Pembongkaran GPdI Suwaru Malang Atas Permintaan Ahli Waris Tidak Benar (Hoax)
Malang, Pantekostapos.com,Baru-baru ini viral di medsos sebuah pemberitaan bahwa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), yang beralamat di Suwaru Malang Selatan akan dirobohkan atas permintaan ahli waris, SAMANTHA ANNABELLA MARTONO (Anak Mantu dari Pdt SUMARYANTO). Gereja tersebut berdiri sejak Tahun 1930, dahulunya gembala jemaat adalah Pendeta Hadi dan Ibu Pendeta Utek. Saat ini GPdI Eben Haezar Suwaru, digembalakan oleh Jochebed Julia Susanti. Terkait pemberitaan yang secara sengaja disebar oleh ognum-ognum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial untuk membangun opini yang negatif bahwa, menurut pihak ahli waris Samantha Annabella Martono yang diwakili oleh AI HOA DJUNAEDY bahwa isu atau berita tersebut tidaklah benar ini sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik. “AI HOA DJUNAEDY mengatakan penyebaran berita tersebut hanya untuk memperkeruh masalah dan sengaja membuat pencemaran nama baik ahli waris, maka untuk menanggapi hal tersebut pihak ahli waris sudah melaporkan penyebaran berita hoax tersebut ke aparat kepolisian Polres Malang dan saat ini sedang berproses” Ujarnya kepada Perwarta Pantekosta Pos. Menurut Kuasa Hukum, AI HOA DJUNAEDY kepada Pewarta Pantekosta Pos bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 dari perkara yang diadukan ke aparat kepolisian sudah ada rembuk bersama di Polres Malang melalui Unit Satu, dan menghasilkan kesepakatan bersama. Bersamaan dengan itu muncul pemberitaan pembokaran gedung GPdI (HOAX). Demikian juga dari pihak Jochebed Julia yang didampingi kuasa hukum, P Agustinus Nahak, SH,.MH., membuat surat pernyataan dengan membubuhkan tanda tangannya diatas metrai menyatakan: Pertama, bahwa berita yang beredar di medsos yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di GPdI Ebenhazer Suwaru bukan berasal dari saya (Ibu Pendeta Jochebed Julia) dan bukan dibuat oleh saya, isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, yaitu bahwa ahli waris memaksa untuk merobohkan gedung Gereja (GPdI Ebenhaizer Suwaru) Kedua, bahwa pembongkaran gedung gereja atas dasar kesepakatan bersama saat mediasi yang dilakukan di Polres Malang pada tanggal 13 Januari 2022, Ketiga, bahwa pada saat ini kami memohon kepada ahli waris supaya kami tetap diijinkan menempati lahan tersebut, namun AI HOA DJUNAIDI menolak dan tetap meminta lahannya dikembalikan sehingga mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan Bersama, Keempat, bahwa kami akan keluar dari lahan tersebut dan gedung gereja akan kami bongkar.
MASALAH KASUS TANAH BANGUNAN GPdI SUIWARU MALANG SELATAN
Klaim ahli waris bahwa tanah berdasarkan SHM No 00117 an. SAMANTHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO yang terletak di Desa Suwaru Kec Pagelaran Kab Malang dengan luas 1567 m2 bukanlah milik dari Jochebed Julia dan jemaat sehingga dalam kesepakatan kedua belah pihak telah membuat kesepakatan bersama dengan poin-poin sebagai berikut: Pertama, pihak AI HOA DJUNAEDY dan Jochebed Julia sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan. Kedua, pihak Jochebed Julia mengembalikan penguasaan obyek tanah sesuai SHM No 00117 a.n SAMANTHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO di Ds Suwaru Kec Pagelaran Kab Malang dengan luas 1567 m2 kepada pihak AI HOA DJUNAIDY, Ketiga pihak AI HOA DJUNAEDY memberikan izin kepada pihak Jochebed Julia untuk membongkar bangunan gereja yang berdin di atas obyek tanah sesuai SHM No.00117 a.n SAMANTHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO di Ds Suwaru Kec Pagelaran Kab Malang dengan luas 1567 m2. Keempat, pihak AI HOA DJUNAEDY memberikan waktu kepada pihak Jochebed Julia selama 3 ( Tiga ) Bulan sejak Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan disepakati untuk melakukan pembongkaran gereja dan pembersihan Lahan di atas obyek tanah sesuai SHM No.00117 an SAMANTHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO di Ds Suwaru Kec Pagelaran Kab Malang dengan luas 1567 m2. Kelima, apabila dalam waktu tempo yang telah ditentukan pihak Jochebed Julia tidak menyerahkan obyek tanah sesuai SHM No 00117 an SAMANTHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO di Ds Suwaru Kec Pagelaran Kab Malang dengan luas 1567 m2 kepada pihak AI HOA DJUNAEDY maka pihak AI HOA DJUNAEDY berhak untuk mengambil paksa dan pihak Jochebed Julia akan mengganti biaya perkara yang timbul akibat kejadian ini. Keenam, setelah semua kesepakatan yang tercantum dalam Surat Kesepakatan Ini dipenuhi oleh pihak bahwa setelah semua kesepakatan yang tercantum dalam Surat Kesepakatan Ini dipenuhi oleh pihak Jochebed Julia maka pihak AI HOA DJUNAEDY akan mencabut surat pengaduannya sesuai dengan surat pengaduan dari NUGROHO & ASSOCIATESLAW FIRM tanggal 11 Oktober 2021 di Polres Malang dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke Ranah Perdata maupun Pidana. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan dan disepakati tersebut pihak Jochebed Julia ingkar dan tidak dapat memenuhi kesepakatan ini maka pihak Jochebed Julia siap untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan AI HOA DJUNAEDY berhak untuk melanjutkan perkara ini.
KONPRENSI PERS BERSAMA
Senin, 26 Januari 2022 di Kota Malang berlangsung konfrensi pers bersama antara pihak AI HOA DJUNAEDY didampingi kuasa hukum dan pihak Jochebed Julia dan Ketua Majelis Daerah GPdI Jawa Timur, Pdt Dr. Adi Sujaka, melalui salah satu kuasa mengatakan bahwa tujuan kedua belah pihak bertemu dalam konfrensi pers ini yaitu untuk memberikan penjelasan dan peryataan bersama terkait ada sebuah pemberitaan yang beredar di media sosial tentang pembongkaran Gereja GPdI Suwaru Malang, kedua belah pihak mengatakan TIDAK BENAR dan kedua belah pihak SEPAKAT mengatakan itu adalah HOAX dan selanjutnya akan menyerahkan pemberitaan yang hoax tersebut kepada aparat Kepolisan Malang untuk mencari siapa pelaku yang memposting dan menyebarkan pemberitaan tersebut, dan ini adalah tugas aparat kepolisian, “karena pihak ahli waris AI HOA DJUNAEDY tidak bisa menerima karena hal tersebut terkait dengan pencemaran nama baik”. Jelas Kuasa Hukum, Alex Widyo Nugroho (NUGROHO & ASSOCIATES LAW FIRM). Sementara itu Pdt. Dr Adi Sujaka, MTh, yang menjadi fasilitator terkait masalah sengketa tanah dan bangunan gedung GPdI di Suwaru Malang Selatan setelah sama-sama memberitakan pernyataan dan membuat kesepakatan bersama maka dinyatakan selesai”, Ungkapnya kepada Pantekosta Pos. (Chemuel Watulingas).