STRUKTUR MP-GPdI 50 ORANG ILEGAL, HANYA BISA DISELESAIKAN LEWAT FORUM MUBESLUB BARU BERMUKERNAS

0
WhatsApp Image 2021-09-13 at 15.21.32

Kika: Pdt DR. Jhonny Weol, Ketum GPdI, Pdt. Drs. Johannis Hus Lumenta, Sekum GPdI.

Jakarta,Pantekostapos.com,-Sesuai undangan yang sudah beredar kepada pimpinan-pimpinan, GPdI se-Indonesia dan dipertegas langsung oleh Ketum Umum GPdI, Pdt. DR Jhonny Weol didampingi Sekum GPdI Pdt. Johannis Hus Lumenta, S.Th, disela-sela rapat pimpinan persiapan MUKERNAS GPdI 2021, memberikan pengumuman via medsos-video terkait ucapan selamat HUT ke-75 Pdt Yvonne Awuy Lantu Ketua MD-GPdI Sulut dan Peresmian Pemugaran GPdI Samrat Manado Sulut, maka sudah dapat dipastikan MUKERNAS GPdI akan berlangsung pada tanggal 21-23 September 2021 di Jakarta. Jelang digelarnya MUKERNAS tersebut berbagai tanggapan mulai bermunculan datang dari kalangan interen pimpinan dan umat GPdI di Indonseia, “bagaimana mungkin?”, MP-GPdI menggelar/melaksanakan MUKERNAS dan menyampaikan beberapa usulan revisi dan penyempurnaan AD-ART GPdI 2012 di acara dua tahun sekali MUKERNAS, harusnya MUBESLUB dulu? Pasalnya AD-ART GPdI 2019 yang PALSU yang sudah beredar luas dikalangan organisasi GPdI di Indonesia dan Mancanegara belum tuntas dan sampai berita ini diturunkan pemantauan Pantekosta Pos dibeberapa daerah masih banyak pimpinan-pimpinan dan gembala-gembala sidang GPdI, yang menggunakan AD-ART GPdI versi MUBES GPdI Bandung 2017 dan alasannya mereka mengatakan kami tidak tahu surat ederan dari Ketua Umum MP-GPdI.

Jika membaca dan meneliti AD-ART GPdI 2019 yang palsu tersebut yang didalamnya terdapat sebuah pasal yang berkaitan dengan STRUKTUR KEPEMIMPINAN MP-GPdI JUMLAHNYA 50 ORANG hal ini menjadi persoalan dan CACAT FORMIL yang sangat bertentangan dengan AD-ART BAB IV Pasal 11 ayat 1a tentang Majelis Pusat jumlah hanya 24 orang olehnya, kasus ini hanya dapat diselesaikan lewat forum MUBESLUB dan MUBES tidak ada forum lain. Berbagai kalangan di tubuh organisasi GPdI yang sudah berusia 100 Tahun khususnya para hamba-hamba Tuhan/gembala-gembala GPdI masih mempertanyakan apakah payung hukumya mengacu pada ketentuan hukum gereja GPdI AD-ART versi hasil MUBESLUB Cisarua Bogor 2012, atau AD-ART GPdI versi hasil MUBES Bandung 2017 dan untuk diketahui jika mengacu pada veris AD-ART 2012 jumlah STRUKTUR MP_GPdI yang jumlahnya 24-36 orang dan jika mengacu pada AD-ART GPdI 2019 jumlah STRUKTUR MP_GPdI 50 orang (Struktur Kepemimpinan Gemuk), ditambah sudah pernah masuk ke ranah hukum di Polda Metro Jaya dan ditambah dengan oknum-oknum dan BMCE yang mencetak-mengeluarkan AD-ART PALSU tersebut tidak ada langkah dan etikat baik dari MP-GPdI untuk melakukan PEMECATAN berdasarkan aturan main AD-ART GPdI. Disebut PALSU dan oleh Ketum GPdI mengatakan TIDAK BERLAKU dan DICABUT berdasarkan SURAT EDARAN Nomor 217/MP-GPdI/S.Ed/II-2020. Berisi tentang: 1. Majelis Pusat memohon maaf atas terbitnya buku AD-ART GPdI hasil produk MUKERNAS Malang tanggal 14-16-2019 yang seyogianya AD-ART disahkan di MUBES dan atau MUBESLUB 2. Dengan permohonan maaf ini kami menyatakan dengan tegas kepada seluruh jajaran Kepemimpinan dari Pusat sampai Daeran dan Perwakilan Luar Negeri bahwa AD-ART tersebut diatas tidak berlaku sampai MUBES GPdI 2022 yang akan datang dan akan ditarik kembali. 3.Dengan sendirinya jajaran Kepemimpinan dari Pusat sampai Daerah dan Perwakilan Luar negeri tetap merujuk kepada AD-ART hasil MUBESLUB GPdI tahun 2012 di Cisarua-Bogor. 4. Hal lain yang berhubungan dengan perubahan dan amandemen terbatas BAB IV Pasal 11 ayat 1 butir a dituangkan dalam suatu keputusan tersendiri sebagai hasil Mubes 2017 di Bandung dan surat edaran ini ditanda tangani oleh Ketum dan Sekum GPdI”. “Masih terkait dengan AD-ART 2019 PALSU versi MUBES GPdI Bandung 2017 dan STRUKTUR KEPEMIMPINAN MP-GPdI, MUBESLUB GPdI, menurut Julius Ferdinandus, SH, seorang ahli Hukum yang sudah lama berkecimpung di dunia Hukum, dan pemerhati GPdI beliau mengatakan ada beberapa hal yang menjadi sorotannya bahwa: “1. Mubeslub 2012 paling banyak 36 orang. 2. AD-ART itu konstitusi organisasi GPdI yang tidak boleh dilanggar sebagai aturan dasar. 3. Komposisi 50 orang dilakukan dengan sengaja, padahal diketahuinya hal tersebut bertentangan dengan AD-ART. 4. Struktur yang melebihi ketentuan AD-ART adalah cacat organisasi. 5. Setiap keputusan Majelis Pusat yang diputuskan oleh komposisi melebihi 50 orang pengurus tersebut adalah CACAT FORMIL, dan berlaku surut terhadap semua Keputusan. 6. Harus digelar MUBESLUB untuk selesaikan permasalahan ini, alasannya de facto 50 orang, de jure 24-36 orang. 7. Sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang permasalahan hukum tanda tangan dan stempel palsu oleh Majelis Pusat walaupun ada surat pencabutan AD-ART palsu tersebut. 8. Mukernas bukan wadah untuk perubahan AD-ART”. Ungkapnya kepada Pantekosta Pos. Hal senada disampaikan oleh seorang Hamba Tuhan dari Tanah Papua yang minta namanya tidak disebut, Ya memang benar AD-ART GPdI PALSU yang dikeluarkan dalam MUKERNAS GPdI Batu Malang 2019 hanya bisa di selesaikan oleh rapat MP-GPdI, seharus kasus seperti ini atau pemalsuan AD-ART adalah tidakan PELANGGARAN BERAT terhadap konstitusi ada apa? Saya pernah bertanya kepada salah satu anggota MPR-GPdI, waktu di Manado tahun 2019 menurut beliau yang melanggar HARUS DITINDAK TEGAS, tapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada tindakan pendisipilinan terhadap PEMALSUAN AD-ART GPdI dan kasus MP-GPdI seharusnya mengagendakan MUBESLUB dulu baru MUKERNAS” jelasnya kepada Pantekosta Pos.

Hal lain menyoal apakah MUBESLUB dulu atau Mukernas, “menurut Hamba Tuhan/ GPdI dari luar pulau Jawa, pelanggaran yang terjadi terkait AD-ART PALSU GPdI, dan jumlah personil MP-GPdI 50 orang yang jelas-jelas melanggar AD-ART GPdI, masih banyak MD-MD GPdI di Indonesia dan Mancanegara yang TIDAK FOKUS KESITU, dan untuk itu Ketum MP-GPdI harus bisa menjawab dan memberikan penjelasan dan alasan kenapa STRUKTURNYA jumlahnya 50 yang jelas-jelas pelanggaran menurut AD-AR GPdI 2012 pelanggaran. Kalau sudah begini maka menurut saya ini adalah PENYIMPANGAN SESAAT, untuk itu saya pernah sampaikan kepada salah satu PIMPINAN MPR, Pdt DGM, dimana MPR adalah sebuah lembaga yang netral di GPdI harus dapat menyelesaikan masalah interen GPdI tersebut, tegas Hamba Tuhan GPdI dari Provinsi Babel yang minta namanya tidak disebut”.

Julius Ferdinandus, SH. Ahli Hukum, Pemerhati GPdI

Hal yang mengejutkan terkait dengan MP-GPdI yang rencana akan menggelar MUKERNAS di Jakarta hal tersebut langsung mengundang PROTES dari Ketua MD-GPdI Gorontalo, Pdt. Denny Tololiu, S.Th yang tergabung dalam Forum Pencerahan Pantekosta (FPP), beliau mengatakan: SETUJU MUBESLUB dulu baru MUKERNAS. Menurut pemikiran cerdasnya bahwa Ketum MP-GPdI, SUDAH MELAKUKAN OFFSITE BERKALI_KALI DALAM KEPEMIMPINANNYA terkait dengan PELANGGARAN BERAT yang dilakukan yaitu PENERBITAN AD-ART GPdI yang PALSU versi MUKERNAS 2019, Menyusun Struktur Kepemimpinan MP_GPdI Periode 2017-2022 jumlahnya 50 orang yang tidak mengacu kepada AD-GPdI 2012 yang didalamnya amanat AD-ART 2012 strukturnya 24 orang. Ini sebuah pelanggaran berat Ketum GPdI saya menganggap, Ketum GPdI sudah MENGINJAK-INJAK dan TIDAK PATUH terhadap AD-ART GPdI yang adalah ASAS POKOK dan PRINSIP dari aturan main dalam sebuah organisasi besar beraliran Pantekosta yaitu GPdI yang usianya suda 100 Tahun. “Ini menurut saya Ketum MP-GPdI sudah kartu merah secara moral tidak cukup minta maaf dan mencabut harusnya diikuti dengan perubahan menggembalikan strukturnya menjadi 24 orang melalui menggelar MUBESLUB, kalua tidak KART MERAH mundur atau letakkan jabatan sebagai Ketua Umum GPdI. Menggelar Mukernas 2021 menurutnya OFFSITE karena Ketum-MP GPdI pemimpin yang sudah OFFSITE bagaiman mungkin bisa pimpin MUKERNAS. Ditambahkannya rata-rata anak buah Ketum banyak yang tidak tahu soal aturan main AD-ART GPdI sehingga tidak bisa menopang Ketua Umum yang mengakibatkan Ketum GPdI kurang berwibawa. Itu sebabnya kehadiran FPP adalah untuk menggawal kepimimpinan MP-GPdI lewat Ketum MP-GPdI agar tidak terjadi OFFSITE namun pada kenyataannya tidak ada perubahan baik bagi kemajuan GPdI. Hal yang menjadi alasan kenapa saya katan OFFSITE adalah disamping AD-ART Palsu GPdI dan Strukrural MP-GPdI yang Ilegal, ada juga pelaggaran yang dilakukan Ketum sebagai Ketua MD-DKI yaitu Hamba Tuhan GPdI di Jawa Barat dan di GPdI Banten kok bisa jadi Gembala di MD-DKI Jakarta, ini OFFISITE dan tidak beretika,” Ungkap Denny Tololiu kepada Pantekosta Pos.

Pdt Denny Tololiu, S.Th, Ketua MD-GPdI Provinsi Gorontalo

Sementara itu Ketua Umum MP-GPdI Pdt. DR. Jhonny Weol dihubungi lewat nomor Watshappnya 0812989819XX, sampai berita ini di posting tidak menjawab, membalas dan memberikan komentar kepada Pantekosta Pos.
Adapun KOMPOSISI GEMUK SUSUNAN PENGURUS MP-GPdI, PERIODE TAHUN 2017-2022 Sumber Data Geogle sebagai berikut: MAJELIS PERTIMBANGAN ROHANI (MPR): 1.Ketua : Pdt. DG Memah (Bali), 2. Wakil Ketua : Pdt. DR. A.H. Mandey (DKI Jakarta), 3. Pdt. Yvonne Awuy Landu (Sulut), Anggota – anggota: 4. Pdt. Sitorus Pane (Riau), 5. Pdt. Nenobais (NTT), 6. Alm. Pdt. Yunus Padang (Sulawesi Selatan), 7. Pdt. Hendrik Runtuhkahu (Jawa Timur), 8. Pdt. Prof. Karel Silitonga (Jawa Barat), 9. Pdt. Mamentu (Suawesi Tengah), 10. Pdt. Drs. Hein Watuseke (Sulawesi Utara), 11. Pdt. Terry Watova (Papua), MAJELIS PUSAT (MP): 12. Ketua Umum: Pdt. DR. John Weol, M.M., M.Th (DKI Jakarta), 13. Ketua: Pdt. G.A. Panjaitan, M.Th (Jawa Tengah), 14. Ketua: Pdt. Yohanes Moniaga (Sulawesi Tengah). 15. Ketua: Pdt. Yosep Sudana Minandar (Jawa Tengah), 16. Ketua: Pdt. DR. Robert Lonkutoy, M.Th (Sulawesi Utara), 17. Sekretaris Umum : Pdt. Drs. Yohanes Lumenta (DKI Jakarta), 18. Sekretaris: Pdt. DR. Wempy Kumendong, S.H., M.H (Sulawesi Utara) 19. Sekretaris : Pdt. DR. Elim Simamora, M.Th ( Sumatera Utara), 20. Sekretaris: Pdt. DR. Efrayim Abraham da Costa, M.Th (Makasar), 21. Sekretaris: Pdt. Yohanes Bale. MM. (DKI Jakarta), 22. Bendahara Umum : Pdt. Alm. DR. Noch Mandey, M.M (Surabaya), 23. Bendahara: Alm. Pdt. Tom Runkat (Bandung), 24. Bendahar : Pdt. Haezar Sumual, M.Th (Sulawesi Utara). DEPARTEMEN – DEPARTEMEN: Penggembalaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia: 25. Pdt. DR. Hendrik Suangga, M.Th (DKI Jakarta), 26. Pdt. Hendri Lolain, M.Th (Ambon), Penginjilan: 27. Pdt. Ferry Mamangkey, S.Th (Lahat), 28. Pdt. Edy Pongoh, S.Th (DKI Jakarta), 29. Pendidikan dan Pengajaran: 30. Alm. Pdt. DR. Ruddy Makal (DKI Jakarta), 31. Pdt. DR. Donny Herianto, M.Th (Jawa Timur), 32. Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga: 33. Pdt. DR. O.J. Wotulo, M.Th (Kalimantan Timur), 34. Pdt. Elion Numberi, M.Th (Papua), Urusan Luar Negeri: 35. Pdt. Herry Lumatauw, M.Th (Tangerang). 36. Pdt. Weli Rum, S.Th (Papua), 37. Pembangunan Gedung Gereja Pedesaan: 38. Pdt. Jonatan Manopo (Sulawesi Utara), 39. Pdt. Stevanus Kaviar, S.Th. (Monokwari), 40. Misi dan Perintisan Gereja Lokal: 41.Pdt. Drs. Yulianus Kesek, MTh. (Manado, Non Aktif), 42.Pdt. Daniel W. Enggar (Sumatra Selatan), 43. Pelayanan Warga Jemaat: 44. Pdt. Lodwik Kambey (Pangkalpinang), 45. Pdt. M. Tumimomor (Maluku Utara, Non Aktik), Kesejahteraan Hamba Tuhan: 46. Pdt. Geradus Soleman (Bengkulu), 47. Pdt. Yan Timbuleng (Kalimantan Timur). 48. Pdt. Melki Patiasina (Papua), BADAN – BADAN: Pengawasan Usaha Milik Gereja: 49. Pdt. Agus Purnomo, S.Th (Jawa Tengah), 50. Pdt. Brando Lumatau, S.Th. (DKI Jakarta), Media Cetak dan Elektronik: 51.Pdt. Hengki Tohea, M.Th (Jawa Tengah), 52.Pdt. Josep Singkabang (Sumatra Utara) Penelitian dan Pengembangan: 53. Pdt. Drs. Yos Hartono (Yogya), 54. Pdt. Drs. Daniel Sanger (Lampung), Pemeriksa Keuangan: 55. Pdt. Tuda (Sulawesi Tenggara), Konsultasi Hukum dan Advokasi: 56. Pdt. DR. Wempy Kumendong, SH., M.H (Sulawesi Utara). (TIM PANPOS). (Catatan Jumlah 50/56 Ada Yang Rangkap Jabatan). Tim Pantekostapos

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *