Pimpinan Gereja MD-GPdI Bali SKORS Pdt MR Diduga Kasus Wanita
Bali,PANTEKOSTAPOS.COM-Setelah melalui rapat Pleno lengkap Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD-GPdI) Bali (Sabtu 17/04/21), menghasilkan sebuah keputusan bahwa; seorang pendeta berinisial MR, yang menjabat sebagai pimpinan gereja membidangi, Biro, Pendidikan, Ketua Wilayah, Gembala Sidang, Pengajar Sekolah Alkitab, GPdI di Bali akhirnya diberhentikan alias diSKORS dengan dasar diduga terlibat kasus bermesraan dengan seorang wanita di dalam kamar tengah malam. Kejadian tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik organisasi GPdI.
Seorang pendeta tersebut sudah tidak bisa menjadi soko guru bahkan panutan dihadapan para jemaat yang digembalakannya, juga terhadap para siswa-siswi Sekolah Alkitab dan para gembala-gembala/pimpinan gereja GPdI. (Untuk diingat baru-baru lalu Pendeta MR terlibat menjadi WL pada HUT satu Abad GPdI di Bali). “Penggambilan keputusan terkait dengan peberhentian (SKORS) seorang pendeta MR aktif adalah sebuah sikap tegas dari pimpinan GPdI di Bali yang mengacu pada ketentuan; AD-ART GPdI. (BAB XIV SANKSI, Pasal 32 ayat 1 dan 2, Demi memelihara kesucian, ketertiban, dan nama baik GPdI, pimpinan dapat menjatuhkan sanksi kepada hamba Tuhan yang melakukan pelanggaran terhadap AD/ART GPdI, Sanksi bertujuan agar Hamba Tuhan yang berbuat dosa sadar dan bertopbat dari pelanggarannya). Ditegaskan dan untuk diketahui jemaat selama satu Tahun untuk sementara pelayanan penggembalaan ditangani oleh unsur MD-GPdI Bali”, Ungkap Pdt Tommy Dayoh Wakil Ketua MD-GPdI Bali kepada Pantekosta Pos.
Hal senada disampaikan oleh Pdt Jonatan Suharto, Biro Organisasi MD-GPdI, Bali, mengatakan bahwa terkait dengan sebuah keputusan yang sudah dijatuhkan kepada seorang pendeta MR (Gembala Sidang GPdI di Bali) di SKORS adalah benar, bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan ada bahwa pengaduan atau laporan dari seorang Ibu Gembala GPdI di Bekasi Jabar (Ibu Pdt LWN), dengan laporan pelanggaran Etika dan Kode Etik, baik berupa foto dan video, pada waktu menangkap basah pendeta MR dengan seorang wanita belum menikah didalam kamar pada jam satu malam” kata Jonatan kepada pantekosta Pos.
Untuk mengetahui kebenaran cerita dimaksud Pantekosta Pos langsung menghubungi Ibu Pdt LWN, Gembala Sidang GPdI di Bekasi, untuk mengkonfirmasi pengaduannya kepada Sekretaris Badan hukum GPdI dan Biro Organisasi MD-GPdI Bali, dan mengatakan; “menbenarkan pengaduan tersebut, serta mengklarifikasi bahwa prihal menangkap basah Pendeta MR, pada jam 1 malam di dalam kamar sedang berduaan dengan seorang wanita, pada waktu itu saya (LWN) didampingi anak-anak saya dan kemudian pembatu (PRT), membuka pintu kamar wanita tersebut dan saya berdiri didepan pintu kamar, kemudian wanita itu keluar dari dalam kamar, saya langsung pasang lampu kamar tersebut didepan mata saya, ternyata didalam kamar tersebut ada pendeta MR” Ungkap ibu Pdt LWN kepada Pantekosta Pos.
Sementara itu pendeta MR dihubungi Pantekosta Pos sampai berita ini diturunkan telpon selularnya tidak dapat dihubungi namun redaksi tetap menunggu pendeta MR dapat memberikan klarifikasi kepada Pantekosta Pos. (TIM Panpos).