SK MD GPdI Banten Tentang “Pemberhentian” Pdt. Drs. Yopie Silooy Membuat Gaduh Warga Pantekosta Indonesia

0
IMG-20220423-WA0007
Banten, Pantekostapos.com – Masyarakat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Kamis (21 April 2022) dihebohkan dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) Majelis Daerah (MD) GPdI Banten, No 007/MD/SK-Pemberhentian Sementara/IV-2022, tentang Pemberhentian Sementara, Pdt. Yopie Silooy.
Surat Keputusan yang tertulis Rabu (20 April 2022) ini dikelurkan dengan alasan telah terjadi pelanggaran terhadap tata tertib pelayanan hamba Tuhan.

Pdt. Drs.Yopie Silooy

Spontan, Pdt. Yopie Silooy ditemani keluarga dan sekitar 40 hamba Tuhan GPdI Banten, Kamis (21 April 2022), merespon surat Majelis Daerah GPdI Banten tersebut, di depan wartawan dengan mengatakan keberatan atas keputusan sepihak yang dilakukan MD Banten.
Pdt. Yopie Silooy di depan wartawan membacakan perihal keberatannya atas SK MD GPdI Banten tersebut dengan beberapa catatan. Dan ditegaskan bahwa bentuk protesnya akan dilayangkan lewat surat yang ditujukan kepada MD GPdI Banten, MP GPdI dan MPR GPdI. Bila juga tidak direspon sampai tanggal yang diminta maka ia dan hamba – hamba Tuhan yang merasa tersakiti dengan adanya perlakuan MD kepada dirinya sebagai hamba Tuhan senior di Banten, akan melakukan pengerahan masa.
Masa akan mendatangi rumah tempat tinggal Sekretaris MD GPdI Banten, kemudian bergerak ke rumah Ketua MD GPdI Banten dan  ke Ketua I MP GPdI serta berakhir di rumah Ketua Umum MP GPdI. “Puji Tuhan, semua mereka rumahnya di Banten. Kalau mereka tidak memikirkan impac dari SK nya, maka kami akan melihat apakah mereka mampu menerima impacnya secara psikologi kalau ada unjuk rasa di depan rumahnya. Bagaimana kata dunia?,” kata seorang hamba Tuhan Banten yang tidak mau disebut Namanya.
Pada kesempatan itu, Pdt. Yopie SIlooy berkata surat yang akan dikirimnya berisi, di antaranya, pertama, menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan tersebut karena merasa tidak melanggar Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
Kedua, bahwa pertimbangan dan alasan Pemberhentian Sementara sebagaimana konsideran surat keputusan No.007/MD/SK-PEMBERHENTIAN SEMENTARA/IV-2022 Tanggal 20 April 2020 yang menyatakan bahwa sesuai hasil pembahasan dan peninjauan yang dilakukan oleh Majelis Daerah, maka pelanggaran yang bersangkutan terhadap Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan telah memenuhi unsur-unsur untuk dikenakan sanksi organisasi berupa Pemberhentian Sementara, adalah keliru dan tidak benar. “Sudah memenuhi unsur-unsur apa? tidak dijelaskan,” kata Pdt. Yopie Silooy.
Ketiga, bahwa terhadap AD/ART GPdI Bab XIII Pasal 31 Ayat 10, Bab XIV Pasal 33 ayat 1b dan 2b terkait laporan dugaan atas tindak pidana adalah sebagai berikut : ( a ). Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2020 Majelis Daerah Banten membuat, mencetak dan mengedarkan buku/diktat berlogo GPdI tetapi tidak ada tanda tangan dan stemple. Isi buku/diktat tersebut secara tegas menuduh Pdt. Yopie Silooy mengambil dan merampas aset GPdi Banten tanpa hak.
( b ). Buku tersebut menyerang kehormatan dan nama baiknya, keluarga dan Jemaat, karena disebarkan dengan sengaja ke seluruh Hamba Tuhan GPdI se-Banten.  ( C ). Oleh karena buku tersebut telah beredar disetiap wilayah Banten, maka pada Tanggal 02 November 2020 melalui anaknya yang juga kuasa hukumnya menyurati Ketua Umum Majelis Pusat GPdl cg. Ketua MD GPdi Banten agar : Satu, menarik Kembali buku/diktat yang sudah sudah beredar dan tersebar luas. Kedua, membuat surat penarikan tertulis terhadap buku/diktat. Ketiga, mempubiskasikan surat penarikan buku/diktat tersebut di WhatsApp Group Hamba Tuhan GPdI Banten selama 3 hari berturut-turut.
( d ). MD GPdI Banten tidak mengindahkan surat berdamai tersebut, dengan tetap mengedarkan buku/diktat yang dimintanya untuk ditarik. ( e ). Tanggal 04 November 2020 MD GPdI Banten mengancamnya untuk segera serahkan sertifikat Ruko Mahkota Mas miliknya sendiri, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. Pengancaman tersebut menunjukan MD GPdI Banten tidak mau selesaikan permasalahan ini berdasarkan pasal 31 ayat 10 AD/ ART GPdi.
( f ). Pdt. Yopie Silooy, berhak untuk mengambil kunci dan meminta mengembalikan Ruko Mahkota Mas tetapi MD GPdI Banten tetap menguasainya, penguasaan Itu tanpa hak serta tidak mau mengembalikan kunci Ruko. Walau begitu dengan niat ingin damai, pihak Yopie SIlooy tetap terus berusaha menyurati MD tetapi tidak digubris.
( g ). Pasal 33 Ayat 2b ART GPdi :  Pdt. Drs. Yopie Siooy tidak pernah jadi tersangka, sehingga penerapan pasal 33 Ayat 2b ART GP garis datar 2 tersebut tidak ada dasarnya. Apabita Pdt. Yopie Silooy dikenakan pasal 33 Ayat 2b ART GPdI garis datar 1 (satu) maka sudah seharusnya 17 orang Pengurus Majelis Daerah GPdI Banten yaitu :
1) Pdt T. Samuel Charles Tumbel. 2) Pdt. Frans Emil Ohy, M.Div.
3) Pdt-Herry Lumatauw, M.Th
4) Pdt. Jusuf Ratulangi
5) Pdt. Venty Hardy Sajau, S.Th.
6) Pdt.Khoe Joeng Loek. S.Th.
7) PdtDolfy Djonatan Salem, S.Th.
8) Pdt.DR. Denny Bruce Mokoagouw, MA., M.Pdk. 9) Pdt. Manuel Utje Dengah. S.Th.
10) Pdt.Carlos AMangundap., S.Th. M.Min.
11) Pdt. Jusuf Leo Peleng. M.Th..M.Pdk.
12) Pdt. Mody Rumondor, S.Th.
14) Pdt.Hanny Lontaan. M.Th.,M.Pdk.
15) Pdt. Donny Mondong
16) Pdt. Ronny Wahyono.
17) Pdt. Yoseph Sumakul, S.Th.
18) Pdt. Repi Lakoy, M.TH.
“Mereka – mereka itu harus diberhentikan sementara karena telah menandatangani kuasa dan menyetujui agar Pdt. YOPIE SILOOY digugat di Pengadilan Negeri Tangerang,”papar Pdt. Yopie SIlooy.
( h ).Bahwa Ketua Panitia Nominasi MUSDA Banten 2022 Pdt. Donny Mondong termasuk turut serta menandatangani Surat Kuasa dan persetujuan tertanggal 12 April 2021 untuk menggugat Pdt. Yopie Siooy di PN Tangerang.
( I ). Bahwa Pdt. Yopie SIlooy mengaku tidak pernah menerima surat panggilan ke Majelis Daerah. “Majelis Daerah GPdI Banten tidak pernah melakukan pemanggilan kepada saya, jangan berbohong, tunjukan bukti pemanggilannya,”.tegasnya.
( J ). Pimpinan dan Pengurus Majelis Daerah GPdi Banten melakukan 2 (dua) hal yang melanggar AD/ART sehingga harus diberhentikan Sementara yaitu : ( 1 ) MD GPdl Banten Menggugat YOPIE SILOOY di Pengadilan Negeri, tidak menyelesaikan masalah melalui mekanisme AD/ART GPdl Pasal 31 Ayat 10 AD/ART  GPdl, sebanyak 2 (dua) kali Perkara No.470/Pdt.G/2021 /PN.Tng dan Perkara No.1333/Pdt.G/2021/PN.Tng.
( 2 ). MD GPdi Banten melaporkan Pdt. Yopie Silooy di Kepolisian RI. dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/534/IV/2022/SPKT/ Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, pada Tanggal 05 APRIL 2022
( 3 ). Bahwa pelanggaran serius yang dibuat oleh Ketua MD dan Pengurus Majelis Banten adalah tidak meminta ijin/Kuasa dari Majelis Pusat GPdI yang memiliki kewenangan untuk bertindak didalam pengadilan sebagaimana Pasal 12 Ayat 1.b AD/ART GPdl. Melangkahi MP GPdl adalah melanggar AD/ART dan tidak patuh kepada Pimpinan.
( 4 ). Gugatan 470/Pdt.G/2021/ PN.Tng tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Selanjutnya Ketum GPdl memberikan Surat Mandat No.395/MP-GPdI/Mandat/XI-2021 tanggal 25 November 2021 untuk menggugat Kembali Pdt. Yopie silooy untuk yang ke-dua kalinya Perkara No.1333/Pdt.G/2021/PN.Tng.
( 5 ). Menjadi pertanyaan bagi saya Senior Hamba Tuhan dan Keluarga Perintis GPdI di Provinsi Banten adalah : Mengapa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara ini diberikan pada saat Penjaringan Calon Ketua Majelis Daerah Banten menjelang MUSDA BANTEN 2022 ?
( 7 ). Bahwa berdasarkan alasan dan uraian diatas maka Pdt. Drs. YOPIE SILOOY, S.Th dengan tegas menyatakan :
I. KEBERATAN DAN MENOLAK SURAT KEPUTUSAN NO.007/MD/SK-PEMBERHENTIAN SEMENTARA/IV-2022 TANGGAL 20 April 2022 YANG DIKELUARKAN OLEH MAJELIS DAERAH PROVINSI BANTEN GEREJA PANTEKOSTA DI INDONESIA KARENA MELANGGAR AD/ART GPdl DAN MELANGGAR KEWAJIBAN HUKUMNYA SENDIRI SEBAGAI PENGURUS MAJELIS DAERAH,
Il. MENCABUT SURAT KEPUTUSAN NO.007/MD/SK-PEMBERHENTIAN SEMENTARA/IV2022 TANGGAL 20 April 2022 YANG DIKELUARKAN OLEH MAJELIS DAERAH PROVINSI BANTEN GEREJA PANTEKOSTA DI INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA PDT. YOPIE SILOOY KARENA PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB PELAYANAN HAMBA TUHAN
III. SANKSI PEMBERHENTIAN SEMENTARA JUGA HARUS DIBERLAKUKAN SAMA KEPADA PELANGGAR AD/ART GPdI Pasal 12 Ayat 1.b, Pasal 31 Ayat 10 dan Pasal 33 Ayat Ayat 1.b AD/ART GPdl YANG NAMANYA DISEBUT DIBAWAH INI : 1) Pdt. Samuel Charles Tumbel. 2) Pdt. Frans Emil Ohy, M Div. 3) Pdt. Herry Lumatauw, M Th. 4) Pdt. Jusuf Ratulangi. 5) Pdt Venty Hardy Sajau 5. Th.  6) Pdt. Khoe Joong Loek, 5.Th.  7) Pdt. Dolfy Djonatan Salem, S.Th. 8) Pdt  Denny Bruce Mokoagouw, MA. M Pdk.  9) Pdt. Manuel Utje Dengah, S.Th. 10) Pdt.Carlos Mangundap, S.Th, M Min.  11) Pdt. Jusuf Leo Peleng, M.Th.,M.Pdk. 12) Pdt. Mody Rumondor, S.Th. 14) Pdt.Hanny Lontaan, M.Th.,M.Pdk.  15) Pdt. Donny Mondong. 16) Pdt. Ronny Wahyono.  17). Pdt. Yoseph Sumakul, S.Th. 18). Pdt.DR. Repi Lakoy. M.Th.
“MEREKA TELAH MEMBERI KUASA DAN PERSETUJUAN UNTUK MENGGUGAT PDT YOPIE SILOOY DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG,”.
IV. MENOLAK KETUA PANITIA NOMINASI MUSDA GPdI BANTEN SEBAB TERMASUK SALAH SEORANG PELANGGAR AD/ART YANG IKUT MEMBERIKAN TANDA TANGAN KUASA DAN PERSETUJUAN MENGGUGAT PDT YOPIE SILOOY DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG SEHINGGA TIDAK MEMILIKI INDEPENDENSI SEBAGAI KETUA PANITIA MUSDA BANTEN 2022.
V. MENUNDA MUSDA BANTEN 2022. SEBAB PENGURUS MAJELIS DAERAH BANTEN, DAN KETUA PANITIA MUSDA BANTEN 2022 YANG NAMA-NAMANYA DISEBUT DIATAS, TELAH MELANGGAR PASAL 11 AYAT 1.b, PASAL B1 AYAT 10 OAN PASAL 19 AYAT 1s. AD/ART GPdI DIPROSES TERLEBIH DAHULU.
Demikian surat ini dibuat dan disampaikan kepada Ketua Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesa (GPdI) agar dapat diselesaikan sesuai mekanisme  pasal 33 ayat 7 AD/ART GPdI Atas perhatian, kerjasamanya dan tindak lanjutnya kami ucapkan taruna kasih.
Diakhir, Pdt. Yopie Silooy, berharap dengan surat yang dilayangkannya bisa dipahami oleh MD dan MP. (Chemuel Watulingas).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *