti kepolisian dan Pengadilan, melainkan harus diselesaikan secara internal dan juga apabila ada anggota yang mendapat sanksi dapat mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan yang lebih tinggi dari pimpinan yang menjatuhkan sanksi.
- Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat dan Para Tergugat adalah tergabung dalam satu organisasi yang sama yaitu Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) dan dihubungkan dengan gugatan Para Penggugat yang pada pokoknya mengenai sanksi organisasi berdasarkan surat 005.04/MP-GPdI/VI-2022 tertanggal 23 Juni 2023, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim oleh karena gugatan Para Penggugat adalah masalah organisasi sehingga harus diselesaikan sebagaimana ketentuan yang tertuang didalam AD/ART organisasi tersebut yang mana ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI bersifat mengikat Para Pihak.
Pihak kuasa hukum TSP berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mengacu pada aturan yang telah disepakati dalam AD/ART organisasi. Namun demikian, proses di PERADI tetap berjalan dengan fokus pada penyampaian bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Agenda ini menarik perhatian karena melibatkan petinggi MP-GPdI dan menjadi sorotan dalam lingkup pelayanan gereja. Meski demikian, baik pihak pengadu maupun teradu diharapkan dapat mengutamakan perdamaian dan keharmonisan, sesuai dengan semangat pelayanan yang diusung organisasi.
Sementara itu, suasana di Kantor DPC PERADI Kota Tangerang terlihat kondusif, dengan kedua belah pihak berusaha mengikuti proses hukum yang berlaku. Proses lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan ini demi menjaga integritas organisasi GPdI.
