PENDEMO TURUNKAN KETUM DAN BUBARKAN MP GPdI, DILANTIK OLEH PLT MP MENJADI PENGURUS WILAYAH GPdI BANTEN
DIRILIS PERS : CHEMUEL WATULINGAS
Tangerang Banten, PANTEKOSTA POS, Suasana tidak kondusif kembali melanda GPdI di Provinsi Banten dengan munculnya perseteruan antara beberapa anggota Majelis Pusat (Plt) dan Majelis Daerah GPdI Banten. Kontroversi ini bermula setelah beberapa orang dari Majelis Pusat, GPdI, yang bertugas di GPdI, melantik Pengurus Wilayah GPdI Banten.
Langkah Plt yang kurang bijak tersebut, langsung diikuti dengan penerbitan surat resmi oleh Majelis Daerah GPdI Banten yang dikeluarkan atas nama MD-GPdI Banten. Surat tersebut, dengan nomor surat 239/MD-Banten/S.Pemberitahuan/III-2024, dan tanda tangan Ketua MD, Pendeta Samuel Ch Tumbel, bersama Sekretaris, Pendeta Voudy Mokoagow, secara resmi memberitahukan kepada seluruh Majelis Wilayah dan Komisi Daerah GPdI Banten perihal situasi organisasi yang terjadi.
Isi surat tersebut mencakup beberapa poin penting, di antaranya adalah:
Pembekuan Majelis Daerah GPdI Banten berdasarkan SK m048 yang sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta keberadaan Penjabat sementara (Plt) yang juga ikut tergugat dalam perkara tersebut.
Penjabat sementara (Plt) Majelis Daerah Banten belum mampu menentukan tempat dan waktu pelaksanaan Musda lanjutan Banten sesuai tugasnya.
Pencabutan SK MP No.008 tentang Pengurus lengkap tidak menyebutkan secara jelas dan tegas pelanggaran yang dilakukan MD-GPdI Banten terhadap AD-ART GPdI, sehingga bertentangan dengan diktum ketiga SK 008 yang memberi kewenangan kepada Majelis Pusat untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan tersebut jika terdapat pelanggaran terhadap AD-ART GPdI.
Surat tersebut kemudian direspons oleh Biro Organisasi GPdI Banten, yang diwakili oleh Pendeta Vecky Rakly Tuju, dengan mendukung sikap tegas yang diambil oleh Majelis Daerah GPdI Banten. Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat mengingat situasi yang sedang terjadi.
Namun, respons yang berbeda datang dari Ketua Wilayah GPdI di Pamulang, Pendeta Yoke Mumu, yang menilai bahwa pelantikan wilayah oleh Penjabat sementara (Plt) merupakan pelanggaran dan tidak berlaku, mengingat MD-GPdI Banten masih tetap eksis. Pendeta Yoke menegaskan bahwa keempat Penjabat sementara (Plt) yang ditugaskan oleh Majelis Pusat GPdI di Banten saat ini sedang dalam proses hukum, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk menjadi Plt MD GPdI di Banten.
Lebih lanjut, Pendeta Yoke juga menegaskan bahwa Plt tersebut tidak memiliki niat untuk melaksanakan Musda lanjutan sesuai dengan SK MP 048, sehingga wilayah-wilayah yang masih taat dan hormat kepada MD-GPdI Banten di bawah kepemimpinan Pendeta Samuel Tumbel menolak keberadaan Plt MP GPdI di Banten.
Perseteruan antara Majelis Pusat dan Majelis Daerah GPdI Banten ini menimbulkan ketegangan di kalangan jemaat dan anggota gereja di Provinsi Banten. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar situasi dapat diselesaikan dengan baik demi kebaikan bersama.
Sementara itu beberapa gembala dan beberapa Wilayah GPdI Banten, mempertanyakan terkait dengan beberapa pengurus wilayah yang baru dilantik oleh Plt MP, bahwa Para Gembala-gembala tersebut tidak loyal pada organisasi (tidak pernah bayar perpuluhan, tidak pernah hadir dalam acara-acara Wilayah-MD yang mengahadir Majelis Pusat GPdI, serta terdapat juga didalamnya ada beberapa dari pengurus wilayah yang diangkat oleh Plt MP GPdI di banten adalah pernah menggelar aksi demo di Sentra GPdI Jakarta Utara, untuk menurunkan Ketua Umum Pendeta Dr. Johnny Weol, MM., M.Th dan minta bubarkan MP-GPdI, oleh Plt MP GPdI di Banten melantik mereka tanpa syarat menjadi pemimpin baru (KSB) di GPdI Banten” ada apa dengan GPdI ini sebuah pela nggaran AD-ADRT dan diduga sebuah pelanggaran hukum”, Ujar salah salah gembala yang minta namaya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Ketua Plt MP-GPdI di Banten, Pendeta Eddy Pongoh dihubungi Pantekosta Pos untuk mengkonfirmasi terkait acara pelantikkan pengurus wilayah oleh Plt di Banten di hubungi Pantekosta Pos melalui, Whatshapp 0816 721 XXX, pada tanggal 30 Maret 2024, jam 17. 14 WIB, nada dering tidak diangkat.
Pendeta Modi Rumondor selaku Bendahara MD-GPdI Banten, diminta tanggapa masalah MD_GPdI Bante, “Modi Rumondor mengatakan sangat berharap bahwa MP-GPdI dapat menyelesaikan Masalan GPdI di Banten dengan sebaik-baiknya” ujarnya