Seorang Anak Disabilitas Merasa Terancam Nyawanya, Karena Usaha Dapur Restoran

0
WhatsApp Image 2021-10-05 at 18.43.03

Jakarta Barat,Pantekostapos.com,-Seorang anak terlahir dengan status Anak DISABILITAS bernama Yoshua usia remaja, jenis kelamin laki-laki dan kedua orang tuanya masih lengkap, bertempat tinggal dibilangan perumahan Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Citra 3 Blok A13 no. 5 RT 002, RW 013 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sosok Yoshua tidak seperti biasanya seorang anak/remaja yang lazimnya anak yang normal memiliki kebebasan bermain dilingkungan tempat tinggalnya maupun tempat dimana Yoshua belajar. Setiap hari Yoshua harus dijaga/diawasi oleh Ayahnya dirumahnya, hal ini dikarenakan Yoshua merupakan seorang anak/remaja yang terlahir dengan gangguan mental (DISABLITAS). Dirumah atau tempat tinggalnya Yoshua sangat berharap dapat hidup NYAMAN dan BEBAS DARI ANCAMAN, serta gangguan lingkungan, penderitaan, karena hal tersebut sudah merupakan jaminan negara terkait dengan hak hidup anak-anak Indonesia khususnya DISABLITAS di Indonesia maupun dibelahan dunia lainnya. Untuk menjadi perhatian hal-hal penting di Indonesia yang dikedepankan terkait dengan hak-hak anak-anak penyandang DISABILITAS yang harus diperhatikan oleh Pemerintah/Negara; Bahwa Pemerintah telah mensahkan UU Disabilitas pada 2016 mulai dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib melindungi Disabilitas dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 500 juta apabila melanggar UU tersebut. Bagian kedua Hak hidup pasal 6 UU Disabilitas menyatakan bahwa hak hidup Penyandang Disabilitas meliputi antara lain: 1. Tidak dirampas nyawanya, 2. Bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, Bab III Bagian Kesatu Pasal 5.o, Perlindungan dari bencana.

Ki-Ka: Dapur Restoran, Rumah Yoshua

Perlu diketahui, akibat dari protes atas gangguan bunyi tersebut anak tersebut (Yoshua), malah dilecehkan dengan mengatakan kepada RT: “ANAKNYA TIDUR MELULU?” padahal gangguan waktu itu terjadi sampai pukul 21.00 WIB, yang diakibatkan dari gangguan usaha bisnis BAKERY yang pernah dikelola oleh pemilik rumah sebelum bisnis dapur restoran”, jelas Rudi kepada Pantekosta Pos. Selain itu pihak dapur restoran pernah membahayakan keselamatan jiwa anak dengan menjatuhkan kaca cermin di depan pintu rumah serta tidak menggubris meskipun diminta untuk membersihkan pecahan-pecahan kaca tersebut“, yang bertentangan dengan UU Disabilitas yang wajib melindungi anak tersebut. Adanya kegiatan dapur restoran itu sendiri sangat membahayakan jiwa anak tersebut jika sampai terjadi kebakaran.

Ki-Ka: Yoshua, Ayahnya Rudy

Jika mengacu pada hal-hal tersebut maka sudah selayaknya seorang anak/remaja penyandang DISABILITAS menikmati rasa nyaman, tentram dan bebas dari gangguan penderitaan, karena bertahun-tahun Yoshua dan Ayahnya mendapatkan gangguan serta mengalami penderitaan siksaan lahir dan batin akibat dari adanya gangguan parkiran dan bunyi-bunyi/suara keras yang berasal dari rumah tinggal tentangganya yang status rumah tinggal tersebut sudah berubah menjadi sebuah bangunan berlantai tiga yang berubah menjadi tempat bisnis yang awalnya usaha bakery (pemilik rumah, Kiyen Leon) dan Dapur Restoran Ayam Gedebuk (Penyewa). Adanya gangguan BUNYI hingga saat ini masih terjadi akibat dari usaha bisnis DAPUR RESTORAN disamping kanan rumah tinggal Yoshua yang sejak tahun 2019 sudah beroperasi di lokasi tersebut”, Ungkap Rudi Kusmanto. Masih soal pemilik rumah yang dulu usaha Bakery pernah menggancam Ayah dari Yoshua dihadapan Istri RT dan diduga meyuruh tamunya untuk memukul Ayah dari Yoshua.


Adanya usaha dapur restoran yang terkait pengelolaan memasak membuat Yoshua dan Ayahnya merasa bathinnya tertekan sehingga Yoshua sering uring-uringan dan Ayahnya mengalami kecelakaan Mobil sebagai akibat dari gangguan tersebut.
Ayah dari Yoshua sudah pernah mengadukan masalah tersebut kebeberapa Instansi Pemeritah terkait agar masalah tersebut dapat teratasi dan selesai, namun sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan dan kabur serta ada keberpihakkan dari unsur-unsur pengambil keputusan. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Kantor Kelurahan dengan LURAH terdahulu, atas kasus yang USAHA Toko Bakkry, Pihak PTSP dalam mediasi menyatakan kepada Lurah bahwa Bakeri itu melanggar tapi diabaikan oleh Lurah terdahulu.
Sementara itu Ketua RT, Akong saat didatangi oleh PEWARTA PANTEKOSTA POS untuk mengkorfirmasi terkait dengan apakah mengetahui ada seorang anak bernama Yoshua yang menderita gangguan DISABILITAS dan ada rumah tinggal dari warganya berubah menjadi 3 lantai kepada PANTEKOSTA POS mengatakan bahwa benar ada warganya bernama Yoshua mengalami gangguan mental (DISABILITAS) kemudian terkait dengan ada warganya yang membangun rumah 3 lantai (USAHA DAPUR RESTORAN) samping kanannya Bapak Rudy menurut Akong Ketua RT, Pemilik Rumah 3 lantai tersebut sudah lapor Ketua RT dan Akong sebagai ketua RT tidak pernah menerima Uang. Tetapi Rudy, Ayah Yoshua mengatakan bahwa Ketua melarang untuk memprotes gangguan apapun kepada pemilik rumah Citra 3 Blok A 13 No. 3A karena pemiliknya kaya dan berkuasa. Sedangkan pemilik rumah yang menyewakan kepada Usaha Dapur Restoran belum bisa ditemui/dihubungi sampai saat ini. Sementara itu Adit, Lurah Pengadungan dikonfirmasi terkait dengan IZIN Rumah Tinggal yang tadinya hanya 2 lantai dan saat ini sudah berubah menjadi tiga lantai dan menjadi tempat usaha DAPUR RESTORAN kepada PEWARTA PANTEKOSTA POS, Lurah hanya dapat memperlihatkan, pemilik restoran hanya memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang dikeluarkan oleh OSS sesuai UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkait dengan masalah tersebut Ayah Yoshua, berencana akan mengadukan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ditambahkan Rudy, Rumah Tinggal Tentangganya yang sudah berubah menjadi tiga lantai dan dijadikan tempat usaha sekarang bisnis dapur restoran, tidak memiliki (IMB) perubahan rumah tinggal menjadi tempat bisnis, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi DKI Jakarta, Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Penggaran UU Disabilitas Tahun 2018. Sementara itu terkait diduga bahwa Rumah Tinggal, yang terlihat tampilannya seperti RUKO dan dijadikan tempat usaha Dapur Restoran yang beralamat di Perumahan Citra 3 Blok A.13 No.3A Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, yang diduga ada pelanggaran IMB, Pantekosta Pos sudah mendatangi Kantor Kecamatan Kalideres, dan bertemu dengan petugas bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menanyakan tentang IMB. Petugas bagian PTSP hanya mengatakan mereka tidak bisa memberikan atau menunjukkan data yang terkait dengan surat-surat yang berhubungan dengan IMB tersebut, karena itu sifat rahasia” Ungkap Petugas PTSP. (Tim Panpos)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *