PENGACARA MD GPdI BANTEN BANTAH TERIMA BAYARAN 500 JUTA

0

Tangerang Kota,PANTEKOSTAPOS.COM-Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara gugatan kasus, RUKO Mahkota Mas Blok G/10, SHM atas nama Pendeta YS. Sidang gugatan tersebut digelar pada tanggal 8 Juni 2021, yang beragendakan pembacaan gugatan dari Pendeta Samuel Charles Tumbel dan Anggota MD-GPdI Provinsi Banten yang diwakili oleh Kuasa Hukum, RIZKI MUHAMAD RAMDANI, SH dalam sidang terbuka untuk umum.

Dilansir dari Victoriousnews.com, agenda gugatan untuk kali ini, Pendeta Samuel Charles Tumbel dan para anggotanya tidak ada satupun yang menghadiri persidangan, sedangkan dari pihak Pendeta YS hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ester Silooy SH dan Julius Ferdinandus,SH. Adapun petikan gugatan pihak penggugat Pendeta Samuel Charles Tumbel dan Anggota MD GPdI Provinsi Banten, menyatakan bahwa akibat perbuatan hukum tergugat jelas telah menimbulkan kerugian bagi MD-GPdI Provinsi Banten ic Penggugat, baik Materil maupun Imateril : Kerugian Materil; Penggugat terpaksa harus menyewa jasa Pengacara sebesar Rp 500. 000.000 (lima ratus juta rupiah), Kerugian Imateriil; akibat perkara tersebut Pengunggat mondar mandir dan merasa sudah sekian lama diangkat menjadi Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Provinsi Banten, tahun pelayanan 2017 sampai dengan 2022, belum dapat mengembalikan dan memperpanjang sertifikat Ruko Mahkota Mas, Blok G No. 10, se;luas 100 M2 yang terletak di Jalan MH Thamrin di Cikokol, Kota Tangerang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) No. 1358/Cikokol. Hal menarik dalam kasus gugatan kali pembacaan gugatan tersebut dijelaskan bahwa Para Penggugat TERPAKSA HARUS MENYEWA JASA PENGACARA sebesar 500 juta, namun setelah dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum Penggugat RIZKI MUHAMAD RAMDANI, SH, mengaku kepada Victoriousnews.com mengatakan bahwa beliau tidak dibayar alias sukarela saja untuk membantu gereja. PP

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *