PENYERAHAN ASET MD GPdI SUMSEL KE EMDE DIBATALKAN MENURUT KETUA MD: KEPATUHAN PADA PROSEDUR ADALAH PRIORITAS
Palembang, Sumsel, PANTEKOSTA POS, Informasi MD GPdI Sumsel — Kontroversi seputar niat baik penyerahan aset oleh MD GPdI Sumsel periode 2017-2022 kepada EMDE versi MP-GPdI telah memunculkan respons dari Ketua MD-GPdI Sumsel, Pendeta Daniel Enggar. Dalam tanggapannya, Pendeta Daniel Enggar memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan penyerahan aset dan saldo kas yang sebelumnya direncanakan. Menurut Jecky Misah, Penyerahan Aset dari MD-GPdI Periode 2017-2022 kepada EMDE versi MP oleh mereka terjadi pada Hari Rabu 30 Agustus 2023, pukul 11.00 WIB yang dibuktikan dengan sebuah foto viral di medsos kemudian dikirim Pendeta Jacky Misah dengan disetujui oleh Pendeta HSG, dan dikirim melalui nomor Watshappnya Pendeta Jecky Missah di 08127844XXX kepada Pantekosta Pos.
Ketua MD-GPdI Sumsel, Pendeta Daniel Enggar, dihubungi Pantekosta Pos melalui nomor Watshappnya 0811 876 XXX beliau mengatakan; mengawali pernyataannya dengan mengungkapkan apresiasi mereka terhadap niat baik yang telah ditunjukkan oleh Pdt. Gultom dalam hal ini. Ia menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi dasar pembatalan penyerahan aset tersebut: Penyerahan Simbolis Sudah Dilakukan: Pendeta Enggar menyampaikan bahwa penyerahan aset secara simbolis telah terjadi pada acara MUSDA 2022. Namun, perpindahan fisik aset belum dilaksanakan selama satu tahun sejak saat itu. Prosedur Sesuai Petunjuk Majelis Pusat: Menurut Pendeta Enggar, penyerahan aset harus mengikuti prosedur sesuai Surat Keputusan Majelis Pusat yang diberikan kepada Ketua MPR. Pendeta Enggar juga menyinggung masukan dari Tim Khusus Hukum dan Advokasi yang memberikan arahan terkait penyerahan aset ini.
Pelaksanaan Tata Cara Serah Terima: Ketua MD-GPdI Sumsel menegaskan bahwa mereka hanya akan melaksanakan tata cara serah terima sesuai arahan yang diberikan oleh Majelis Pusat. Pendeta Enggar menekankan bahwa proses ini harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kedudukan Majelis Daerah GPdI Sumsel: Dalam penutup pernyataannya, Pendeta Enggar menegaskan bahwa Majelis Daerah GPdI Sumsel diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Majelis Pusat, sama seperti anggota Majelis Daerah GPdI lainnya. Oleh karena itu, menurut Pendeta Enggar tidak tepat menggunakan istilah “EmDe versi MP.”
Mereka menjalankan tugas berpegang pada tata kelola dan struktur organisasi yang telah ditetapkan oleh Majelis Pusat GPdI.Kontroversi mengenai penyerahan aset dan saldo kas dari MD GPdI Sumsel kepada EMDE versi MP-GPdI terus menjadi sorotan. Ketua MD-GPdI Sumsel menegaskan bahwa kepatuhan pada prosedur yang telah ditetapkan adalah prioritas utama dalam mengatasi masalah ini. (Tim PANPOS).