MP GPdI BERIKAN PILIHAN YANG SULIT KEPADA MD BANTEN BAGAIKANKAN BUAH SIMALAKAMA BUKAN BUAH ROH
PERS : Watulingas Ch
Tangerang Banten, PANTEKOSTA POS
Kontroversi yang melibatkan Lembaga Keagamaan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Provinsi Banten masih terus menggemah dengan berita-berita bahwa MP-GPdI akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) GPdI Banten.
Penasehat Hukum MD-GPdI Banten, Tarida Sondang P. Siagian, SH., M.H, M.Kn, langsung memberikan tanggapan terkait berita-berita yang berkembang dari oknum-oknum yang dianggap sengaja membenturkan MD-GPdI Banten yang SAH SECARA HUKUM dengan MP-GPdI yang dipimpin oleh Pendeta Dr. Johnny W. Weol, MM., M.Th.
Sondang Siagian, SH., M.H., M.Kn menegaskan bahwa Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (MP-GPdI) perlu berpikir lebih jernih dan tenang didalam menentukan sikap untuk mengeluarkan sebuah keputusan mengadakan Musda GPdI Banten lagi, sebab hal tersebut dapat berbuntut panjang yang berakhir pada tuntuan hukum dari MD Banten, ada baiknya dalam menangani permasalahan di Banten MP GPdI lebih mengedepankan pendekan persuasip, sebab MD Banten pada dasarnya sudah relatif kondusif dan tidak ada permasalahan yang serius sehingga harus diadakan Musda.
Permasalahan yang ada di MD Banten hanya kurangnya informasi yang diperoleh pihak pihak yang tidak puas, tegas Sondang Siagian, itu sebabnya MP GPdI perlu mengadakan pencerahan hukum dengan cara mengundang para pihak dalam acara kopi morning atau kopi sore sore, sehingga semua pihak tercerahkan termasuk MP GPdI, sehingga MP tidak salah dalam mengambil keputusan, sebab salah mengambil keputusan akan berakibat adanya tuntutan hukum di kemudian hari.
Mengingat banyaknya perkara yang sedang berjalan saat ini baik di Kepolisian maupun di Pengadilan yang datang dari berbagai Daerah terhadap MP GPdI, saya tegas Sondang Siagian secara pribadi sangat prihatin, sebab MP memiliki anggota staf khusus yang tidak sedikit jumlahnya baik di Jakarta maupun yang berada diluar kota jakarta, seharusnya jika seluruh staf khsusus diberdayakan oleh MP GPdI saya yakin hal ini bisa menekan permasalahan hukum yang ada dan MP pun tidak salah dalam mengambil keputusan, namun sebaliknya jika pihak MP tanpa terlebih dahulu meminta pandangan hukum dari Staf khusus terkait permasalahan hukum yang ada, saya yakin legacy yang ditinggalkan oleh pemimpin MP GPdI saat ini adalah permasalahan.
Terlebih didalam memberikan keputusan terhadap permasalahan hukum yang ada di MD Banten, saya berharap MP GPdI harus lebih berhati hati sebab ada beberapa permasalahan hukum yang ada terjadi di wilayah hukum Banten yang diduga melibatkan orang – orang tertentu yang berada di MP GPdI, oleh sebab itu sangat perlu diwaspadai tegas Pengacara senior di jajaran Banten ini, jangan sampai ini membawa dampak buruk bagi GPdI kedepan yang sudah berusia lebih satu abad ini.
Seharusnya MP GPdI memberikan opsi yang logis pasca pleno MP baru baru ini kepada MD Banten, dan jangan memberikan opsi dengan menawarkan buah yang sulit untuk di makan, yaitu buah SIMALAKAMA, sebab SK yang diterima MD Banten dari MP jika diperhatikan konsiderannya dengan seksama, sudah sangat baik dan benar serta beralasan hukum, dan oleh sebab itu SK MP tersebut selama hampir dua tahun, oleh MD Banten telah dijadikan sebagai LEGAL STANDING MD Banten, sehingga MD Banten telah melakukan banyak hal berdasarkan SK MP tersebut, seperti Pembukaan sekolah Alkitab Banten bulan September 2023 dihadiri oleh Ketum GPdI, MUKERDA MD Banten yang dihadiri dua orang utusan MP, dalam Acara Pelwap MD Banten dilayani Ibu Ketum, MD Banten juga turut hadir dalam acara MUKERNAS baru baru ini di Palembang, hal ini membuktikan bahwa SK MP GPdI kepada MD Banten adalah sah dan diakui dimana mana, dan berdasarkan SK MP tersebut MD Banten telah bersurat baik ke internal MD Banten maupun ekternal MD Banten yaitu instansi pemerintah, jadi jika ada beberapa oknum yang mengatakan SK MP GPdI kepada MD Banten tidak sah karena tidak dilahirkan dari MUSDA, saya mohon untuk dibaca baik baik dan seksama konsideran SK MP GPdI tersebut agar tidak gagal faham, kemudian SK MP tersebut kepada MD Banten ditanda tangani oleh Ketum dan Sekum berlaku dari tahun 2022 s/d 2027, akan tetapi jika pembatalan SK MP kepada MD Banten dikarenakan ada faktor lain tentu hal tersebut judulnya menjadi agak lain, tegas pengacara yang saat ini sedang duduk di kelas 1 SATB (Sekolah Alkitab Tangerang Banten) Angkatan ketiga.
Bahwa di dalam SK MP kepada MD Banten terdapat beberapa poin yang menjadi dasar pelanggaran hukum, antara lain penghentian Musda GPdI Majelis Daerah Banten, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan MD Banten, serta penolakan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Musda VI GPdI Banten pada tanggal 7-8 Juni 2022 di Mall Balekota Tangerang, diperkuat dengan konsideran, MENGINGAT : 1. ART GPdI BAB VI Pasal 13 Ayat 3 tentang Pemilihan Majelis Daerah, 2. ART GPdI BAB IV Pasal 11 ayat 3 tentang Majelis Daerah, 3. ART GPdfI BAB VIII Pasal 15 Ayat 4 tentang Musyawarah Daerah, 4. ART GPdI BAB XVIII ATURAN TAMBAHAN, PASAL 37 Ayat 1. (Kebijakan =DISKRESI). Hal ini yang berkembang di Masyarakat GPdI).
Selain itu, Sondang Siagian menyoroti bahwa akibat penolakan dan pelanggaran tersebut, Musda VI GPdI Banten terpaksa dilaksanakan di Gedung Sentra GPdI Jl. Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, dan dimulai oleh MP-GPdI namun terpaksa ditutup oleh desakan aparat kepolisian.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pendeta DR. Wempie Kumendong, SH, MH, M.Th, salah satu Sekretaris dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi MP-GPdI, dengan mandat utusan MP-GPdI didampingi Pdt. Berkat Panggabean dan Pdt. Daniel Sanger, memberikan klarifikasi. Dr. Wempi Kumendong menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan MD-GPdI Banten bahwa jika Musda di Banten diadakan lagi, akan membuka ruang bagi MD-GPdI untuk membawa masalah ini ke RANAH HUKUM melalui mandat yang sudah diberikan kepada Penasehat Hukumnya.
Dr. Wempie Kumendong menambahkan bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan oleh MP-GPdI dianggap SAH SECARA HUKUM dan berlaku, serta tidak boleh diubah. Beliau juga menekankan bahwa Musda GPdI Banten periode 2022-2027 telah dilaksanakan dengan pengurus yang sudah dilantik oleh MP GPdI melalui mandat kepada Pdt. Wempie Kumendong, Pdt. Berkat Panggabean, dan Pdt. Daniel Sanger, dan hal ini dapat dibuktikan dengan video pelantikan yang dapat ditemukan di platform YouTube.
“Saya harap MP-GPdI jangan lagi memberikan ruang untuk mengadakan Musda di GPdI Banten melalui pengaruh-pengaruh atau hasutan-hasutan dan atau permintaan oknom-okmun Pendeta GPdI Banten yang pernah mengagalkan MUSDA dan merusak nama baik GPdI di Banten, juga mengingat sudah beberapa kali di Pleno MP GPdI bahwa GPdI Banten sudah final dan tidak perlu lagi Musda,” ujar Dr. Wempie Kumendong.
Dalam perkembangan selanjutnya, MP-GPdI telah menetapkan Pdt. Samuel Ch Tumbel sebagai Ketua MD-GPdI Banten periode 2022-2027. Pdt. Samuel Tumbel bersama Majelis Pusat sudah menyusun pengurus lengkap MD GPdI Banten, dan pelantikan pengurus tersebut sudah dilakukan dalam suatu acara khusus di Sentra GPdI Jakarta Utara dan sudah ada SK dikeluarkan MP yang ditanda tangani Ketum dan Sekum GPdI, Pdt. Dr. Johnny W. Weol, MM., M.Th dan Pdt. Elim Simamora, D.Min., D.Th, tertanggal 23 Juni 2023, di Jakarta.
Menanggapi hal-hal yang terkait dengan adanya dugaan bisikan-bisikan yang bersifat jebakan BATMAN kepada Ketum MP-GPdI dari kelompok-kelompok, yang pertama kelompok 6 (enam) orang pengagal Musda CS, Tahun 2022 dan Kelompok GPdI Sehati, untuk digelar MUSDA BANTEN, menurut salah satu Pemikir GPdI yang tergabung dalam Solidaritas Kawal Gerakan Pantekosta di Indonesia (SK-GPdI), Pendeta Chwat Filemon, Permintaan Untuk mengadakan MUSDA di Banten adalah sebuah kesalahan FATAL, membaca dan dan mempelajari semua dokumen administarasi yang dikeluarkan MP-GPdI yang ditanda tangani Ketum dan Sekum adalah SAH secara HUKUM yang mengaju kepada DISKRESI Pasal 37 ayat 1 AD-ART GPdI Tahun 2012, diperkuat dengan adanya dua buah VIDEO, Majelis Pusat melalui Pendeta Wempie Kumendonng, Pendeta Berkat Panggabean dan Pendeta Daniel Sanger,(BARANG BUKTI sudah ada pelantikkan) juga ada VIDEO pelantikkan Pendeta Herry Lumatauw sebagai Wakil Ketua MD-GPdI Banten yang dilakukan oleh ketua Umum MP-GPdI Pendeta Dr. Johnny W Weol (BARANG BUKTI), Viral dan beredar di Masyarakat umum. Jadi perlu ada pertimbangan dan kajian melibatkan TIM HUKUM Staffsus MP-GPdI agar jangan sampai Ketua Umum GPdI terjebak melanggar aturan dan bisa proses HUKUM dan berakibat Ketum MP-GPdI, diturunkan ditengah perjalanan kepemimpinannya sebagai Ketum MP-GPdI.