IMG-20201112-WA0034

ki-ka: Buku Putih (diktat), surat MD GPdI yang mengultimatum Pdt. YS harus menyerahkan Sertifikat Ruko batas waktu 3 hari ditandatangani 4 orang pimpinan MD GPdI Banten

Kota Tangerang,Pantekostapos.com, Pemilik Ruko Mahkota Mas dengan alamat Blok G No 10, Cikokol Tangerang, atas nama YS, melalui Kuasa Hukum Law Office Ester Silooy SH & Associates, akhirnya melaporkan, beberapa orang Pimpinan/Pegurus Gereja, yang masih menjabat sebagai MD/MW GPdI Banten, ke Aparat Kepolisian (Polres Tangerang), dengan Tanda Bukti Lapor Polisi bernomor; TBL/8/965/XI/2000/PMJ/Restro Kota Tangerang atas dugaan Tindak Pidana/Perkara PENCEMARAN NAMA BAIK (Pasal 310 dan atau 311 KUHP), atas kasus dugaan edaran Buku Putih (Diktat), yang berjudul “Laporan Bukti-Bukti Kepemilikkan Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 yang dijadikan tempat “Kantor Sekertariat MD GPdI Banten”.

Pdt. Drs. Yopie Silloy & Istri

Buku Putih tersebut, sudah beredar dan tersebar melalui pengurus-pengurus, majelis-majelis wilayah hingga Gembala-gembala GPdI se-Banten. Menurut Kuasa Hukum Ester Silooy, Kliennya merasa sangat dirugikan atas edaran buku putih yang sangat menyudutkan tersebut, ditambah dengan adanya desakan beberapa orang pengurus MD-GPdI mendesak bahkan meminta dengan hormat kepada Bapak Pdt. YS untuk segera menyerahkan Sertifikat tersebut harus diserahkan oleh Pdt YS kepada Pengurus MD GPdI Banten saat ini, selambat-lambatnya 3 hari setelah surat ini disampaikan, atau diterima. Menyikapi desakan dan ultimatum atas surat MD Tertanggal 4 November 2020 yang ditunjukkan ke Pdt. YS tidak di tanggapi oleh kuasa hukum Pdt YS, alasannya surat tersebut tidak punya dasar, karena secara hukum Pemilik Ruko atas nama YS tidak pernah menyerahkan dan atau menjual melalui proses jual beli di hadapan Notaris (Secara Hukum) hingga saat ini, status kepemilikannya masih atas nama YS yang diperkuat dengan bukti Sertifikat dan sejak awal pembelian Ruko tersebut dibeli dengan uang lunas dibayar oleh YS dan tidak pernah memakai uang Pendeta-Pendeta GPdI Banten seperti cerita-cerita yang beredar (Baca:Buku Putih/Diktat yang disebarkan oleh oknum yang sengaja membuat dan mengedarkan, atas dengan dugaan mencemar Pdt YS).

ki-ka: Buku Putih (diktat), surat MD GPdI yang mengultimatum Pdt. YS harus menyerahkan Sertifikat Ruko batas waktu 3 hari ditandatangani 4 orang pimpinan MD GPdI Banten

Ditambahkan kuasa hukum Pdt YS sebelum melanjutkan laporan ke Aparat Kepolisian, terlebih dahulu sudah mensomasi atas beredarnya Buku Putih tersebut namun Surat somasi tersebut bernomor 47/Som./ES & A/XI/2020, tertanggal 02 November 2020 tidak pernah ditanggapi. Dalam surat somasi tersebut sudah ada juga tembusan ke Majelis Pusat GPdI. Adapun Surat somasi tersebut  menyangkut sdr. T. SAMUEL CH.TUMBEL selaku Ketua Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) untuk segera menarik kembali “Buku/ Diktat tertanggal 12 Agustus 2020” yang dibagikan dalam Rapat koordinasi Majelis Daerah GPdI Banten bertempat di Jl. Jembatan Batuceper Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada tanggal 12 Agustus 2020, berikut kami peringatkan saudara untuk beberapa hal sebagai berikut :

Surat ini ditujukan kepada Ketua Umum Majelis Pusat GPdI cq. Ketua Majelis Daerah GPdI Banten atas dasar Logo/Gambar GPdI yang dijadikan sampul Diktat / buku tertanggal 12 Agustus 2020. Bahwa sampai dengan saat ini Ruko Mahkota Mas Blok G No 10 adalah milik dari bapak YOPIE SILOOY berdasarkan perbuatan hukum jual beli (AJB) dihadapan notaris, terjadi oleh dan diantara bapak YOPIE SILOOY sebagai “pihak pembeli” dan “Developer sebagai “Pihak Penjual” adapun bukti kepemilikannya berupa alas hak/ sertipikat atas nama pemegang hak sah YOPIE SILOOY (dibuktikan secara hukum); Bahwa tidak pernah terjadi perbuatan hukum jual beli dan/atau perjanjian pinjam nama dengan pihak lain, termasuk didalamnya Majelis Daerah (MD) GPdI Banten, sebagaimana ternyata isi buku/ diktat yang saudara tuduhkan, untuk dan oleh karenanya frasa “HANYA MEMAKAI NAMA SAJA” berpotensi melawan hukum; 4. Bahwa Saudara telah dengan sengaja menggiring opini hamba-hamba Tuhan GPdI se-Banten dengan dalih “meluruskan apa yang sebenarnya terjadi” padahal Saudara menyembunyikan fakta yang sebenarnya terjadi. Majelis Daerah GPdI Banten cq. Bendahara MD (periode 2017 – 2022) harus “terbuka” dan “menyatakan fakta sebenarnya” tentang uang yang dikumpulkan hamba Tuhan, karena diakhir periode MD GPdI Banten lama tahun 2017, uang sebesar 450 juta tersebut sedianya akan diserahkan bersama-sama sisa uang kas MD lama kepada pengurus MD yang baru, tetapi Bendahara MD Baru tidak mau menerimanya, hanya mau menerima sisa/saldo uang kas MD lama saja sedangkan uang sebesar 450 juta rupiah disampaikan untuk ditahan dulu, di-rapatkan dulu, lagipula harga ruko saat ini lebih tinggi, kata Bendahara MD baru, fakta tersebut jangan ditutupi agar tidak menjadi “fitnah” dan “polemik” dikalangan hamba-hamba Tuhan GPdI Banten, lagi pula uang tersebut sampai dengan saat ini utuh, tidak digunakan untuk apapun, siap disetorkan bila sudah ada instruksi atau permintaan dari Bendahara baru sebagaimana yang dikatakannya untuk ditahan dulu; Bahwa sikap MD GPdI Banten (periode 2017 – 2022) dalam diktat tersebut tegas dan jelas hendak menyampaikan dan menyebarluaskan kepada Hamba-Hamba Tuhan GPdI se-Banten bahwa : Ruko Mahkota Mas Blok G No 10   “bukan milik”  dari YOPIE SILOOY, tetapi hanya “PAKAI NAMA”, sehingga MD (Majelis Daerah) GPdI Banten perlu untuk “meluruskan apa yang sebenarnya terjadi” sebagaimana ternyata kami kutip: Halaman I Surat Pengantar (paragraph 1) : “Sehubungan dengan maraknya perbincangan diantara hamba-hamba Tuhan GPdI Banten, tentang isue aset gedung sekretariat GPdI Banten yang ada di ruko Mahkota Mas Blok G No. 10. Bersama ini , MD GPdI Banten mencoba meluruskan apa yang sebenarnya terjadi dengan aset GPdI Banten tersebut”; ……… selanjutnya pada (paragraph kedua hal. I) dikutip : ”Dan pada akhirnya dipakailah nama dari Pemimpin yang ada pada saat itu (HANYA MEMAKAI NAMA SAJA), kita sebut namanya dengan hormat, yaitu Bpk. Pdt Yopie Silooy”.

Bahwa secara eksplisit saudara telah menuduh klien kami mengambil dan merampas aset MD GPdI Banten tanpa hak, untuk dan oleh karenanya Saudara harus mempertanggung-jawabkannya, perbuatan tersebut tidak didasarkan hukum, menyerang kehormatan klien kami, termasuk keluarga dan jemaatnya;

  Bahwa bukti-bukti kepemilikan Ruko Mahkota Mas Blok G No.10 sebagaimana ternyata Diktat / Buku tertanggal 12 Agustus 2020, apabila saudara meyakini bukti tersebut adalah bukti yang valid sebagai dasar kepemilikan, seharusnya saudara menempuh jalur formal, tidak seperti surat kaleng tanpa tanda-tangan dan stempel, dibagi-bagikan kepada Hamba-Hamba Tuhan GPdI se-Banten, anehnya lagi diktat/ buku tersebut tidak saudara bagikan kepada sasaran tembak saudara yaitu bapak YOPIE SILOOY.

Pdt. Jusuf Ratulangi, Sekda MD GPdI Banten

Bahwa dampak dari kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari suatu fakta sebenarnya dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan klien kami, ini terbukti dengan beberapa postingan di media online yang kami miliki; Bahwa kemudian sebagaimana ternyata diktat tertanggal 12 Agustus 2020 tidak diakui oleh Saudara, karena tidak dibubuhi tanda tangan dan stempel MD GPdI Banten (recht person), maka secara hukum menjadi tanggung jawab individu (natuurlijke person) termasuk didalamnya siapa yang memimpin rapat, siapa yang menyediakan tempat, siapa yang memperbanyak, siapa yang membagikan dan /atau siapa yang menyebar-luaskannya; Bahwa demi menghindari kerugian yang akan terus terjadi baik materi maupun waktu apabila permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum, maka menjadi relevan untuk kemudian Saudara Ketua Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Banten periode 2017 – 2022 melakukan :menarik kembali buku/diktat yang sudah beredar dan sudah tersebar luas dikalangan hamba- hamba Tuhan GPdI se-Banten; a. Membuat Surat Penarikan Tertulis terhadap buku/diktat tertanggal 12 Agustus 2020 tentang Laporan bukti-bukti kepemilikan Ruko Mahkota Mas Blok G No.10, Kantor Sekretariat MD GPdI Banten, yang ditujukan kepada klien kami melalui alamat/ kuasa hukumnya, dan b. Mempublikasikannya di WAG (WhatsApp Group) hamba Tuhan GPdI se-Banten selama 3 (tiga) hari berturut-turut secara berulang; Bahwa apabila saudara Ketua Majelis Daerah (MD) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Banten periode 2017-2022 beranggapan “benar” isi diktat tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut merupakan bukti kepemilikan MD Banten sebagaimana judul diktat tersebut, maka tunjukan bagian mana dari diktat tersebut yang membuktikan adanya hak kepemilikan MD Banten berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) huruf c. Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Jo. Pasal 37 Ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Pasal 32 PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Kekinian terkait dengan laporan polisi dan somasi YS melalui Kuasa Hukumnya, Pantekosta Pos meminta tanggapan kepada MD GPdI melalui Sekretaris MDnya Pdt Yusuf Ratulangi kepada Pantekosta Pos melalui Telpon Selular, 082211110XXX, beliau menjawab dan mengatakan; “Masalah laporan Polisi ke Polres Tangerang, tidak bersedia memberikan keterangan dan menanggapi soal Somasi dari Kuasa Hukum YS, Sekeretaris MD-GPdI Banten, mengatakan bahwa somasi tersebut itu menurutnya ditujukan ke Majelis Pusat GPdI,” ujarnya kepada Pantekosta Pos.

Awal Cerita Kepemilikan Ruko

Pdt. Agus Rumewo, Bendahara MD GPdI Periode lalu

Terkait perbincangan pengadaan awal dan kepemilikkan Ruko yang beralamat di Mahkota Mas Blok G No. 10 Cikokol Tangerang yang hari-hari ini menjadi buah bibir para Pendeta dan Gembala-gembala GPdI bahkan sudah memasuki ranah hukum dan bagaimana sesungguhnya awal pengadaan Ruko tersebut, Pantekosta Pos mencari tahu dan mengkonfirmasi salah mantan pengurus MD GPdI periode sebelumnya yaitu Pdt Agus Rumewo, yang selama ini tahu persis soal pengadaan Ruko tersebut, kepada Pantekosta Pos, Pdt Agus Rumewo menceritakan bahwa; Pada waktu itu soal pembelian Ruko di Mahkota Mas Cikokol pernah masuk dalam Soal Ruko tersebut pernah menjadi pembicaraan dan agenda rapat MD pada waktu itu sekitar Tahun 2007, dan Kas MD pada waktu itu posisi nol (tidak punya uang). Kemudian  Ruko tersebut dibeli dengan memakai uang Pdt JS dan lunas dibayar sekaligus Ruko tersebut dicatat dalam proses pembelian atas nama JS. Kemudian pada Tahun 2009-2010 Majelis Daerah kepengurusan Pdt YS berniat untuk mencicil Ruko tersebut dengan mengumpulkan melalui Pdt Agus Rumewo (Bendahara MD, periode sebelumnya), Kemudian pada Tahun 2017 setelah Pdt YS tidak lagi terpilih menjadi, maka pengurus MD GPdI yang baru meminta Ruko tersebut, namun Ruko tersebut tidak berikan karena tidak ada proses jual beli melalui notaris, oleh karena itu bendahara MD-GPdI Banten yang baru yaitu Pdt. Khoe Joeng Lok, kalau begitu uang yang sudah terkumpul 450 juta diserahKan kepada pengurus baru dan Pdt Agus Rumewo setuju, namun ketika uang itu mau diserahkan sejumlah Rp 450 juta, bendahara baru tidak mau menerima dengan harga sudah berubah,” tegas Agus R kepada Pantekosta Pos.

Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Milik atau sertifikat atas nama Pdt. Yopie Silooy

Sementara itu terkait dengan uang senilai Rp 450 juta diminta dan diserahkan kepada Bendahara baru yaitu Pdt.Khoe Joeng Lok dan ketika mau diserahkan oleh bendahara lama ditolak dan tidak diterima dengan alasan harga Ruko berubah, Pantekosta Pos sudah berusaha menghubungi sekaligus menanyakan kebenarannya melalui Telp Selularnya, 0813832126X sampai berita ini diturunkan tidak mau menjawab, membalas Watshapp dan mengangkat telpon selularnya. (Penulis: tim panpos).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *