MENDAPAT HAMBATAN MEMBANGUN RUMAH DOA-IBADAH

0

Pendeta Aneke Manaung & Keluarga

DIRILIS WARTAWAN PANTEKOSTA POS : CHWAT

Efi-Efi, Tobelo-Maluku Utara, PANTEKOSTA POS—Pendeta Aneke Manaung adalah seorang hamba Tuhan yang berdedikasi, yang telah merasakan panggilan pelayanan yang mendalam di dalam hidupnya. Melalui perjalanan spiritual dan pelayanan yang penuh tantangan, dia telah menunjukkan ketekunan dan kesetiaan dalam mengabdi kepada Tuhan dan melayani jemaat di GPdI Desa Efi-Efi, Maluku Utara. Dalam kisah ini, kita akan menelusuri perjalanan hidupnya, panggilan pelayanannya, serta berbagai tantangan dan kemenangan yang dialaminya selama menggembalakan sidang jemaat di desa tersebut.

Awal Panggilan Pelayanan

Panggilan Tuhan dalam hidup Pendeta Aneke Manaung datang pada saat yang sangat menentukan. Pada tanggal 6 Agustus 2022, dia ditugaskan oleh pimpinan MD Maluku Utara untuk merintis pelayanan di Desa Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Selatan. Namun, pada saat itu, dia merasa perlu memastikan apakah tugas tersebut benar-benar merupakan panggilan dari Tuhan. Oleh karena itu, dia meminta waktu tiga minggu untuk berdoa dan mencari petunjuk Tuhan.

Selama tiga minggu itu, Pendeta Aneke Manaung melibatkan diri dalam doa dan puasa, meminta petunjuk Tuhan tentang panggilan pelayanannya di Desa Efi-Efi. Pada minggu ketiga, setelah selesai berdoa dan berpuasa, Tuhan memperlihatkan kepadanya satu visi besar bahwa di desa tersebut ada jiwa-jiwa yang merindukan lawatan Tuhan. Visi ini memberikan keyakinan yang kuat kepada Pendeta Aneke Manaung bahwa pelayanan di Desa Efi-Efi adalah panggilan yang sejati dari Tuhan.

Memulai Pelayanan di Desa Efi-Efi

Pada tanggal 4 September 2022, hari Minggu, Pendeta Aneke Manaung bersama timnya mengadakan ibadah sore hari dengan izin dari kepala Desa Efi-Efi, Bapak K.H. Ibadah pertama ini diadakan di rumah jemaat Bapak Yopi Sambode, dan dihadiri oleh satu jiwa, yaitu Bapak Yopi Sambode sendiri. Meskipun jumlah peserta ibadah sangat kecil, Pendeta Aneke Manaung tetap setia dan bersemangat melayani.

Seiring berjalannya waktu, kegerakan Tuhan mulai terjadi di Desa Efi-Efi. Dua minggu kemudian, dua keluarga lainnya bergabung dengan jemaat, dan beberapa bulan kemudian, empat keluarga tambahan juga ikut bergabung. Jumlah jemaat yang semakin bertambah ini menunjukkan bahwa Tuhan bekerja di tengah-tengah mereka, dan semakin banyak jiwa yang merasakan kehadiran Tuhan melalui pelayanan yang dilakukan oleh Pendeta Aneke Manaung dan timnya.

Tantangan dalam Pembangunan Rumah Doa

Pada awal bulan Desember 2022, dengan jumlah jemaat yang semakin banyak, rumah jemaat yang digunakan untuk beribadah sudah tidak bisa menampung lagi. Dengan kerinduan yang besar untuk memiliki tempat ibadah yang lebih layak, Pendeta Aneke Manaung dan jemaat berdoa kepada Tuhan agar mereka diberikan sebidang tanah untuk membangun rumah doa. Tuhan menjawab doa mereka, dan mereka berhasil memperoleh sebidang tanah dengan ukuran 15×31 meter, dengan ukuran fondasi 9×15 meter.

Jemaat GPdI Efi-Efi Sedang berdiri diatas KINTAL yang pembangunan rumah doa/ibadah baru mulai dibagun
Jemaat GPdI Efi-Efi Sedang berdiri diatas KINTAL yang pembangunan rumah doa/ibadah baru mulai dibagun

Namun, dalam proses pembangunan rumah doa tersebut, mereka menghadapi hambatan dari sekelompok orang yang tidak senang dengan adanya pembangunan tersebut. Kelompok ini menentang pembangunan dengan alasan bahwa jemaat tidak memenuhi syarat peraturan tiga menteri. Meskipun Pendeta Aneke Manaung dan timnya telah memperoleh surat izin secara tertulis dari kepala Desa Efi-Efi yang baru, Bapak Yakob Koloba, kelompok ini tetap melarang mereka untuk melanjutkan pembangunan dalam bentuk apapun, bahkan melarang membangun rumah tinggal.

Tantangan ini sangat menguji ketekunan dan iman Pendeta Aneke Manaung dan jemaatnya. Meskipun menghadapi banyak rintangan, mereka tetap berdoa dan berharap kepada Tuhan agar masalah ini dapat diselesaikan dan mereka bisa melanjutkan pembangunan rumah doa tersebut.

Kegerakan Tuhan dan Pertumbuhan Jemaat

Meskipun menghadapi banyak tantangan, kegerakan Tuhan terus terjadi di Desa Efi-Efi. Pelayanan yang dilakukan oleh Pendeta Aneke Manaung tidak hanya membawa jiwa-jiwa baru kepada Tuhan, tetapi juga memperkuat iman jemaat yang ada. Kegigihan dan dedikasi Pendeta Aneke Manaung dalam melayani menunjukkan bahwa pelayanan yang dilakukan dengan hati yang tulus dan penuh kesetiaan akan selalu diberkati oleh Tuhan.

Pertumbuhan jemaat yang signifikan menunjukkan bahwa Tuhan bekerja dengan cara yang luar biasa di Desa Efi-Efi. Kehadiran Pendeta Aneke Manaung di desa ini telah membawa perubahan besar dalam kehidupan rohani banyak orang. Melalui pelayanan yang setia, doa yang tekun, dan pengabdian yang tulus, banyak jiwa yang merasakan kasih Tuhan dan mengalami perubahan hidup yang signifikan.

Visi dan Misi Masa Depan

Visi dan misi Pendeta Aneke Manaung tidak berhenti hanya pada pembangunan rumah doa. Dia memiliki visi yang lebih besar untuk menjangkau lebih banyak jiwa dan membawa lebih banyak orang kepada Tuhan. Dengan keyakinan bahwa Tuhan akan terus membimbing dan memberkati pelayanan ini, Pendeta Aneke Manaung terus berusaha mengembangkan pelayanan di Desa Efi-Efi dan sekitarnya.

Misi masa depan Pendeta Aneke Manaung adalah untuk terus memperkuat jemaat, membangun komunitas yang saling mendukung, dan memperluas jangkauan pelayanan ke desa-desa sekitarnya. Dengan semangat yang tinggi dan keyakinan yang kuat bahwa Tuhan selalu menyertai, dia berkomitmen untuk terus melayani dengan penuh kasih dan dedikasi.

Perjalanan hidup dan panggilan pelayanan Pendeta Aneke Manaung adalah contoh yang menginspirasi tentang bagaimana ketekunan, kesetiaan, dan iman dapat membawa perubahan besar dalam kehidupan banyak orang. Melalui tantangan dan kemenangan, dia telah menunjukkan bahwa pelayanan yang dilakukan dengan hati yang tulus dan penuh kesetiaan akan selalu diberkati oleh Tuhan.

Kisah Pendeta Aneke Manaung adalah sebuah kesaksian tentang kuasa Tuhan yang bekerja di tengah-tengah mereka yang setia melayani-Nya. Dengan visi dan misi yang kuat, dia terus melanjutkan pelayanan dengan keyakinan bahwa Tuhan akan terus memberkati dan membimbing setiap langkahnya. Melalui pelayanan yang penuh kasih dan dedikasi, dia telah membawa banyak jiwa kepada Tuhan dan menginspirasi banyak orang untuk terus setia dalam panggilan pelayanan mereka masing-masing.

Paulus K. Simonda, SH., M.Th., C.Md,
Paulus K. Simonda, SH., M.Th., C.Md,

Sementara itu, terkait adanya hambatan pendirian rumah ibadah di Desa Efi-Efi, Tobelo, langsung mendapat tanggapan dari, “Ketua Biro Hukum GPdI, Provinsi Maluku Utara,  Paulus K. Simonda, SH., M.Th., C.Md, Ketua Biro Hukum GPdI, Paulus K. Simonda, SH., M.Th., menyatakan bahwa peraturan SKB 2 Menteri bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Dalam rapat koordinasi nasional pada 17 Januari 2023 di Sentul International Convention Center, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kepala daerah harus berhati-hati dalam melarang pembangunan rumah ibadah. Presiden menyatakan bahwa umat beragama memiliki hak konstitusional untuk beribadah, dan tidak boleh ada keputusan yang melarang pembangunan rumah ibadah berdasarkan kesepakatan yang merugikan.

Paulus K. Simonda meminta agar penegak hukum, seperti Polda, Polres, dan Polsek, serta pemerintah Provinsi Maluku Utara, tidak tunduk pada kesepakatan yang merugikan pihak GPdI, terutama terkait pembangunan rumah ibadah di Desa Efi-Efi, Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara. Dia menegaskan bahwa peraturan SKB 2 Menteri seharusnya mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah antar agama, bukan antar organisasi gereja seagama.

Simonda menggarisbawahi pentingnya penegakan hak konstitusional umat beragama dan menekankan bahwa kebebasan beragama harus dijamin tanpa adanya diskriminasi atau hambatan administratif yang tidak berdasar. Pernyataan ini menekankan komitmen GPdI untuk memastikan hak-hak beribadah anggotanya terlindungi sesuai dengan konstitusi dan semangat kebebasan beragama yang dijamin oleh negara.

Pendeta Herry Mangadil, Ketua MD-GPdI Malut
Pendeta Herry Mangadil, Ketua MD-GPdI Malut

Sementara itu, menyangkut status kependetaan dan kelembagaan organisasi  gereja dimana Ibu Pendeta Aneke Manaung, bernaung, dijelaskan oleh Ketua MD-GPdI Provinsi Maluku Utara, Pendeta Herry Mangadil M.Th, mengatakan bahwa benar Ibu Pendeta Aneke Manaung adalah Hamba Tuhan GPdI yang ditugaskan organisasi resmi yang diakui negara Republik Indobesia berbadan hukum, dan Ibu Pendeta Aneke Manaung sudah dikeluarkan SK untuk menggembalakan jemaat di Desa Efi-Efi”, Ungkap Pendeta Herry Mangadil. ***

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *