Polisi Menahan Pemimpin Spritual Habib Rizieq Shihab

Jakarta,PANTEKOSTAPOS.COM-Pemimpin spritual yang fenomenal Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab usai dilakukan pemeriksaan yang cukup panjang melalui penyidik Polda Metro Jaya dini hari pagi tadi (13/12/2020), langsung menahan Habib Rizieq Sihab setelah menjalani pemeriksaan dan berkasnya rampung Habib Rizieq Sihab langsung menjadi tersangka dan aparat kepolisian Polda Metro Jaya kemudian memborgol dan memasukan Habib Risieq Sihab ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, penyidik menahan Habib Risieq karena memilki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq.
Beberapa alasan tersebut diantaranya hukuman lebih dari lima Tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tidak pidana yang sama. Argo juga menegaskan kepada para watawan cetak dan elektronik jika Habib Risieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumya, Habib Risieq yang ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan, Habib Risieq Sihab menjalani pemeriksaan selama 12 jam dengan menjawab sebanyak 84 pertanyaan dari penyidik. Argo juga mengungkapkan Habib Risieq Sihab akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan hingga 31 Desember 2020. Polisi menyebut Habib Risieq Sihab menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid 19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (Chwat.pantekostapos.com)