PENDETA SAMUEL CHARLES TUMBEL TETAP KETUA MD-GPdI BANTEN 2022-2027

0
Ruko 1

Kunjungan MP-GPdI ke Kantor MD-GPdI Banten

Kota Tangerang, BANTEN, PANTEKOSTA POS

LIPUTAN PERS : CHEMUEL WATULINGAS-MODI RUMONDOR

Usai Acara
Usai Acara

Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (MP-GPdI) hingga saat ini belum mencabut Surat Keputusan Nomor 007.04/MP-GPdI/VI-2022, tertanggal 23 Juni 2022 tentang Penetapan Ketua Majelis Daerah Banten Periode 2022 – 2027, bahwa adapun SK MP GPdI yang dibawa oleh keempat Hamba Tuhan yaitu : Pendeta Edi Pongoh, Pendeta Dr. Elion Numberi, M.Th, Pendeta Dr. Berkat Panggabean, dan Pendeta Karel Silitonga adalah terkait dengan SK Nomor 008 008.01/MP-GPdI/VI-2022 tertanggal 29 Juni 2022 tentang Penetapan Pengurus Lengkap Majelis Daerah Banten Periode 2022-2027.

Pertemuan antara utusan MP-GPdI dan pimpinan gereja MD-GPdI Banten dilaksanakan pada Kamis, 29 Februari 2024, di Kantor MD-GPdI Banten, dikawasan Ruko Mahkota Mas Blok G.10, Cikokol Tangerang Banten. Menurut Sondang Siagian, SH., M.H., M.Kn, yang merupakan juru bicara dan sekaligus selaku Badan hukum MD Banten sejak tahun 2022, pertemuan berlangsung secara resmi dan penuh keakraban.

Kika : Sondang Siagian, Elion Numberi
Kika : Sondang Siagian, Elion Numberi

“Pada pertemuan dimaksud, utusan MP-GPdI telah menyerahkan surat ke pimpinan gereja MD-GPdI Banten. Surat tersebut telah diterima oleh Sondang Siagian dan akan dipelajari serta ditelaah oleh Badan MD-GPdI Banten. Dalam waktu dekat, tanggapan akan disiapkan dan diserahkan kepada Ketum MP-GPdI, Pendeta Dr. Johnny W. Weol, MM., M.Th,” tegas Sondang Siagian.

Pendeta Elion Numberi Disambut Penuh Sukacita Hamba-hamba Tuhan Banten
Pendeta Elion Numberi Disambut Penuh Sukacita Hamba-hamba Tuhan Banten

Sondang Siagian, yang kebetulan sebagai seorang pengacara dan sekaligus Badan hukum MD-GPdI Banten, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan terhadap   SK ketua  MD-GPdI Banten yang dinamainya sebagai SK JAMES BOND mengingat SK Ketua MD  tersebut bernomor  007.04/MP-GPdI/VI-2022, yang menetapkan Pendeta Samuel CH. Tumbel sebagai Ketua MD-GPdI Banten periode 2022-2027 masih berlaku dan belum mengalami pencabutan, sehingga SK tersebut masih berlaku dan Pdt Samuel Charles Tumbel masih eksis memimpin MD GPdI Banten sampai 2027 imbuhnya.

Pemred Panpos Dalam Liputan Acara
Pemred Panpos Dalam Liputan Acara

Sondang Siagian juga menegaskan bahwa alasan alasan yang menjadi dasar pencabutan SK Nomor 008.01/MP-GPdI/VI-2022 tertanggal 29 Juni 2022 tentang Penetapan Pengurus Lengkap Majelis Daerah Banten Periode 2022-2027 adalah sangat lemah dan tidak berdasar cenderung mengada ada dan sepihak, namun dirinya belum bermaksud mengujinya ke Pengadilan sekalipun MD Banten telah meminta ijin kepada Ketua Umum MP GPdI untuk mengujinya melalui jalur yang lebih formal lagi yaitu jalur hukum, sebagaimana Surat MD Banten ke MP GPdI tertanggal 09 February 2024, akan tetapi sondang berkeyakinan permasalahan ini dapat diselaikan dengan baik menurut agama dan kepercayaan masing masing tegasnya sambil tersenyum.

Salah satu utusan MP-GPdI, yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa kehadiran mereka di Banten pada pertemuan tersebut hanya untuk menyerahkan surat, disisi lain utusan MP itu menegaskan “Belum ada pelaksana tugas (Plt)”. Pesan Ketum MP-GPdI adalah untuk diadakan Musda LANJUTAN di Banten,” sesuai (SK-MP-GPdI N0. 048.09/MP-GPdI /II-2024 tentang Majelis Daerah Banten).

Biro Organisasi Pdt. Vecky R Tuju dan Biro Penginjilan, Pdt. Weldy Paat dan Ibu-ibu Pendeta GPdI Banten bersama Pendeta Elion Numberi
Biro Organisasi Pdt. Vecky R Tuju dan Biro Penginjilan, Pdt. Weldy Paat dan Ibu-ibu Pendeta GPdI Banten bersama Pendeta Elion Numberi

Dengan adanya klarifikasi ini, para gembala-gembala dan jemaat GPdI Banten diharapkan dapat menunggu hasil tindak lanjut dari pimpinan gereja setempat. Sejauh ini, situasi di MD-GPdI Banten masih dalam kondisi damai, dan pihak terkait akan terus berkomunikasi untuk mencapai solusi yang terbaik.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *