Pimpinan MD GPdI Sulut Akan Menertibkan Para Gembala Sidang, Yang Disinyalir Tidak Pernah Sekolah Alkitab

0
IMG-20190907-WA0015

Pdt. Hany Awuy bersama jemaat

Pdt. Hany Awuy bersama jemaat

TONDANO MINAHASA,Pantekostapos.com
Dalam waktu dekat ini, pimpinan Majelis Daerah-Gereja Pantekosta di Indonesia (MD-GPdI) Sulut, akan melaksanakan penertiban secara administrasi bagi seluruh hamba-hamba Tuhan GPdI di Sulawesi Utara, khususnya bagi hamba-hamba Tuhan yang memangku jabatan sebagai Pimpinan atau Gembala Sidang yang tidak pernah mengikuti proses belajar pendidikan di Sekolah Alkitab Gereja Pantekosta di Indonesia, karena disinyalir secara administrasi masih ada hamba-hamba Tuhan yang sudah menjadi gembala namun tidak pernah duduk menjadi murid Sekolah Alkitab Gereja Pantekosta di Indonesia (SA-GPdI), “Penertiban tersebut merupakan hasil pembahasan dari Rapat Pleno MD-GPdI Sulut yang diadakan di GPdI Sasaran Tondano, Minahasa baru-baru lalu, Ujar Pdt Hanny Awuy, Sekretaris II Majelis Daerah GPdI Sulut.

Pdt. Dr. Refly Pesak (Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga MD Sulut)

Lebih jauh Pdt Hanny Awuy menjelaskan bahwa apa yang dibahas pada pertemuan rapat pleno MD-GPdI Sulut tersebut terkait dengan penertiban secara administrasi khususnya bagi gembala-gembala di GPdI di Sulut yang disinyalir masih ada yang tidak pernah belajar atau mengikuti pendidikan di Sekolah Alkitab GPdI, dan hal tersebut sudah pernah dibahas pada periode kepemimpinan Majelis Daerah, Almarhum Pdt HOH Awuy. Jadi apa yang dibahas baru-baru ini oleh MD-GPdI periode sekarang tinggal melanjutkan, disamping ada tuntutun terkait dengan peyelenggara pendidikan Nasional di Indonesia untuk sebuah pendidikan yang baik dan berkwalitas, juga mengacu pada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI Bab XII tentang Hamba Tuhan, Pasal 1 berbunyi; Hamba Tuhan GPdI merupakan suatu panggilan, ayat 2, Hamba Tuhan, baik pria maupun wanita yang diterima dan dapat dilantik untuk memperoleh gelar kependetaan, yaitu anggota GPdI yang sudah lahir baru, penuh Roh Kudus, sudah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Alkitab GPdI, menerima panggilan Tuhan untuk bekerja di ladangnya, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI, dan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang, Akreditasi Program Study dan Perguruan Tinggi. Bab I Ketentuan Umum, ayat 5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri Ayat 6.

Standar Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ayat 7. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Ayat 8. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ayat 11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Inilah yang menjadi harapan dan keinginan Pimpinan MD-GPdI kedepan dalam penertiban secara Administrasi dan tidak ada maksud-maksud yang lain, dan apabila didapati masih ada yang belum pernah duduk dan belajar di SA atau STT, MD_GPdI Sulut akan membantu para gembala-gembala tersebut untuk dapat menyesuaikan dengan pendidikan mereka.

Pdt. Eddy Kaawoan, M.Th (Rektor STT Gnosko Air Madidi) Sulut

“Kami percaya melalui penertiban secara admistrasi ini khusunya di GPdI Sulut yang merupakan suatu perbaikan untuk kebaikan dimana para hamba-hamba Tuhan dan gembala-gembala tidak dipandang remah atau paling tidak memiliki kwalitas atau jebolan pendidikan dibidang keagamaan yang terakreditasi BAN-PT”, Ujar Pdt Hanny Awuy, Gembala Sidang GPdI Citra Land Manado kepada Pantekosta Pos melalui Telp Selularnya 08124307XXX mengakhiri pembicaraanya.

Pdt. Hany Awuy, wakik sekretaris MD GPdI Sulut/Gembala Sidang GPdI Citraland- Manado

Terkait dengan pembahasan Pimpinan MD-GPdI Sulut, Salah Satu Pengamat GPdI di Sulut merangkap, Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga MD-GPdI Sulut, Pendeta DR. Revly Pesak mengatakan; Sehubungan dengan semangat taat asas, maka saya pribadi sangat setuju untuk semua Gembala Di Lingkungan GPdI harus sesuai syarat AD/ART GPdI yakni punya lagitimasi (Sertifikat atau Ijazah ) Pendidikan Alkitab GPdI yakni Sekolah Alkitab dan atau STA / STT GPdI. Jika ternyata ada Gembala yang saat mulai melayani dalam kapasitas Gembala Definitif tidak ada legitimasi Sertifikat Tamat SA Kelas 1 dan 2 dan atau Ijazah S1 STA/STT maka penggembalaannya harus ditarik kembali oleh MD setempat. Hal senada disampaikan oleh Pdt DR. Eddy Kawuan, MTh Pimpinan SA dan STT Gnosko Airmadidi, bahwa pembahasan yang menyoal penertiban secara administrasi bagi para gembala-gembala dilingkungan GPdI Sulut yang tidak pernah belajar SA saya memberikan apresiasi dan dukungan penuh ini adalah suatu langka maju dan perubahan untuk masa depan yang lebih baik dibidang pendidikan khusunya GPdI Sulut dan Indonesia pada umumnya. (STEDY SUWU)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *