PELANTIKAN PENDETA PEMBANTU DI GPdI VILA BANDARA BANTEN: “PELECEHAN TERHADAP KEPEMIMPINAN KETUM MP-GPdI PDT. DR.JOHNNY W.WEOL, MM., M.Th
DIRILIS ; TIM PANPOS BANTEN
Banten-PANTEKOSTA POS—Pelantikan seorang Pendeta Pembantu di salah satu sidang Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Vila Taman Bandara, Banten, baru-baru ini menimbulkan kontroversi di kalangan internal gereja. Salah satu pengurus harian Majelis Pusat GPdI, yang minta namanya tidak disebut, mengatakan bahwa tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) GPdI serta pelecehan terhadap kepemimpinan Ketua Umum MP-GPdI, Pendeta Dr. Johnny Weol. Ia menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) yang melakukan pelantikan tersebut perlu membaca Surat Tugas Khusus yang dikeluarkan MP-GPdI.
Pelaksana Tugas (Plt) yang mengangkat wilayah dan melantik gembala baru dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap AD-ART GPdI. Tindakan ini menunjukkan bahwa Biro Organisasi Pusat tidak memahami AD-ART, yang menyebabkan pelanggaran serius dan mempermalukan Ketua Umum (Ketum) dan jajaran Majelis Pusat (MP) GPdI. Pelanggaran ini mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap aturan dan kepemimpinan, serta berpotensi merusak integritas dan stabilitas organisasi. Kepatuhan terhadap AD-ART sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kemajuan GPdI, Ungkap, Salah satu Pengurus Harian MP, yang minta namanya tidak disebut.
Latar Belakang Pelantikan
Pelantikan ini dilakukan ketika GPdI Banten berada di bawah kepemimpinan Plt yang dipimpin oleh Pendeta Eddy Pongoh. Penunjukan Plt ini bertujuan hanya untuk menjalankan Musyawarah Daerah (MUSDA) Lanjutan sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Majelis Pusat GPdI. Namun, pelantikan yang dilakukan oleh Plt ini dianggap tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan.
Ketidakjelasan Sikap dari Plt GPdI Banten
Pendeta Eddy Pongoh, sebagai Ketua Plt GPdI Banten, enggan memberikan tanggapan terkait pelantikan ini. Upaya untuk menghubunginya melalui nomor WhatsApp tidak mendapatkan respons. Sikap diam dari pihak Plt ini menambah ketegangan dan ketidakpastian di kalangan umat GPdI Banten.
Kontroversi ini mencerminkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) yang ditugaskan oleh Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (MP-GPdI) di Banten, tidak memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) GPdI tahun 2012. Hal ini terutama terlihat pada salah satu anggota Plt di GPdI Banten yang juga duduk sebagai Departemen Organisasi MP-GPdI. Ketidakpahaman ini menunjukkan kekurangan dalam pengetahuan tentang aturan dan regulasi organisasi, yang seharusnya dipegang teguh untuk menjaga integritas dan fungsi organisasi secara benar dan efektif.