KUASA HUKUM TSP MENYATAKAN BAHWA PENGADUAN MP-GPdI KE PERADI MENUNJUKKAN KETIDAKPAHAMAN TERHADAP AD-ART ORGANISASI
DIRILIS WARTAWAN PANTEKOSTA POS : DENNY KARAUWAN
Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025, PANTEKOSTA POS– Ketua Umum Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (MP-GPdI), JW, hari ini menghadiri persidangan di Kantor Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI TANGERANG) . Persidangan ini terkait pengaduan resmi mereka terhadap TSP, atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Kehadiran Ketum dan Sekum MP-GPdI dikantor Peradi Tangerang, dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum, Daniel Suryana SH,M.H.
Pengaduan tersebut diajukan berdasarkan surat bernomor 025.10/MP-GPdI/X-2024, dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan GPdI. Tarida, yang sebelumnya menerima kuasa dari GPdI untuk menangani perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, diduga bertindak sebagai kuasa hukum pihak yang berseberangan dengan GPdI dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dasar Pengaduan MP-GPdI
MP-GPdI menyatakan bahwa tindakan Tarida bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 4 Butir J tentang larangan menangani kepentingan yang saling bertentangan antara klien.
Tanggapan TSP, melalui peryataan kuasa hukumnya, Armansyah Lumban Gaol, kuasa hukum TSP, menyatakan bahwa pengaduan MP-GPdI menunjukkan ketidakpahaman terhadap AD-ART organisasi. Ia menegaskan bahwa pengaduan ini justru mengungkap adanya kebingungan dalam kepemimpinan GPdI. “Permasalahan internal organisasi seperti ini seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme AD-ART GPdI, bukan dibawa keluar,” ujar Armansyah. Ia juga menambahkan bahwa kliennya telah menyiapkan tim yang melibatkan advokat magang untuk menghadapi kasus ini.
Isu Internal dan Mubes 2027
Armansyah mengungkapkan bahwa kliennya memiliki pandangan terkait regenerasi kepemimpinan GPdI. Menurutnya, sudah waktunya GPdI dipimpin oleh tokoh yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi. “Klien kami telah berkoordinasi dengan beberapa tokoh GPdI untuk memastikan bahwa Mubes 2027 nanti menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik,” tambah Armansyah.
Dampak Pengaduan Terhadap Internal GPdI
Kasus ini menambah ketegangan di antara jajaran pimpinan GPdI. Sumber internal menyebutkan bahwa pengaduan ini dapat memengaruhi peluang beberapa tokoh untuk maju dalam Mubes 2027. Di sisi lain, proses hukum ini juga diharapkan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai advokat maupun pemimpin organisasi.
Terkait gugatan MD-GPdI Banten di PN Jakarta Utara, putusan sidang dijadwalkan pada tanggal 15 Januari 2025. Putusan ini diharapkan memberikan kejelasan hukum terhadap konflik internal yang melibatkan organisasi keagamaan tersebut, Armansyah menegaskan dan berkeyakinan MD-GPdI Banten akan dimenangkan dalam perkara 164 di PN Jakarta Utara.