Mengisi Kekosongan Bendahara Umum MP GPdI Cermati Hukum Positif Atau Kebiasaan

0

Ki-ka: Pdt. John Weol & Pdt. Brando Lumatauw

Jakarta, PANTEKOSTAPOS.COM–Ketua Umum MP GPdI Pdt. DR. Johnny Weol , M.Min, M. Div, MM, M.Th., menunjuk Pelaksana Tugas Bendahara Umum untuk mengisi kekosongan posisi bendahara umum. Keputusan yang disampaikan pada rapat MP tersebut merupakan inisiatifnya. Sebagaimana diketahui Bendahara Umum MP Pdt. Noch Mandey meninggal dunia pada 21 Januari 2021.

Ki-ka: Pdt. Jhonny Weol & Pdt. Brando Lumatauw

Menurut sumber Pantekosta Pos yang mengikuti pertemuan terebut, posisi Bendahara Umum diisi oleh Pdt. Brando Lumatauw, S.Th., dengan status pelaksana tugas untuk mengelola keuangan MP dibawah pengawasan langsung ketua umum. Rapat yang berlangsung dan tidak mencapai kuorum menjadi sebab Weol mengambil keputusan tersebut. Disebutkan bahwa wewenang tersebut sah karena ketua umum adalah formatur MP yang ditetapkan pada Mubes GPdI ke-33 di Bandung pada 28-30 Maret 2017. Keputusan ketua umum tersebut berlangsung untuk jangka waktu 1 tahun.
Masih menurut sumber yang sama, sesuai AD/ART Bab VII Ps. 14 ayat 1b kekosongan dalam kepungurusan MP pengisiannya diputuskan dalam rapat pleno MP. “Artinya harus ditempuh mekanisme rapat, bukan mengumumkan yang sudah diputuskan sendiri oleh Ketum di pleno MP,” katanya.
Sumber tersebut mempertanyakan rapat pleno yang tidak qorum. “Penyampaian keputusan ketua umum tersebut tidak memenuhi syarat atau cacat hukum.”
Tidak hanya itu, dikaitkannya posisi ketua umum yang adalah formatur sehingga berhak mengambil putusan tersebut menimbulkan tanya. “Istilah formatur hanya pada Mubes dan khusus pemilihan pada Mubes, sesudah itu mekanisme organisasi yang berlaku adalah keputusan rapat pleno.”
Fatsun organisasi, formatur, entah itu tunggal atau jamak, bekerja sesuai waktu yang ditetapkan. Bila tidak diputuskan waktu kerjanya maka begitu struktur diumumkan, kerja formatur berakhir. Kerja formatur bersifat ad hoc. Diadakan untuk suatu kebutuhan, bersifat khusus dan dalam waktu yang terbatas. Hasil kerjanya dilaporkan kepada forum yang memutuskan adanya formatur.
Dalam sebuah organisasi, dengan jabatan berlabel ketua umum, yang kemudian dalam lingkup majelis, maka asas collective collegial wajib dijunjung tinggi. Semua personalia memiliki kewajiban dan hak yang sama. Yang membedakan adalah fungsi dan tugasnya. Keputusan diambil bersama, apalagi bila terkait kinerja satu sama lain.
Bagaimana bila terjadi keputusan sepihak? Maka hal tersebut harus kembali dirapatkan. Mengingat akan terjadi ketidakpuasan ketika system kebersamaan dilanggar. Bisa saja ketua umum tidak percaya kepada personalia yang secara struktur harus menggantikannnya. Dalam hal MP, maka berhalangan tetapnya Bendahara Umum seharusnya digantikan oleh Bendahara 1 atau Bendahara 2. Bila tidak terjadi maka bisa saja bahwa ketua umum tidak percaya kepada jajaran bendahara. “Atau ketika struktur disusun, ketua umum sebagai formatur terpakasa menerima individu yang bersangkutan diposisi tersebut.”
Sebetulnya pengisian posisi di tingkat MP yang ditinggalkan karena personil yang bersangkutan meninggal bukan kali ini saja. Pada periode kepemimpinan 1969-1973, GPdI ditinggal 2 pimpinan nasionalnya secara berurutan.
Ketika Pdt. R M. Soeprapto meninggal, Pdt. Efraim Lesnussa langsung bergerak cepat. Bersama dengan pimpinan lainnya, Lesnussa menerima Pdt. B. Manoah sebagai Komisaris III. Setahun kemudian, Pdt Efraim Lesnussa wafat. Posisinya sebagai ketua digantikan oleh wakil ketua Pdt. L.A. Pandelaki. Pandelaki kemudian digantikan oleh Pdt. W.H. Bolang menjelang Mubes 1973 di Batu, Jawa Timur. Keputusan yang cepat dan tegas terbukti mengatasi pelayanan GPdI dalam masa kritis karena kehilangan pimpinan nasional.
MP GPdI bisa bercermin kepada sejarah, karena pergantian diatas dalam tata aturan hukum adalah kebiasaan atau yurisprudensi. Yurisprudensi memiliki kekuatan hukum. Setingkat, bahkan dibeberapa stelsel hukum dianggap setara dengan aturan positif atau aturan tertulis. Dengan begitu GPdI taat hukum atau kebiasaan yang berulang terjadi. Sehingga kepuasaan dari semua pihak terjaga dan pelayanan berlangsung baik. Semoga pelayanan GPdI tetap berjalan dalam lindungan Tuhan Yesus. Tim Panpos

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *