Peringatan HUT 100 Tahun GPdI Dinodai Oleh Salah Satu Pucuk Pimpinan MD Banten Diduga Melakukan Kasus Penggelapan

0
IMG-20210329-WA0074

Ester Silooy, SH (Lawyer)

Ruko Mahkota Mas Sertifikat Milik Pdt. YS

Tangerang Kota, Pantekostapos.com–Dua hari jelang peringatan HUT Satu Abad GPdI di Bali, Salah satu pucuk pimpinan GPdI di Banten yaitu Pendeta S.Ch. T, dilaporkan oleh Ester Silooy ke Aparat Kepolisian . Pelapor meminta agar polisi dapat memproses pelaporannya atas dugaan kasus Tindak Pidana penggelapan dan atau memnguasai Tanah Tanpa Hak, kepemilikan Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Cikokol Kota Tangerang atas nama YS, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/309/III/PMJ/Resto Kota Tangerang. Menurut keterangan Ester Silooy kepada Pantekosta Pos, adapun hal yang mendasar melaporkan Pendeta S.Ch.T, ke polisi adalah diduga telah terjadi Tindak Pidana: PENGGELAPAN DAN ATAU MENGUASAI TANAH TANPA HAK (PASAL 372 KUHP DAN PASAL 6 AYAT 1 PERPU NO. 51 TH 1960 TTG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN) terletak di Ruko Mahkota Mas Blok G No 10 Cikokol Kota Tangerang dengan luas 100m2 atas nama YS.

Ester Silooy, SH (Lawyer)

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut: Menurut keterangan Ester Silooy sebagai pelapor selaku anak dari pemilik ruko awalnya orang tua pelapor atas nama YS yang mejabat sebagai Ketua MD GPdI Banten dari Tahun 2017-2022 lalu di gantikan oleh pelaku dan pelaku meminta orang tua pelapor untuk meminjamkan ruko tersebut sampai sampai saat ini selanjutnya orang tua pelapor meminta untuk menggembalikan kunci dan menggosongkan ruko tersebut kepada terlapor namun terlapor menolak dan meminta sertifikat kepada pelapor dan hingga sampai saat ini terlapor belum menggembalikan kunci dan mengosongkan ruko tersebut atas kejadian tersebut kemudian datang membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Ditambahkan pelapor bahwa; Pelaporan ini terjadi akibat pimpinan Majelis Daerah (MD) berulangkali dan memaksakan kehendak meminta agar YS menyerahkan sertifikat miliknya sendiri, selanjutnya sudah dijelaskan panjang lebar melalui surat-surat sebelumnya pemegang hak sah dari ruko Mahkota Mas blok G No 10 Cikokol Tangerang sertifikat a/n YS, namun pimpinan MD tetap saja memaksakan kehendaknya agar YS serahkan sertifikat, selanjutnya pimpinan MD GPdI Banten tidak fokus pada penyelesaian hukum tapi berputar-putar minta sertifikat, selanjutnya, akibat pimpinan MD tetap pada pendiriannya, bersikukuh serta cenderung memaksakan kehendak, maka perlu ada penyelesaian hukum.

 

Hal ini sudah kami beritahukan sebelumnya kepada pimpinan MD, selanjutnya tidak ada relevansi hukum antara perpanjangan HGB dengan pimpinan MD GPdI Banten, karena merupakan domain pemegang hak YS selanjutnya, atas dasar diatas maka YS peringatkan pimpinan MD GPdI Banten: Terhitung s/d batas akhir Minggu 28 Februari 2021 jam 24.00 wib, Ruko Mahkota Mas blok G No 10 / Cikokol sudah harus dikosongkan, kurun waktu diatas segera kembalikan dua kunci ruko Mahkota Mas, apabila s/d batas waktu yang diberikan tidak terlaksana/ dikosongkan maka beban sewa pakai gedung akan dikenakan sebesar 100 juta rupiah per-tahun terhitung sejak Senin 01 Maret 2021, dan atau masalah ini menjadi perkara hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Republik ini selanjutnya, tanggapan dari pemberitahuan dan peringatan hukum tersebut dibalas dengan Mensomasi YS oleh Badan Konsultasi dan Penasihat Hukum Majelis Pusat GPdI agar YS serahkan sertifikat miliknya selanjutnya, diberikan peringatan hukum tapi tidak ditanggapi untuk penyelesaian secara damai, melainkan lewat kuasanya meminta untuk menyerahkan sertifikat ruko yang jela-jelas bukan miliknya.

DR. Zakarias Manambe, SH, MH, CIL, M.Th, M.Is, M.Pdk

Menanggapi, pelaporan dari Ester Silooy yang sudah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Pantekosta Pos menghubungi kuasa hukum Pendeta S Ch T pimpinan MD-GPdI Banten yaitu DR. Zakarias Manambe, SH,.,MH.,CIL.,M.Th.,M.is.,M.Pd.K, (Law Office Zaman & Partners), mengatakan bahwa; “Setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan Polisi terkait dugaan telah terjadi tindak pidana, dan kepolisian selaku aparat menegak hukum bekerja berdasarkan Pasal 3 ayat 3 khususnya huruf b Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan juga bahwa pihak kepolisian atau pejabat yang berwenang yang menerima laporan atau pengaduan ditugasi untuk : 1. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi. 2. melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi ; dan memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri. Dengan demikian maka proses pelaporan terkait penggelapan atau penguasaan tanah tanpa hak tersebut maka penyidik harus melakukan proses awal yaitu penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” Ungkap DR. Zakaria Manampe Kepada Pantekosta Pos. Ditambahkannya semua nanti akan menjadi terang benderang pada proses itu kita tunggu saja proses hukumnya. (Tim Panpos)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *