MELANTIK PENGURUS WILAYAH, MENANDAKAN PLT GPdI BANTEN TIDAK PAHAM  ORGANISASI SERTA MEMPERLIHATKAN KEBODOHAN DAN KEPANIKKAN

0

Pendeta Youke Mumu, Salah satu, Ketua Wilayah GPdI Banten

DIRILIS PERS : MODI RUMONDOR

Tangerang, Banten PANTEKOSTA POS—Suasana tidak kondusif melanda GPdI di Provinsi Banten. Suasana tidak kondisi itu muncul ketika, yang diklaim sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Majelis Daerah GPdI Banten hadir di Banten.

Hadirnya PLT membuat Susana pelayanan GPdI di Banten menjadi tidak kondusif. Pasalnya kehadiran PLT ujuk – ujuk tanpa dasar. Sampai berita ini diturunkan, MD GPdI Banten tidak melakukan pelanggaran anggaran dasar. Itu sebabnya, menjadi tandatanya besar, skenario apa yang sedang dijalankan Majelis Pusat. Siapa sebenarnya yang menjadi sasaran sampai MD GPdI Banten yang tidak ada kesalahan apapun tiba – tiba mendengar ada PLT. Dalam hadirnya PLT, MD GPdI Banten, tidak pernah dipanggil MP untuk memberitahukan atau menyatakan kesalahan.

Pengurus Wilayah Versi PLT
Pengurus Wilayah Versi PLT

Sepak terjang PLT MD GPdI di Banten, semakin tidak sesuai AD ART. Pasalnya, kewenangan (bila merujuk) pada tugas PLT di Banten adalah mengkonsolidasikan agar dilangsungkan Musda Lnjutan. Tapi hal itu bukan dilakukan, sebaliknya melakukan “manufer – manufer” atau kerja bagaikan MD difinitif. Semisal menyusun kembali struktur organisasi yang ada di GPdI Banten, di antaranya melakukan pelantikan pengurus Wilayah.

Kontan saja, keputusan PLT menyusun kembali organisasi diMD GPdI Banten, yang telah keluar dari wewenangnya, membuat MD GPdI Banten, pimpinan Pdt. Samuel Ch Tumbel meradang. Demi tertibnya perjalanan organisasi GPdI Banten, Pdt. Samuel Ch Tumbel mengeluarkan surat dengan nomor 239/MD-Banten/S.Pemberitahuan/III-2024, ditandatangani  Ketua MD, Pendeta Samuel Ch Tumbel, bersama Sekretaris, Pendeta Voudy Mokoagow.

Isi surat MD GPdI Banten, pimpinan Pdt. Samuel Ch Tumbel, menyikapi tidak kondusifnya GPdI Banten dengan hadirnya PLT. Demikian isi suratnya :

Pembekuan Majelis Daerah GPdI Banten berdasarkan SK 048 yang sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta keberadaan Penjabat sementara (Plt) yang juga ikut tergugat dalam perkara tersebut.

Penjabat sementara (Plt) Majelis Daerah Banten belum mampu menentukan tempat dan waktu pelaksanaan Musda lanjutan Banten sesuai tugasnya.

Pencabutan SK MP No.008 tentang Pengurus lengkap tidak menyebutkan secara jelas dan tegas pelanggaran yang dilakukan MD-GPdI Banten terhadap AD-ART GPdI, sehingga bertentangan dengan diktum ketiga SK 008 yang memberi kewenangan kepada Majelis Pusat untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan tersebut jika terdapat pelanggaran terhadap AD-ART GPdI.

Surat tersebut kemudian direspons oleh Biro Organisasi GPdI Banten, yang diwakili oleh Pendeta Vecky Rakly Tuju, dengan mendukung sikap tegas yang diambil oleh Majelis Daerah GPdI Banten. Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat mengingat situasi yang sedang terjadi.

Respon keras mengenai tidak kondusifnya GPdI Banten, datang dari Ketua Wilayah GPdI di Pamulang, Pendeta Youke Mumu, dengan tegas menyatakan pelantikan wilayah oleh Penjabat Pelaksana Tugas  (Plt) merupakan pelanggaran dari mandat PLT itu sendiri, dengan begitu pelantikan pengurus menjadi tidak berlaku karena tidak berkekuatan hukum. Belum lagi, keberadaan PLT itu sendiri belum bisa menjalankan tugas karena SK kehadiran PLT di GPdI Banten sementara menjadi produk sengketa yang sedang berproses di Pengadilan.

“Pelantikan yang dilakukan oleh PLT dengan menyusun organisasi di GPdI Banten, di antaranya melantik Pengurus Wilayah, menandakan PLT tidak paham organisasi, dan memperlihatkan kebodohan serta kepanikan,”

Pdt, Youke Mumu menyatakan, suasana tidak kondusif dalam struktur organisasi, dengan adanya dua pengurus wilayah, maka tidak dapat dihindarkan lagi, persoalan organisasi akan berdampak kepada jemaat Tuhan yang dipercayakan kepada gembala – gembala GPdI.

Untuk itu, ia meminta supaya PLT tidak perlu sibuk melantik yang nyata – nyata menyalahi perintah sebagai PLT. Sebaliknya, kalau memang niatnya baik untuk organisasi GPdI di Banten, maka hindari hal – hal yang akan berdampak kepada jemaat, dan segeralah menggelar Musda lanjutan.

Apa yang ditakutkan dengan Musda lanjutan, sampai harus berlama – lama? Atau memang ada skenario lain, yaitu mau merusak GPdI Banten? Sebagai hamba Tuhan, hanya mengingatkan ! Apa yang ditabur pasti dipetik, dan akan dimintai pertaggung jawab oleh Tuhan. Ingat usia loh…..ada lagu yang melekat dengan GPdi, “cari apa di dalam dunia….”

Pendeta DR. Harry Mulyono, M,Th., M.PdK, Pengurus Harian MP-GPdI
Pendeta DR. Harry Mulyono, M,Th., M.PdK, Pengurus Harian MP-GPdI

Seirama dengan Pdt. Youke Mumu, Salah  satu pengurus harian Majelis Pusat GPdI, Pdt. Dr. Harry Mulyano, M.Th., M.PdK, merasa prihatin atas pengambilan keputusan dari Plt GPdI Banten, yang di tugaskan oleh MP-GPdI berdasarkan SK MP 048.
Pdt. Harry Mulyono menjelaskan, semestinya tugas PLT itu sesuai mandat SK, dalam hal ini, mengenai GPdI Banten, mestinya untuk melaksanakan Musda Lanjutan.
Sangat disayangkan oleh Pdt. Harry Mulyono, PLT MD GPdI di Banten melakukan hal yang melebihi kewenangan yaitu dengan melakukan pelantikan pengurus Wilayah.

“Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh tim Plt GPdI Banten adalah sebuah kesalahan yang fatal dan bertentangan dengan AD-ART GPdI. Pengangkatan dan pelantikan struktur organisasi bukan tugas wewenang PLT melainkan tugas dari MD terpilih atau yang baru,”
Lebih jauh Pdt. Harry Mulyono mengatakan jangan sampai pengambilan keputusan yang salah oleh PLT GPdI Banten, dapat merusak nama baik Ketua Umum GPdI, Pdt. Dr. Johnny Weol. MM., M.Th.
Pendapat Pdt. Harry Mulyono ini tentu bukankah pendapat kaleng – kaleng tetapi sudah teruji dengan beberapa kali mendapatkan tugas dari Majelis Pusat GPdI sebagai PLT di daerah – daerah, yang terakhir menjadi PLT GPdI di Yogyakarta.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *