Pencemaran Nama Baik Tokoh Gereja Masuk Ranah Hukum

0

Tangerang Selatan, Pantekostapos.com-Dilansir dari media online no jeritanrakyat.com, seorang Pendeta berinisial VT, yang memegang sebuah jabatan pemimpin jemaat di sebuah gereja beraliran Pentakosta, di Kabupaten Tangerang Banten, beliau adalah seorang hamba Tuhan yang sangat disegani dan dihargai oleh para sahabat-sahabatnya dan jemaat, seyogianya Pendeta VT harus menjadi contoh atau suri teladan bahkan panutan diantara sesama hamba Tuhan maupun jemaat, namun apa yang terjadi dengan Pendeta VT, kabarnya Pendeta VT tersandung dugaan kasus mencemarkan nama baik seorang Pendeta yang adalah seniornya yaitu seorang Tokoh Gereja GPdI di Banten, dimana seorang Tokoh gereja tersebut merasa sangat dirugikan atas pencemaran nama baiknya yang secara sengaja dilakukan oleh Pendeta VT dalam sebuah pertemuan wilayah GPdI di daerah Curug, Kabupaten Tangerang”.

“Atas peristiwa yang tak terpuji tersebut, pihak keluarga yang merasa dirugikan terlebih dahulu telah mensomasi Pendeta VT melalui kuasa hukum dengan meminta apabila pencemaran nama baik dan atau dengan sengaja itu dilakukannya, maka Pendeta VT harus meminta maaf, namun setelah membaca surat dari kuasa hukum VT permohonan permintaan maaf itu tidak dilakukan padahal kesempatan yang diberikan oleh pihak korban yang merasa dirugikan sebuah hal yang baik, agar tidak masuk ke ranah hukum, namun pihak Pendeta VT sepertinya menggangap enteng dan menantang”, kata Kuasa hukum Ester Silooy.
Untuk itu dari pihak keluarga korban yang merasa dirugikan melalui Kuasa Hukum Law Office Ester Silooy Associates langsung membawa kasus kliennya ke ranah hukum dan sudah diproses melalui dilaporkan ke Satreskrim Polres Kota Tangsel. “Dan bukti surat laporan bernomor: TBL/1231/K/XI/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 19 November 2020, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pasal 310 KUHP” ujar Ester Silooy, Kuasa Hukum, kepada Pantekosta Pos. Lanjut Ester, laporannya diterima langsung oleh BANIT SPKT, AMDY ARIEL PRATAMA, Brigadir NRP 87121237. Sementara itu terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut, yang sudah dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Pendeta VT dihubungi Pantekosta Pos melalui Telp Selularnya di nomor; 08131512061X, untuk mengkorfimasi dan dimintai tanggapan atas dugaan kasus yang sudah dilaporkan tersebut, sampai berita ini diturunkan Telp Selularnya dimatikan. (TPP). Oleh karena komunikasi dengan Pdt VT yang dilaporkan tidak tersambung, maka Pantekosta Pos langsung menghubungi Law Firm Tarida Sondang P Siagian yang beralamat di Jalan Bintaro Utama 9 Blok G No. 15 Pondok Pucung, Pondok Aren Tangsel, sebagai kuasa hukum VT melalui nomor Telp Selularnya; 081199916X untuk meminta tanggapan prihal klienya, dan tanggapan kuasa hukum VT mengatakan bahwa sudah membalas somasi yang dilayangkan oleh ke pihak kuasa hukum yang melaporkan VT. Adapun isi somasinya berbunyi: menaggapi surat Somasi rekan kepada klien kami, tertanggal 7 September 2020 yang intinya adanya dugaan pencemaran nama baik atas nama YS dan dan keluarga besar S Tangerang yang diduga dilakukan oleh Klien kami sebagaimana yang terdapat dalam postingan elektronik, sebagaimana dikutip : “Memang bagi saya beban masa lalu itu gelap….nanti ketua kita sekarang bapak pdt Ch T memunculkan terang sehingga kebohongan kemunafikan dan arogan akar pahit tidak suka mengampuni mengusir pdt…pdt dapat melihat”. Berdasarkan kalimat tersebut di atas menurut hemat kami tidak terdapat adanya kalimat yang mencemarkan nama baik YS dan keluarga besar S Tangerang, sebagaimana unsur-unsur pasal pencemaran nama baik dan undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami sangat keberatan jika klien kami diminta untuk melakukan; a. Klarifikasi persoalan secara Bu tertulis , b. Membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis kepada keluarga besar S di Tangerang Cq. (TPP).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *