Urusan Organisasi Diurus Dengan Urusan Pribadi
Kaltara,Pantekostapos.com,-Info Khusus: Majelis Umat Kristiani Indonesia (MUKI) telah hadir di Kalimantan Utara (Kaltara). Sebagai organisasi masyarakat yang khusus keagamaan, MUKI menemui stakeholder keagamaan yang ada, dalam hal ini Kakanwil Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia, di Kantornya.
Kepala Kantor Bimas Kristen Kementerian Agama di Kaltara, di dampingi oleh dr. Uluk Ujung, selaku Kepala Bidang Bimas Kristen Kaltara. Sedangkan pengurus MUKI yang hadir dipimpin langsung oleh Dr. Wiyono Adie M, SE, MPPM.
Pada kesempatan itu, oleh Dr. Wiyono Adie M, SE, MPPM, menjelaskan kehadirannya untuk membawa MUKI dapat bekerjasama dan bersinergi dengan Bimas Kristen, dan juga Lembaga – Lembaga keumatan yang ada untuk kemaslahatan umat Kristiani yang ada di Kaltara.
Selain itu, oleh Dr. Wiyono Adie M, SE, MPPM, menjelaskan MUKI sudah berbadan hukum dan sudah tersusun kepengurusan dari tingkat Pusat (Jakarta) sampai ke provinsi – provinsi yang ada di Indonesia, termasuk di Kaltara. Di saat itu juga diberikannya dokumen legal dari Kementerian Hukum dan HAM serta dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada pertemuan itu MUKI menjelaskan keberadaanya kepada kakanwil Bimas Kristen, agar keberadaannya di Kaltara sudah dapat diketahui dan diterima. Kenyataanya, perkenalan dan penjelasan dari MUKI dalam pertemuan itu tidak serta merta membuat Kakanwil dengan cepat mengeluarkan Surat Keterangan Lapor ( SKL) dari kementrian Agama provinsi Kalimantan Utara.
Media ini mendapatkan informasi dari pihak MUKI, ternyata SKL nya tidak keluar karena Dr. Uluk Ujung, membawa urusan pribadi masuk dalam organisasi—Kementerian Agama, Kaltara. “SKL MUKI akan dikeluarkan, jika ketua PGPI Kaltara dalam hal ini Pdt. Toberian. M. Th harus menyampaikan permohonan maaf kepada kakanwil,”kata salah satu pengurus yang Namanya tidak mau disebutkan.
Sebagai informasi, Pdt. Toberian. M. Th, yang dimaksud, saat ini selain menjabat sebagai Ketua Persekutuan Gereja – gereja Pantekosta di Indonesia (PGPI), juga menjabat sebagai Sekretaris MUKI Kaltara.
“Ketika mendapatkan informasi ini, kami dari MUKI heran dan bingung. Mengapa Dr. Uluk Ujung tidak profesional dalam bekerja sebagai pelayan publik di Kementrian Agama Kaltara,”tanya salah satu pengurus MUKI.
Walau begitu, MUKI tetap berusaha untuk supaya terjalin hubungan yang baik dengan Bimas Kristen Kementerian Agama di Kaltara. Untuk itu informasi yang diperoleh MUKI ditindaklanjuti dengan perintah Ketua MUKI agar Sekretaris MUKI Kaltara untuk bertemu lagi dengan Kakanwil dan melakukan klarifikasi dan mempertanyakan kegiatan dan pengurus MUKI yang dihubung-hubungkan atau dikaitkan dengan urusan PGPI.
Apalagi MUKI mendapatkan informasi, tidak beberapa lama dari pertemuan MUKI dan Kakanwil Bimas Kristen, Kementerian Agama, Kaltara, ada pertemuan dari BAMAGNAS dengan Kakanwil Kementerian Agama, Kaltara. Dan, BAMAGNAS sudah menerima SKL dari Kakanwil Kementerian Agama. “SKL BAMAGNAS cepat dikeluarkan atau diterbitkan, mungkin karena Sekretaris MUKI tidak duduk di kepengurusan BAMAGNAS. Mungkin, bisa ya berandai-andai, maaf kalau salah,”
Persoalan yang terjadi antara MUKI dan Kakanwil Bimas Kristen, Kementerian Agama diharapkan dikemudian hari tidak terjadi lagi. Untuk itu menurut MUKI, Dr Uluk Ujung harus meminta maaf kepada Kakanwil karena sudah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Untuk itu, Pdt. Toberian, menyampaikan permohonan maafnya (atas nama PGPI Kaltara) kepada Kakanwil Bimas Kristen, Kementerian Agama.
Untuk keseimbangan berita, media ini sudah mengirim pesan WA kepada Kakawil Bimas Kristen, Kementerian Agama, Kaltara, Dr. Ulu Ujung, di nomor 0812 5254 xxxx, meminta waktu menghubunginya tetapi hanya dibaca dan tidak ada balasan.
Semangat untuk mendapatkan keseimbangan berita, media ini berkali – kali menelpon tetapi tidak mendapatkan respon alias tidak diterima. (Chwat).