MD GPdI BANTEN GUGAT KETUM DAN KAWAN-KAWAN KE PENGADILAN

0
111111

Tarida Sondang Siagian, SH., M.H., M.Kn

Liputan : PERS-MING YANG CHWAT, MODI RUMONDOR

Jakarta Utara, PANTEKOS POS,  Pada Rabu, 6 Maret 2024, Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD-GPdI) Banten, melalui Kantor TSP LAW FIRM yang diwakili oleh Tarida Sondang P Siagian, SH., M.H, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan tersebut diarahkan kepada Ketua Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (MP-GPdI) beserta beberapa anggota pengurus MP-GPdI, dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Nomor perkara yang tercatat adalah 164/Pdt.G/2024/PN Jkt Utr.

Pendeta Voudy Mokoagow, M.Th., Sekretaris MD GPdI Banten
Pendeta Voudy Mokoagow, M.Th., Sekretaris MD GPdI Banten

Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan pihak gereja yang seharusnya menjadi tempat kebersamaan dan kedamaian. TSP LAW FIRM, sebagai kuasa hukum MD-GPdI Banten, dalam gugatannya mengesampingkan aturan AD-ART GPdI dengan merujuk pada hasil Mubeslub 2012, khususnya pasal 31, ayat 10, yang menegaskan kewajiban taat dan tunduk kepada pimpinan serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera.

Gugatan ini dipicu oleh langkah Ketua MP-GPdI, yang dikenal sebagai JW, yang melaporkan Pendeta SMK (mantan Ketua MD-GPdI Lampung) atas dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP. Selain itu, MP-GPdI memberikan surat mandat terkait gugatan terhadap Ruko G.10 Mahkota Mas, Cickokol Tangerang, dengan nomor 395/MP/GPdI/Mandat/XI-2021 November 2021.

Dasar-dasar gugatan MD-GPdI Banten, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, mencakup beberapa poin krusial. Pada poin 8 gugatan, dicatat bahwa SK-MP-GPdI No.048.08/MP-GPdI/II-2024, pada poin mencabut SK 008, yang menetapkan pengurus lengkap MD-GPdI Banten periode 2022-2027 dan Plt serta unsur pengurusnya. Langkah ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Pada poin 12 gugatan, TSP LAW FIRM menilai bahwa tindakan JW mencabut SK MP-GP Nomor: 008.01/MP-GPdI/VI-2022 dan menunjuk pengurus baru bertentangan dengan hukum. Keputusan ini diambil tanpa mencabut SK MP-GPdI Nomor 007.04/MP-GPdI/VI-2022, yang menunjuk penggugat sebagai Ketua MD-GPdI periode 2022-2027. Hal ini menyebabkan pergolakan dan dualisme kepemimpinan di MD-GPdI Banten, ditambah dengan SK MP-GPdI No.007.04/M_-GPdI/VI-2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Pada poin 14 gugatan, TSP LAW FIRM menyoroti bahwa pencabutan SK MP-GPdI Nomor: 008.01/MP-GPdI/VI-2022 didasarkan pada pertimbangan sepihak. Gugatan MD-GPdI Banten menilai bahwa Tergugat I hanya mempertimbangkan surat-surat dari kelompok-kelompok di luar MD Banten tanpa mendengar masukan, pendapat, dan penjelasan dari para penggugat. Tidak disebutkan atau dijelaskan adanya perbuatan para penggugat yang melanggar AD-ART GPdI.

Gugatan ini menjadi sorotan karena melibatkan persoalan internal gereja yang seharusnya menjadi tempat kedamaian dan persatuan. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait gugatan MD-GPdI Banten.

Tarida Sondang P Siagian, SH., M.H menambahkan bahwa tuduhan tergugat I terhadap para penggugat, terutama terkait rekonsiliasi dengan kelompok di luar MD Banten, tidak benar dan tidak berdasar. Sebagian besar calon/kandidat lainnya telah sepakat berdamai, seperti terbukti dengan penerimaan Keputusan Mahkamah Agung yang mengakhiri perselisihan tersebut.

Gugatan ini juga menyoroti konsideran SK-MP-GPdI 008, yang dianggap sebagai kesalahan fatal yang bertentangan dengan AD-ART GPdI. Tarida Sondang Siagian menekankan bahwa jika tuduhan tersebut melanggar AD-ART GPdI, maka MD-GPdI di berbagai wilayah seperti Palembang, Lampung, Maluku Utara, dan lainnya juga harus menghadapi pembatalan atau pembekuan.

Gugatan MD-GPdI Banten ini menimbulkan pertanyaan besar terkait stabilitas dan kesatuan organisasi gereja Pantekosta di Indonesia. Implikasi dari putusan pengadilan nantinya akan memberikan arah baru bagi perkembangan MD-GPdI, dan dapat mempengaruhi tatanan kepemimpinan dan persatuan di antara anggotanya. Sebagai organisasi keagamaan, MD-GPdI Banten dan pihak tergugat diharapkan dapat mencari solusi yang damai dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang mereka anut.

Pendeta Voudy Mokoagow, Sekretaris MD-GPdI Banten, membenarkan bahwa MD-GPdI melalui kuasa hukum sudah mendaftarkan kasus MP-GPdI SK-048 ke ranah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu, Ketum MP-GP, Pendeta Dr. Johnny W. Weol, MM., M.Th, dihubungi Pantekosta Pos melalui nomor Whatshppnya 0812 9898 1XXX, untuk mengkorfimasi dan dimintai tanggapan terkait masalah MD-GPdI Banten yang menggugat SK MP-GPdI Nomor 048,ke Pengadilan Negeri Jakarta, Nomor HP atau Whatshapp nya berdering tapi tidak menjawab. Dikesempatan lain Pantekosta Pos akan memberikan ruang apabila ada tanggapan Ketum MP-GPdI***

 

 

 

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *