Pendeta VMM Gembala GPdI Harus Di Skors, Diduga Ada Konspirasi Jahat Terkait Penyuluh Kristen Non PNS Kemenag Banten, Freddy Butar-Butar Diminta Cabut Laporan

0
IMG-20210809-WA0066

Pdt. Voudy M Mokoagouw

Tangerang, PANTEKOSTAPOS.COM — Jawaban Pendeta Freddy Butar-Butar, Gembala GPdI Sepatan Tangerang, “Saya tidak akan menarik atau mencabut laporan yang sudah diterima Ka.Kanwil Kemenag Banten dan pemberitaan dibeberapa Media Cetak dan Online terkait dengan diduga pelanggaran yang dilakukan JS Pembimas Kristen Kemenag Banten terkait dengan lolosnya Penyuluh Agama Kristen Non PNS yang menabrak aturan dan diduga adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) dalam Grup Penyuluh Kristen. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan utusan Pimpinan Gereja MD-GPdI Banten, Pendeta Utje Dengah dan Pdt Mody Rumondor didampingi KSB pengurus wilayah II GPdI, saat mendatangi rumah kediaman Pendeta Freddy Butar-Butar, Gembala GPdI Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten baru-baru lalu. Dan 2 Orang tersebut mengaku utusan MD-GPdI Banten, saat pertemuan tersebut, menyoal tentang pemberitaan dan pencantuman nama Pendeta Freddy Butar-Butar, Gembala GPdI Sepatan Tangerang di Media Pantekosta Pos, yang terkait dengan PELANGGARAN DIDUGA PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) di Lingkaran Grup Penyuluh Kristen Kemenag Banten, dan mereka juga sempat MENGINTIMIDASI Pendeta Freddy Butar-Butar akan DISKORS dari tugas-tugas penggembalaan GPdI dan tidak akan DILANTIK MENJADI PENDETA pada acara Mukerda GPdI Banten nanti apabila tidak MENCABUT LAPORANNYA yang sudah diterima oleh Ka.Kanwil dan pemberitaan di media Cetak dan Online”, Ungkap Pendeta Freddy Butar-Butar kepada Pantekosta Pos.

Pdt. Jusuf Anto Ratulangi (Sekda MD GPdI Banten)

Kemudian terkait dengan pelanggaran di Penyuluh Kristen Non PNS Kemenag Banten tersebut, terungkap ada seorang Pendeta GPdI bernama lengkap Pendeta Voudy M Mokoagow, beliau disebut-sebut oleh beberapa Pendeta GPdI yang minta nama-nama mereka tidak disebut kepada Pantekosta Pos mengatakan; Bahwa Pendeta Voudy ikut serta dan berperan (Diduga Ada Konspirasi Jahat) dalam MELOLOSKAN para Pendeta-Pendeta GPdI Banten yang sudah melanggar aturan, bahkan menjadi penentu dikalangan GPdI untuk seleksi menjadi Penyuluh Agama Kristen Non PNS . Disinyalir salah satu tempat dan proses seleksi dan ujian untuk menjadi Penyuluh Agama Kristen Non PNS, Kemenag Banten, berlokasi di Rumah/Tempat Ibadah dari Pendeta Voudy, Gembala GPdI, beralamat Perumahan Banjar Wijaya, Blok A 18 No 28 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten. Tujuh Pendeta/Gembala-gembala GPdI dan 1 Istri Pembimas Kristen Banten lolos menjadi Penyuluh Agama Kristen Banten meskipun menabrak aturan yang sudah baku. Nama-nama Pendeta -pendeta/Gembala GPdI ; 1. Pendeta Verra J Ngayow (Lolos Menjadi Penyuluh), Gembala Sidang GPdI Perum Graha Citra, Blok B19 No. 21 RT 06/RW 01, Kelurahan Palasari, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, 2. Pendeta Fenty Billy Kilungresi (Lolos Menjadi Penyuluh), Gembala Sidang GPdI Perum Bumi Jati Elok, Blok C5 No 18, Kelurahan Malangnengah Kecamatan pagedangan, Kabupaten Tangerang, 3. Pendeta Muda, Kaleb Tan (Lolos Menjadi Penyuluh), Gembala Sidang GPdI, Kampung Kajangan, Kelurahan Gagah, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 4. Pendeta Dina Manopo (Lolos Menjadi Penyuluh) Gembala Sidang GPdI Graha Raya , Bogenvlle Loka Blok M7-15 Tangerang Selatan, 5. (Pendeta Marianty Manurip (Lolos Menjadi Penyuluh), Gembala Sidang GPdI Perum Villa Tangerang Elok, 6. Pendeta Muda Sjane Rosje Lolowang, Gembala Sidang GPdI Tiberias Bumi Waringin Asri, Carita Banten, 7. Pendeta Pembantu Defi Momongan, Gembala Sidang GPdI Mutiara Panongan Tangerang Banten. Tujuh Pendeta/Gembala Sidang GPdI tersebut ikut serta terkait dengan pelanggaran peraturan turunan dari Kementrian Kemenag RI yang pemberlakuannya juga berlaku di Kemenag Banten olehnya MD-GPdI harus memanggil dan menskors Pendeta-Pendera/Gembala GPdI terrsebut termasuk Pendeta VOUDY M Mokoagow Gembala/Sekretaris II MD-GPdI Banten yang mengotaki masuknya Pendeta-Pendeta GPdI yang lolos menjadi Penyuluh Agama Kristen Banten yang menabrak aturan yang sudah baku, bukannya mengintimidasi Pendeta Freddy Butar-Butar.

Pdt. Voudy M Mokoagouw

Sementara itu terkait pertanyaan beberapa Pendeta/Rohaniawan Kristen GPdI Banten ADA APA DENGAN Pendeta Voudy? Pantekosta Pos bekali-kali menghubungi No Watshapp-nya dan tidak bisa dihubungi, kemudian beberapa wartawan Kristen mendatangi rumahnya di bilangan Bandar Wijaya Tangerang dan ketika bertemu untuk mengkonfirmasi hal-hal terkait adanya DIDUGA KONSPIRASI JAHAT terkait dengan Pelanggaran Penyuluh Kristen Non PNS di Kemenag Banten, kepada dua orang wartawan dalam pertemuan tersebut Pendeta Voudy, DIAM SAJA dan tidak mau menjawab pertayaan para wartawan pemeberita kebenaran dirumahnya. Sementara itu terkait kedatangan dua orang utusan MD-GPdI Banten di rumah Pendeta Freddy Butar-Butar yang dalam pertemuan tersebut adanya INTIMIDASI dan meng-SKORS (Memberhentikan) Tugas-tugas Penggenbalaan dan tidak akan dilantik Pendeta , Pantekosta Pos langsung menghubungi salah satu pimpinan MP-GPdI Banten, Pendeta Jusuf Anto Ratulangi (Sekda-MD GPdI) menjawab pertayaan Pantekosta Pos, “mengatakan membenarkan bahwa dua orang tersebut adalah utusan MD GPdI Banten, Saya diperintahkan langsung oleh Ketua MD-GPdI (Pendeta Samuel Ch Tumbel) dan hasilnya sudah dilaporkan. Kemudian terkait dengan SKORS dan tidak akan dilantik menjadi Pendeta untuk Pendeta Freddy Butar-Butar itu tidak ada kaitan dengan apa yang sedang diperjuangkan oleh Pendeta Freddy Butar-Butar terkait dengan pelanggaran di Penyuluh Kristen Non PNS Banten dan ada beberapa Pendeta GPdI yang menjadi Penyuluh yang sudah melanggar, Perjuangan Pendeta Fr byeddy Butar-Butar adalah sebuah kebenaran dan hal ini adalah positif”. tegas Anto, Sekda. Terkait dengan Pungli tersebut Pemprov Banten sudah menggelar Sosialisasi tentang sapu bersih pungutan liar atau saber pungli kepada 500 pejabat eselon 2 dan 3 serta BUMN dilingkungan Pemprov Banten, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri No.180/20 Tentang Pengawasan Pungli Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan SK Mendagri No.700/2016 tentang pembentukkan unit satgas dan saber pungli di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (Baca: Warta KOTALIVE.COM, TANGERANG), Edisi Jumat, 18/6/2021 (Tim panpos).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *