MP-GPdI MELALUI PLT BANTEN DIINGATKAN DAMPAK RENCANA PEMECATAN PENDETA-PENDETA GPdI BISA DIBEKUKAN PEMERINTAH

Kika: Pdt. Voudy Mokoagow, Tarida Sondang Siagian
Dirilis PERS : Tim PanPos
BANTEN, PANTEKOSTA POS—Beredar informasi dari beberapa Majelis Wilayah bentukkan PLT GPdI Banten bahwa akan ada pemecatan terhadap KSB MD-GPdI sebagai penggugat di PN Jakut, dan gembala-gmbala di Banten yang tidak mau ikut dan tunduk kepada PLT akan di Pecat oleh PLT-MP GPdI, telah menjadi topik hangat dalam beberapa bulan terakhir. Perseteruan ini berpusat pada keputusan Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD-GPdI) Banten yang menggugat dua Surat Keputusan (SK 048) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat keputusan tersebut dianggap merugikan MD-GPdI Banten dan mengganggu tatanan organisasi mereka.
Pandangan Pendeta Voudy Mokoagow
Pendeta Voudy Mokoagow, Sekretaris MD GPdI Banten, menyampaikan bahwa ada informasi penting yang disampaikan langsung terkait beberapa gembala di Banten. Menurutnya, jika MD-GPdI Banten menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka akan ada konsekuensi besar, termasuk pemecatan para penggugat dan gembala-gembala yang tidak taat pada Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini tentunya menambah ketegangan di kalangan jemaat dan pengurus Gereja.
Pendeta Voudy menekankan bahwa ketidaktaatan terhadap Plt merupakan pelanggaran serius dalam struktur organisasi GPdI. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti pemecatan dianggap sebagai langkah yang wajar dan diperlukan untuk menjaga keutuhan dan disiplin organisasi. Namun, pendeta ini juga mengingatkan bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada keadilan dan aturan yang berlaku yang mengacu pada AD-ART GPdI Tahun 2012, dan tidak tembang pilih entah itu, MP, MD, MW, GEMBALA-GEMBALA Maupun JEMAAT.
Tanggapan Kuasa Hukum, Tarida Sondang Siagian
Di sisi lain, Kuasa Hukum Tarida Sondang Siagian mengingatkan dan memberikan tanggapan keras terhadap kemungkinan pemecatan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengundang dan mengajak beberapa MD-GPdI di Indonesia yang tidak sependapat dengan cara – cara Plt dan Majelis Pusat (MP-GPdI) untuk menggugat Plt dan MP GPdI ke meja hijau jika keputusan pengadilan menguntungkan MD-GPdI Banten tetapi kemudian mereka tetap dipecat. Menurutnya, pemecatan tersebut akan dapat dinilai oleh semua orang dan tindakan tersebut menunjukkan bahwa organisasi GPdI sudah tidak sehat lagi, sehingga cukup beralasan untuk diadakan Mubeslub ganti Ketua umum.
“Jika gugatan kami diuji dan hasilnya menunjukkan kesalahan ada pada MP-GPdI, kemudian gugatan kami dimenangkan tetapi tetap dipecat, itu menunjukkan bahwa organisasi ini sedang dalam keadaan sakit parah sehingga tindakan yang diambil tidak lagi menggunkan akal sehat,” kata Sondang Siagian. Ia menambahkan bahwa kondisi ini mencerminkan ketidaksiapan ketua umum menghadapi kader terbaik yang berasal dari MD Banten, saya yakin semua orang tau tentang hal ini, seharusnya MP GPdI lebih dewasa dalam menyikapi gugatan MD Banten, sebab inikan sudah merupakan kesepakatan bersama antara MD Banten dan MP GPdI untuk menguji SK pembataan 048 tersebut ke pengadilan, kenapa kok sekarang terkesan jadi takut kalah, sehingga timbul ancaman ancaman kalau MD menang di pengadilan akan ada pemecatan, justru seharusnya jika MD Banten dapat memenangkan perkara ini di Pengadilan, maka semua masyarakat GPdI akan dapat menilai kinerja Ketua Umum apakah masih layak untuk dipertahakan atau segera dilengserkan melalui mekanisme yang ada.
Sondang Siagian juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan terhadap Menteri-Menteri terkait jika MP GPdI tetap bertindak sewenang-wenang. “Kami akan meminta Menteri-Menteri terkait dalam Pemerintahan Presiden Jokowi, untuk membekukan GPdI jika organisasi ini terus menerus bertindak tidak benar,” tegasnya. Menurutnya, tindakan sewenang-wenang dan ketidakadilan yang dilakukan oleh MP-GPdI harus dihadapi dengan langkah hukum yang tegas, sebab Masyarakat ini sudah muak dengan apa yang dipertontonkan selama ini. tidak lebih dari pada kesewenang wenangan dan tindakan arogansi yang seringkali membuat saya geli, kok organisasi sebesar ini tata kelolanya sembarangan.
Sondang menjelaskan bahwa GPdI memiliki izin dari pemerintah, sehingga jika ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dalam berorganisasi yang dapat menyebabkan keresahan bagi para Hamba Tuhan khususnya GPdI, maka pemerintah berhak untuk mengambil tindakan tegas, termasuk membekukan izin organisasi tersebut. Langkah ini, menurut Sondang Siagian, adalah demi kebaikan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam organisasi gereja tersebut.
Isu adanya gelar Prof., DR yang disandang oleh Ketua Departemen Organisasi yang diduga tidak benar.
Sondang Siagian menegaskan, agar pak Pdt Kharel Silitonga berhati hati, sebab sudah cukup banyak hamba – hamba Tuhan baik di Banten maupun diluar banten yang mempertanyakan hal tersebut kepada saya, dan meminta saya untuk mengambil Langkah hukum yang tegas, terlebih gelar Prof, DR tersebut tertulis dalam SK, SK itu dapat disamakan dengan akta autentik tidak boleh ada keterangan yang tidak benar (bohong) dalam suratakta autentik, jika gelar Prof., DR yang disandang Pak Pdt KS itu diduga tidak benar, itu sama artinya mereka yang menuliskan Gelar Prof., DR pada SK tersebut dapat dilaporkan pidana dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 266 KUHP dan Prof DR KS pun harus mempertanggung jawabkannya nanti, kita tunggu saha tanggal mainkan tegas sondang siagian.
Desakan dari para hamba Tuhan yang begitu besar akhir-akhir ini kepada saya untuk membuktikan/menguji kebenaran jabatan akademik yang dipakai Prof DR Pdt KS dan sering digunakan dalam setiap SK MP membuat hamba Tuhan diberbagai daerah terpantik untuk menguji kebenarannya, itu sebabnya mereka telah menyampaikan permohonan kepada saya sebagai Badan Hukum di MD Banten untuk mengujinya secara hukum, dan beberapa waktu yang lalu terkait hal tersebut saya sudah 2 kali mencoba menghubungi Bapak Prof DR Kharel Silitonga lewat HP nya namun tidak dijawab. Saya berpikir hal ini memang kudu harus wajib kita uji dan pertanyakan agar para hamba para Tuhan GPdI di seluruh dunia tidak lagi bertanya tanya (Penasaran) mengingat gelar tersebut sering digunakan di dalam SK SK yang dikeluarkan MP GPdI, saya berpesan agar ke depan Para Hamba Tuhan berhati hati mencantumkan gelar akademik dan jabatan akademik pada namanya, sebab bagi saya gelar Pendeta atau Hamba Tuhan atau Pelayanan Tuhan itu sudah gelar paling top (lebih dari cukup) tidak perlu ditambah tambahi dengan yang aneh aneh apalagi dengan Prof DR, kalau memang benar gelar dan jabatan akademik tersebut diperolehnya melalui kampus ya tidak apa apa, bagaimana kalau tidak benar tetapi tercantum dalam SK dan KTP yang bersangkuta ini menjadi pertanyaan besar.
Sebaiknya menurut saya sebagai Hamba Tuhan kita harus Humble (rendah hati) sekalipun kita punya gelar sudah sampai Guru Besar tidak perlu kita banggakan, jabatan atau gelar atau sebutan sebagai Pelayanan Tuhan itu sudah lebih dari cukup karena ini bidang kerohanian bukan sekuler, “hendaklah kamu tidak sama seperti dunia ini” dari buahnya orang bisa melihat, asam, manis atau pahit yang dihasilkan pohon itu.
Mari dalam waktu dekat ini kita alan uji agar tidak menjadi teka teki silang dan kebenarannya menjadi terang benderang, saya bisa memahami rasa penasaran orang banyak mengingat sudah menjadi pembicaraan dan pembahasan di wa group, sebaiknya memang kita laporkan saja mengingat tidak boleh sembarangan menggunakan gelar akademik dan Jabatan akademik dengan sembarangan terlebih didalam akta autentik, kita tunggu saja nanti laporannya dalam waktu dekat ini, saya percaya sebagai Hamba Tuhan beliau akan berkata yang sebenarnya tidak lain dari pada yang sebanarnya, tegas Sondang optimis.
Reaksi dari Jemaat dan Pengurus Gereja
Informasi ini telah memicu berbagai reaksi dari jemaat dan pengurus gereja di seluruh Indonesia. Banyak yang merasa prihatin dengan ketegangan yang terjadi dan berharap adanya solusi yang damai dan adil. Beberapa jemaat menyatakan dukungan mereka terhadap MD-GPdI Banten, sementara yang lain mendukung keputusan MP-GPdI dan Plt.
Pendeta Voudy Mokoagow menyarankan agar seluruh pihak bersabar dan menunggu keputusan pengadilan dengan tenang. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan gereja meskipun sedang menghadapi masalah internal. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap jemaat dan masa depan organisasi dan kita semua harus tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan apapun itu isinya menolak atau mengabulkan gugatan para penggugat.
Analisis Hukum
Dari perspektif hukum, gugatan yang diajukan oleh MD-GPdI Banten di Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan langkah yang sah dan konstitusional. Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika pengadilan memutuskan untuk memenangkan gugatan MD-GPdI Banten, maka keputusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak, termasuk MP-GPdI dan Plt, demikian juga sebaliknya.
Namun, jika setelah keputusan tersebut para penggugat dan gembala yang tidak taat tetap dipecat, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk balas dendam dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini bisa memperburuk situasi dan menimbulkan ketidakpuasan yang lebih besar di kalangan jemaat dan pengurus gereja. Isu pemecatan gembala di Banten merupakan permasalahan kompleks yang melibatkan berbagai aspek hukum, organisasi, dan spiritual. Pendeta Voudy Mokoagow dan Kuasa Hukum Tarida Sondang Siagian menyuarakan pandangan mereka dengan tegas, mencerminkan ketegangan yang ada di dalam tubuh GPdI.
Pada akhirnya, penyelesaian masalah ini membutuhkan kebijaksanaan dan keadilan dari semua pihak yang terlibat. Keputusan pengadilan akan menjadi titik penting dalam menentukan arah masa depan GPdI dan bagaimana organisasi ini menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap jemaat. Semua pihak diharapkan dapat bersikap bijaksana dan mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan yang diambil demi kebaikan bersama dan keutuhan gereja.
Sementara itu, Pdt Eddy Pongoh, selaku Ketua Plt GPdI Banten yang ditugaskan MP-GPdI, dihubungi Pantekosta Pos melalui nomor WA 0816 721 XXX, untuk menkonfirmasi Isu Pemecatan KSB MD Banten dan Gembala-gembala yang tidak mau tunduk pada Plt GPdI Banten, sampai berita ini di publish tidak ada tanggapan.
Demikian halnya menyangkut Pdt Prof,…DR, KS, dihubungi Pantekosta Pos melalui nomor WA. 0818 1380 XXX, untuk mengkorfirmasi jabatan AKADEMIK Prof, dan ada oknum akan melaporkan diduga jabatan AKADEMIK yang diduga tidak benar, sampai berita ini di publish tidak ada tanggapan.***