SURAT MANDAT PENDETA JHONNY WEOL SEBAGAI PRINSIPAL GPdI, SEBUAH FAKTA IKUT TERLIBAT KASUS PN TANGERANG
SURAT MANDAT PENDETA JHONNY WEOL SEBAGAI PRINSIPAL GPdI, SEBUAH FAKTA IKUT TERLIBAT KASUS PN TANGERANG
Kota Tangerang, Pantekostapos.com—INFO FAKTA, Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 13/01/2022 kembali menggelar sidang perkara perdata No.1333 /Pdt.G /2021 /Pn.Tng dengan acara mediasi kedua setelah ditunda selama 2 minggu terkait kasus kepemilikan Ruko Mahkota Mas Blok G.No.10 Cikokol Tangerang-Banten, perkara kepemilikan ini untuk kedua kalinya di periksa di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana gugatan pertama yaitu perkara No.470/Pdt.G/2021/PN.Tng diputus Niet Onvankelijke Verklaard (NO) gugatan tidak dapat diterima, salah satu pertimbangan hukumnya adalah Pdt.Drs. Charles Tumbel Cs. sebagai Penggugat tidak memiliki Legal Standing untuk menggugat YS sesuai pasal 12 ayat 1.b ART GPdI. Atas dasar putusan pertama yang sudah inkraacht tersebut, Pdt.Ch.T Cs. mencari cara untuk Kembali menggugat YS, upaya yang dilakukan adalah meminta mandat dari majelis pusat GPdI. Tanggal 25 November 2021 terbitlah Surat Mandat dari Majelis Pusat GPdI Nomor : 395/MP-GPdI/Mandat /XI-2021 tertanggal 25 Nov 2021, setelah menerima Surat Mandat dari Majelis Pusat, tanggal 09 Desember 2021 Drs Yopie Silooy kembali digugat untuk yang kedua kalinya di pengadilan negeri Tangerang.
Sebagaimana kita tahu Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10/Cikokol sertifikatnya atas nama Yopie Silooy dibeli menggunakan uang pribadi Yopie Silooy sehingga ini menjadi bukti kepemilikan yang valid dan autenthik di Pengadilan.
Tanggal 13 Januari 2022 bertempat diruangan 1 Gedung PN Tangerang digelar acara mediasi untuk kedua kalinya, dimulai tepat pukul 12.30 WIB dan dipimpin oleh YUNIAR sebagai mediator dari PN Tangerang dan dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat Bersama kuasa hukumnya. Penggungat Pdt Drs Samuel Charles Tumbel (Ketua MD-GPdI Banten) didampingi Kuasa Hukum Sondang Siagian, SH, sedangkan Tergugat Drs Yopie Silooy diwakili oleh Ester Silooy, S.H, Julius J Ferdinandus, S.H, Ferdian Sutanto, S.H.,C.L.A dan Onnes Pardede, S.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat, Drs Yopie Silooy.
Mengawali sidang mediasi, Mediator mempersilahkan para pihak duduk sesuai tempat yang tersedia kemudian memberikan lembaran kertas dengan maksud untuk mendata dan menuliskan nama principal dan kuasanya sebagai tanda kehadiran dalam acara sidang mediasi tersebut. Saat Drs Samuel Charles Tumbel hendak mengisi daftar hadir sebagai principal penggugat, spontan oleh kuasa hukum Tergugat menolak dan keberatan Pdt Drs Samuel Charles Tumbel adalah sebagai principal, alasannya GPdI adalah Badan Hukum Gerejawi, Pdt Drs Samuel Charles Tumbel / MD Banten hanya sebagai penerima mandat, hal itu sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1.b Anggaran Rumah Tangga GPdI, yang memberikan mandat (MP/Ketua Umum) itulah yang harus menjadi principal. Bahwa yang memiliki legal standing adalah Pendeta DR. Jhonny Weol, MM, MTh, Ketum MP-GPdI (PRINCIPAL), yang dihadirkan sebagaimana beliau mengeluarkan Surat Mandat Nomor : 395/MP-GPdI/Mandat/XI-2021 tertanggal 25 Nov 2021, dalam hal kewenangan bertindak sebagai PRINCIPAL di dalam dan di luar pengadilan, seharusnya jika pihak penggugat menginginkan ada perdamaian Pendeta DR. Jhonny Weol sebagai PRINCIPAL harus hadir, inilah kesempatan dan fasilitas yang disediakan negara apabila perkara tidak dapat diselesaikan secara internal organisasi akibat ketidak-mampuan pemangku jabatan. Inilah yang mejadi dasar penolakkan kepada Pdt Drs Samuel Charles Tumbel, bahwa kehadirannya bukan sebagai PRINCIPAL dalam sidang MEDIASI. Tidak hadirnya Ketua Umum GPdI Pendeta DR. Jhonny Weol, MM, MTh, sebagai principal menunjukan tidak ada niat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut padahal beliau mengeluarkan surat mandat, tentu lebih memperkeruh permasalahan. Secara pribadi Pdt Drs. Samuel Charles Tumbel tidak memiliki permasalahan hukum dengan Drs. Yopie Silooy” terkait kepemilikan Ruko Mahkota Mas ujar Ester Silooy, SH kepada Pantekosta Pos.
Ditambahkan dan ditegaskan Ester Silooy, Kuasa Hukum Drs Yopie Silooy, Persidangan hari ini belum masuk pada mediasi, hanya sampai pada PRINSIPAL dan terhenti karena kuasa hukum Drs Yopie Silooy menolak dan keberatan Pdt Drs. Samuel Charles Tumbel sebagai PRINSIPAL. Sidang mediasi yang menyita waktu satu jam tersebut pada akhirnya mengalami jalan buntu dan tidak ada titik temu.
Sementara itu menyangkut Pendeta Dr Jhonny Weol, MM, MTh, (Ketum GPdI) yang disebut-sebut dalam persidangan sebagai PRINSIPAL untuk hadir di PN Tangerang diminta tanggapan oleh Pantekosta Pos melalu Watshappnya 081298981xxx, sampai berita ini di publish/diturunkan tidak mau menjawab, membalas Watshapp dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan. Adapun pertanyaan-pertanyaan yang kami sampaikan dan tidak jawab sebagai berikut:
Selamat Pagi, Pak Ketum, sekali lagi mohon kesediaanya untuk menjawab beberapa pertanyaan saya sebagai wartawan Pantekosta Pos. Sebagai informasi, Ketua MD GPdI Banten yang menggugat Pdt. Yopy Silooy, pada 13 Januari 2022, telah dilakukan mediasi tetapi tidak berjalan seperti yang diinginkan pihak Pengadilan Negeri Tangerang alias terjadi jalan buntu dan akan diselesaikan lewat persidangan. Pertanyaanya ;
Pertama, Dalam persidangan Pak Ketum akan menjadi salah satu orang yang akan dipanggil, karena telah dibacakannya dalam forum mediasi, adanya surat Mandat penggugatan yang diberikan Pak Ketum. Pertama, Apakah Pak Ketum benar memberikan surat mandat? Kedua, Sudah siapkah Pak Ketum dipanggil PN Tangerang? Ketiga, bila Pak Ketum tidak hadir maka sidang maka Pak Ketum sudah siap kasus ini akan dimenangkan oleh Pdt. Yopy Silooy? Keempat, bila benar surat mandat diberikan Pak Ketum, itu artinya Pak Ketum telah melakukan mencari keadilan yang bertentangan dengan AD/ART Pasal 31 poin 9 dan 10? Kelima, bagaimana pertanggungjawaban Pak Ketum di Mubes nanti masalah mencari keadilan di luar organisasi GPdI? (Chwat)